Home / Opini

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Siapa Bilang Morowali dan Morowali Utara Bukan Daerah Pengolah?

Ridha Saleh. (Foto: Istimewa)

Ridha Saleh. (Foto: Istimewa)

Narasi kapasitas output pada fasilitas pengolahan yang terintegrasi dalam Kepmen tersebut mengandung dua makna.

Pertama menyangkut nilai yang akan dihitung oleh Kementerian ESDM sesuai dengan ketentuan teknis yang telah diatur yang merupakan otoritasnya.

Kedua yakni berkaitan dengan perizinan terintegrasi hulu-hilir yang di terbitkan oleh ESDM yang telah diberikan.

Faktor utama mengapa Morowali dan Morowali Utara tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah dalam kepmen tersebut karena terletak pada asal atau perbedaan jenis izin operasional yang digunakan oleh perusahaan smelter yang terletak di sana.

Sebagian besar smelter raksasa di kawasan industri seperti PT IMIP, PT BTIG, dan PT GNI yang berada di Morowali dan Morowali Utara beroperasi menggunakan Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian, bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terintegrasi dari Kementerian ESDM.

Baca juga  Merespons Situasi Terkini Ibu Kota Nusantara dari Perspektif Kelas Sosial

Proses pertambahan nilai ketika ore diolah menjadi feronikel atau produk turunan lainnya tidak masuk dalam perhitungan DBH Kementerian ESDM.

Formula pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba saat ini dinilai belum fleksibel dalam mengikuti dinamika hilirisasi riil di lapangan.

Skema jatah 8% untuk Daerah Pengolah dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) diprioritaskan bagi kabupaten/kota non-penghasil yang murni menjadi tempat pemurnian agar distribusi fiskal menjadi merata sungguh tidak adil, apa lagi Morowali dan Morowali Utara sudah dikunci dengan status hanya Daerah Penghasil.

Baca juga  5 Orang Dikabarkan Tewas Tertimbun Longsor di Area Tambang Desa Lobu Parigi Moutong

Asumsinya kedua daerah ini tidak menerima nilai tambah dari hasil produksi pengolah, padahal faktanya di Morowali dan Morowali Utara terdapat kegiatan industri pengelolaan yang seharusnya juga mendapatkan DBH dari hasil pengelolaan.

Kriteria administrasi pusat dalam status daerah pengolah hanya untuk daerah non-penghasil demi menghindari alokasi ganda (double dipping) sungguh sangat pragmatis, tidak mempertimbangkan beban ganda sosial dan lingkungan sekitar industri pengelola yang di alami daerah penghasil sekaligus pengelola seperti Morowali dan Morowali Utara serta tidak berlaku adil bagi daerah.

Share :

Baca Juga

Risharyudi Triwibowo. (Foto: Istimewa)

Nasional

Peringati Hari Buruh: Tingkatkan Keselamatan, Kesehatan dan Kompetensi Kerja
Koordinator Jatam Sulteng, Moh. Taufik/hariansulteng

Opini

100 Hari Anwar-Reny: Empat Catatan Kritis JATAM Sulteng
Rony Sandhi. (Foto: Istimewa)

Opini

Momen HUT Bhayangkara, Keluarga Harap Kapolda Sulteng Atensi Misteri Kematian Caca di Poso
Advokat Chayadi Kantor Hukum Tepi Barat and Associates, Ruklu Chayadi/Ist

Opini

Kontroversi Pernyataan Kapolda Sulteng: Perlukah Kategori ‘Persetubuhan’ Menggantikan ‘Perkosaan’ dalam Kasus RO?
Tampak depan tampilan aplikasi situs OMC (Sumber: hariansulteng.com)

Opini

OMC dan Rentenir: Pemerintah Gagap
Alfandy Ahmad Eyato/Ist

Opini

Dari Pekarangan ke Perlawanan: Menolak ‘Kabupaten Sawit’ di Tojo Una-Una
Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka, Richard Labiro/Ist

Opini

Yayasan Tanah Merdeka Respons Kunjungan Badko HMI Sulteng ke Balai Besar TNLL
Prof Abrar Saleng

Opini

Solusi Penciutan Lahan di Tengah Polemik Kontrak Karya vs Kepentingan Rakyat