Home / Palu

Jumat, 7 Juli 2023 - 15:31 WIB

Satpol PP Kota Palu Bersihkan Reklame Tak Berizin

Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) bersama OPD terkait membersihkan reklame di sejumlah titik di Kota Palu, Sulawesi Tengah/Pemkot Palu

Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) bersama OPD terkait membersihkan reklame di sejumlah titik di Kota Palu, Sulawesi Tengah/Pemkot Palu

HARIANSULTENG.COM, PALU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama OPD terkait membersihkan reklame di sejumlah titik di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Penertiban dilakukan lantaran reklame tersebut belum memiliki izin serta berada pada lokasi terarang berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 17 Tahun 2022.

Lokasi yang dilarang berdasarkan aturan ini yakni perkantoran milik pemerintah daerah, pohon penghijauan atau pohon pelindung, taman kota, kawasan alun-alun dan lingkungan pendidikan.

Kemudian pelayanan kesehatan, tempat ibadah, badan sungai, saluran irigasi, saluran drainase, serta jembatan sungai.

Baca juga  Asisten Setda Kota Palu Hadiri Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024

Selain itu, tiang listrik/traffic light, trotoar, lokasi terlarang yang diatur dalam aturan lalu lintas, kawasan lindung lainnya, kendaraan dinas milik pemerintah daerah, area pemakaman, dan persimpangan jalan radius 20 meter.

“Reklame yang ditertibkan berada di Kelurahan Mamboro, Mamboro Barat, serta di sekitaran Terminal Mamboro dan akan dilakukan secara bertahap pada lokasi-lokasi lainnya di Kota Palu,” ujar Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Ahmad Haryadi, Jumat (7/7/2023).

Baca juga  Wakili Gubernur Sulteng, Hadianto Rasyid Pimpin Upacara Peringatan HUT Kota Palu ke-45

Pemkot Palu akan memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar meliputi peringatan tertulis maupun penyegelan bangunan reklame.

Kemudian pemberian tanda silang pada materi reklame, penutupan pada materi reklame, pencabutan izin penyelenggaraan reklame, hingga pembongkaran reklame.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien Afries berharap kepada para pemilik usaha reklame agar lebih tertib dan tidak sembarang membangun reklame.

“Pembongkaran reklame oleh Pemerintah Kota Palu diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran yang lain,” ungkap Arwien. (Mrj)

Share :

Baca Juga

Emak-emak menyerbu pasar murah di Lapangan Palupi, Jalan Pue Bongo II, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (29/3/2022)/hariansulteng

Palu

Sambut Idulfitri, Disperindag Sulteng Gelar Pasar Murah Selasa Besok
Ciptakan Pengusaha Muda Baru, Hadianto Rasyid Motivasi Mahasiswa Himakes Sulteng

Palu

Ciptakan Pengusaha Muda Baru, Hadianto Rasyid Motivasi Mahasiswa Himakes Sulteng
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Muhammad Rizal secara resmi membuka Jambore PKK Tingkat Kota Palu, Selasa (7/11/2023)/Pemkot Palu

Palu

Asisten I Rizal Buka Jambore PKK Tingkat Kota Palu
Ribuan pelayat mengiringi jenazah Ikhsan Kalbi saat diusung ke masjid untuk dishalatkan, Sabtu (19/2/2022)/hariansulteng

Palu

Ribuan Pelayat Iringi Jenazah Ketua DPRD Palu Ikhsan Kalbi ke Masjid Jami Al-Hidayah
Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido menghadiri penandatanganan MoU SK Fungsi dan Status Jalan Daerah tahun 2023/Pemkot Palu

Palu

Reny Lamadjido Hadiri Penandatanganan MoU SK Fungsi dan Status Jalan Daerah 2023
Abdul Karim Aljufri (AKA)/Ist

Palu

Abdul Karim Aljufri: Pilihlah Pemimpin Berdasarkan Kualitas dan Visi
Kolam perendaman emas di area tambang Poboya, Kota Palu/Jatam Sulteng

Palu

Hidup di Bawah Ancaman Merkuri Akibat Tambang Ilegal Poboya
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin secara simbolis meresmikan pembukaan kembali Ramayana Store Palu, Minggu (09/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Imelda Liliana Muhidin Resmikan Pembukaan Ramayana Store Palu