HARIANSULTENG.COM, MORUT – Polda Sulteng menetapkan Direktur Utama dan Komisaris PT GPS sebagai tersangka kasus pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Penindakan PT GPS ini setelah sebelumnya tim Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama PT Bukit Makmur Istindo Nikeltama ( Bumanik) menduga operasional perusahaan tersebut tidak memiliki izin.
“Penindakan PT GPS dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sulteng dua kali. Pertama pada 7 Februari dan selanjutnya 25 Marer 2024 di Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, Selasa (4/6/2024).
Dikatakan Djoko, PT GPS diduga dalam melakukan kegiatan pertambangan nikel berada di dalam area wilayah kawasan hutan dan wilayah Ijin Usaha Produksi (IUP) PT Bumanik.
Dalam penindakan PETI pada 7 Februari 2024, telah disita 17 unit alat berat Elexcavator, 99 tumpukan material ore nikel, dokumen pertambangan dan surat keterangan tanah (SKT).
Kemudian penindakan 0ada 25 Maret 2024, penyidik menyita 6 unit alat berat excavator, 2 unit dump truck roda 10 dan 12 dome atau tumpukan ore nikel.
“Setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi, ahli, penyidik telah menetapkan AT (31) Direktur Utama PT GPS dan S (46) Komisaris Utama PT GPS sebagai tersangka,” terangnya.
Akinat perbuatan para pimpinan PT GPS, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 miliar. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sehingga terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Tersangka juga dijerat pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan pidana singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Djoko.
(Fat)