Home / Sulteng

Senin, 12 Desember 2022 - 23:50 WIB

Siap Adukan ke Dewan Pers, PT SMS Sentil Media Soroti Perusahaan Tanpa Konfirmasi

Direktur PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS), Akhmad Sumarling sentil media yang memberitakan perusahannya tanpa memerhatikan unsur keberimbangan/hariansulteng

Direktur PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS), Akhmad Sumarling sentil media yang memberitakan perusahannya tanpa memerhatikan unsur keberimbangan/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM – Direktur Utama PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS), Akhmad Sumarling sentil media yang memberitakan perusahannya tanpa memerhatikan unsur keberimbangan.

Hal itu disampaikan Akhmad menanggapi maraknya pemberitaan yang menyudutkan perusahaan miliknya.

Ia mencontohkan berita yang menuliskan bahwa PT SMS tidak bersinergi dengan DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Tolitoli.

“Tugas media itu memverifikasi, mengklarifikasi kepada narasumber yang bersangkutan. Kalau ada media yang memberitakan tidak sesuai fakta, tanpa konfirmasi, saya akan laporkan ke Dewan Pers atau mengambil langkah hukum terkait pencemaran nama baik,” tegas Akhmad dalam konferensi pers, Senin (12/12/2022).

Akhmad mengaku awalnya ingin fokus terhadap project pilot sesuai rekomendasi gubernur dan enggan menanggapi pemberitaan miring tentang perusahannya.

Baca juga  Oknum Pejabat Kejati Sulteng Usir Wartawan, Ahli Dewan Pers: Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Juta

Bahkan ia khawatir justru timbul anggapan bahwa PT SMS sedang mencari panggung ketika menggelar konferensi pers untuk menanggapi berita yang beredar.

“Proses pilot project ini sedang berjalan, saya tak ingin berkoar-koar dulu. Jangan sampai kegiatan ini malah dianggap minta panggung ke masyarakat dan pemerintah. Itu tidak sama sekali,” kata Akhmad.

Ia menjelaskan, PT SMS telah menjalin sinergi dan kerja sama dengan DPC APRI Tolitoli sejak 2021.

PT SMS menjadikan APRI sebagai top leader dan membantunya melakukan edukasi khususnya kepada masyarakat Desa Oyom, Kabupaten Tolitoli membentuk badan hukum sebagai dasar untuk mengurus perizinan.

Lagipula, kata Akhmad, hal itu dilakukan sesuai instruksi APRI Pusat yang membolehkan penggunaan Responsibility Mining Community (RMC).

Baca juga  Satu Peserta Batal Ikut UKW di Palu karena Ibu Meninggal, Dewan Pers Ucapkan Belasungkawa

Dalam prosesnya kemudian terbentuk sebanyak 20 RMC lengkap dengan badan hukum, domisili serta NPWP setiap anggota.

Akan tetapi, Akhmad berkomunikasi dengan Kementerian Pedesaan setelah mendapati bahwa RMC tidak diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ia pun memutuskan mengganti penggunaan RMC menjadi Badan Usama Milik Desa (Bumdes) yang sudah menjadi program pemerintah.

“Inilah jawaban atas pemberitaan di media bahwa PT SMS tidak berkomunikasi dengan APRI Tolitoli. Kepengurusan sekarang itu baru. PT SMS telah membantu APRI sejak 2021,” ujar Akhmad. (Jmr)

Share :

Baca Juga

PT Panasonic Gobel Indonesia berikan hadiah kepada Mas Tili karena berhasil menyelamatkan buaya berkalung ban di Kota Palu, Jumat (11/2/2022)/Ist

Bisnis

Mas Tili Dapat Hadiah dari Panasonic Usai Taklukkan Buaya Berkalung Ban di Palu
Kabid Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng, Dandy Alfita, saat berikan arahan di Morowali. Foto : Istimewa

Morowali

Dua Kabupaten di Sulteng Kantongi Kasus PMK, 20 Ribu Dosis Vaksin Disediakan
Umat muslim di Sulteng zikir dan sholawat Akbar kirim doa untuk Palestina/Ist

Sulteng

Umat Muslim di Sulteng Zikir dan Sholawat Akbar Kirim Doa untuk Palestina
Polsek Palu Barat gelar konferensi pers kasus pembunuhan di Kelurahan Ujuna, Selasa (18/02/2025)/Ist

Palu

Kasus Pembunuhan di Bantaran Sungai Palu Viral di Media Sosial, Polisi Ungkap Kronologinya
Kantor PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu/BRMS

Palu

Penjelasan Pakar soal Teknik Blasting dan Rencana Tambang Bawah Tanah PT CPM di Poboya
Anggota KPU Sulteng, Nisbah/hariansulteng

Sulteng

Komisioner Bawaslu Sulteng Geram Dituding Tak Netral, Anggota KPU Nisbah Merasa Difitnah
Polda Sulteng gelar konferensi pers kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 29 Kg, Selasa (28/12/2021)/Ist

Sulteng

Selundupkan 29 Kg Sabu di Sulteng, 5 Tersangka Terancam Hukuman Mati
ACT Palu bersama Madrasah Ibtidaiyah Terpadu Annur Buuts Palu saat membagikan paket iftar Ramadan di Kampung Mualaf Padende, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah/Ist

Sigi

500 Paket Iftar Ramadan Dibagikan di Kampung Mualaf Padende Sigi