Dua hari usai kejadian, polisi menahan 71 pekerja lokal dan 17 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami terus mendalami pelaku yang melakukan provokasi sehingga menimbulkan kerusuhan yang berakibat kerusakan dan meninggalnya dua karyawan PT GNI,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto. (Jmr)