Home / Morowali Utara

Selasa, 4 Juni 2024 - 15:25 WIB

Polda Sulteng Tetapkan Dirut dan Komisaris PT GPS Tersangka PETI di Morowali Utara

Polda Sulteng menetapkan Direktur Utama dan Komisaris PT GPS sebagai tersangka kasus pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Morowali Utara/Ist

Polda Sulteng menetapkan Direktur Utama dan Komisaris PT GPS sebagai tersangka kasus pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Morowali Utara/Ist

HARIANSULTENG.COM, MORUT – Polda Sulteng menetapkan Direktur Utama dan Komisaris PT GPS sebagai tersangka kasus pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Penindakan PT GPS ini setelah sebelumnya tim Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama PT Bukit Makmur Istindo Nikeltama ( Bumanik) menduga operasional perusahaan tersebut tidak memiliki izin.

“Penindakan PT GPS dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sulteng dua kali. Pertama pada 7 Februari dan selanjutnya 25 Marer 2024 di Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, Selasa (4/6/2024).

Dikatakan Djoko, PT GPS diduga dalam melakukan kegiatan pertambangan nikel berada di dalam area wilayah kawasan hutan dan wilayah Ijin Usaha Produksi (IUP) PT Bumanik.

Baca juga  Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, PT CPM Buka Puasa Bersama Warga Lingkar Tambang

Dalam penindakan PETI pada 7 Februari 2024, telah disita 17 unit alat berat Elexcavator, 99 tumpukan material ore nikel, dokumen pertambangan dan surat keterangan tanah (SKT).

Kemudian penindakan 0ada 25 Maret 2024, penyidik menyita 6 unit alat berat excavator, 2 unit dump truck roda 10 dan 12 dome atau tumpukan ore nikel.

“Setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi, ahli, penyidik telah menetapkan AT (31) Direktur Utama PT GPS dan S (46) Komisaris Utama PT GPS sebagai tersangka,” terangnya.

Akinat perbuatan para pimpinan PT GPS, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 miliar. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sehingga terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca juga  Pengacara Jurnalis Heandly Sebut Penerapan UU ITE terhadap Kliennya Terkesan Dipaksakan

“Tersangka juga dijerat pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan pidana singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Djoko.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Anggota Komisi VII DPR RI, Nasyirul Falah Amru meninjau lokasi kebakaran PT GNI di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah/DPR RI

Morowali Utara

2 Karyawan Tewas Terbakar, Komisi VII DPR RI Temukan Banyak Pelanggaran di PT GNI Morut
Walhi Sulteng gelar jumpa pers terkait catatan dampak industri nikel dan hak gugat organisasi lingkungan hidup, Sabtu (14/12/2024)/hariansulteng

Morowali Utara

Gandeng 12 Pengacara, Walhi Gugat 3 Perusahaan Tambang Nikel di Morowali Utara
Ahmad Ali melakukan pertemuan bersama partai koalisi di Morowali Utara, Jumat (13/9/2024)/Ist

Morowali Utara

Jadi Anggota DPR RI Dua Periode, Ahmad Ali Salurkan Gajinya untuk Kemaslahatan Umat
Nirwana Selle/Instagram @nirwanaaa_55

Morowali Utara

Ucapan Duka Banjiri Instagram Nirwana Selle, Pekerja Korban Ledakan Tungku Smelter PT GNI di Morut
Ahmad Ali jadi rebutan swafoto warga saat safari politik di Kolonodale, Morowali Utara, Jumat malam (13/9/2024)/Ist

Morowali Utara

Ahmad Ali Jadi Rebutan Swafoto Warga saat Safari Politik di Kolonodale Morowali Utara
Tim SAR berhasil menemukan Andika Lakoro (32), pria yang hilang diterkam buaya di Kabupaten Morowali (Morut), Sulawesi Tengah, Jumat (07/02/2025)/Ist

Morowali Utara

Warga di Morowali Utara Ditemukan Tewas Usai Diterkam Buaya
Bupati Morowali Utara, dr dr Delis Jurkason Hehi/Facebook Delis Djira

Morowali Utara

Bupati Morowali Utara Akui Tak Melihat Ada Kesenjangan antara TKA dan TKI di PT GNI
Pengacara Heandly Mangkali, Muslimin Budiman/Ist

Morowali Utara

Pengacara Jurnalis Heandly Sebut Penerapan UU ITE terhadap Kliennya Terkesan Dipaksakan