HARIANSULTENG.COM, PALU – Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah (BMA Sulteng) menggelar acara Posambale Sompoh Pongerolibu sebagai tindak lanjut hasil sidang Potangara terhadap kontraktor PT Citra Palu Minerals (CPM) Musliman Malappa.
Musliman dianggap melecehkan adat Sulteng dan telah menjalani sidang peradilan di Rumah Adat Sou Raja, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu pada 18 September 2022 lalu.
Ia pun diganjar sanksi adat 7 ekor sapi, 7 guma (parang adat), 7 doke (tombak), 7 dulang, kain putih, piring adat, seekor ekor kambing untuk akikah, sedekah 15 real dikonversi ke rupiah, serta 7 ekor ayam jantan merah.
Setelah persidangan adat itu, maka dilaksanakan Posambale Sompoh Pongerolibu di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Minggu (28/11/2022).
Acara itu turut dihadiri mantan Gubernur Sulteng Longki Djanggola, Wakapolresta Palu AKBP Andi Batara Purwacakara dan tokoh masyarakat Hidayat Lamakarate.
Selaku pemangku adat Sulteng, Longki menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk menunaikan sanksi adat oleh orang yang bersalah.
“Hari ini dilaksanakan Givu Adat. Dalam bahasa Indonesia berarti sudah ditunaikan salah bibir, dia punya kesalahan-kesalahan. Masyarakat dan lembaga adat tetap tegakkan wibawa keadatan agar permasalahan yang ada dapat terselesaikan dengan baik ,” imbuhnya.
Dengan suasana penuh keakraban, Longki bersama sejumlah tokoh adat menikmati aneka makanan khas di sebuah baruga sambil mengenakan ikat kepala siga.
Siga merupakan aksesoris kepala pria dan menjadi simbol kebesaran masyarakat Suku Kaili.
Longki berharap ke depan masyarakat tetap menjaga silaturahmi agar tidak terjadi kesalahan di waktu yang akan datang.
”Saya berharap masyarakat bisa selalu bersilaturahim, berkomunikasi dan menjaga hubungan silaturahim itu agar tidak akan ada lagi kesalahan-kesalahan yang bisa terjadi di wilayah masing-masing,” ujarnya. (Jmr)