Narasi kapasitas output pada fasilitas pengolahan yang terintegrasi dalam Kepmen tersebut mengandung dua makna.
Pertama menyangkut nilai yang akan dihitung oleh Kementerian ESDM sesuai dengan ketentuan teknis yang telah diatur yang merupakan otoritasnya.
Kedua yakni berkaitan dengan perizinan terintegrasi hulu-hilir yang di terbitkan oleh ESDM yang telah diberikan.
Faktor utama mengapa Morowali dan Morowali Utara tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah dalam kepmen tersebut karena terletak pada asal atau perbedaan jenis izin operasional yang digunakan oleh perusahaan smelter yang terletak di sana.
Sebagian besar smelter raksasa di kawasan industri seperti PT IMIP, PT BTIG, dan PT GNI yang berada di Morowali dan Morowali Utara beroperasi menggunakan Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian, bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terintegrasi dari Kementerian ESDM.
Proses pertambahan nilai ketika ore diolah menjadi feronikel atau produk turunan lainnya tidak masuk dalam perhitungan DBH Kementerian ESDM.
Formula pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba saat ini dinilai belum fleksibel dalam mengikuti dinamika hilirisasi riil di lapangan.
Skema jatah 8% untuk Daerah Pengolah dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) diprioritaskan bagi kabupaten/kota non-penghasil yang murni menjadi tempat pemurnian agar distribusi fiskal menjadi merata sungguh tidak adil, apa lagi Morowali dan Morowali Utara sudah dikunci dengan status hanya Daerah Penghasil.
Asumsinya kedua daerah ini tidak menerima nilai tambah dari hasil produksi pengolah, padahal faktanya di Morowali dan Morowali Utara terdapat kegiatan industri pengelolaan yang seharusnya juga mendapatkan DBH dari hasil pengelolaan.
Kriteria administrasi pusat dalam status daerah pengolah hanya untuk daerah non-penghasil demi menghindari alokasi ganda (double dipping) sungguh sangat pragmatis, tidak mempertimbangkan beban ganda sosial dan lingkungan sekitar industri pengelola yang di alami daerah penghasil sekaligus pengelola seperti Morowali dan Morowali Utara serta tidak berlaku adil bagi daerah.














