HARIANSULTENG.COM, PALU – Polisi membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Polisi mengamankan 3 terduga pelaku perdagangan orang atau eksploitasi seks via aplikasi MiChat di salah satu hotel di Jalan Sam Ratulangi.
Penangkapan dilakukan bermula dari informasi masyarakat tentang praktik perdagangan orang yang sering terjadi melalui MiChat.
“Korban dan pelaku ada anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery, Jumat (16/6/2023).
Praktik perdagangan orang via MiChat ini melibatkan perempuan dan anak-anak sebagai pekerja seksual.
Aparat kepolisian kemudian berhasil menangkap para pelaku dengan berpura-pura menjadi calon pembeli.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MF, AH dan RA. Adapun RA dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur.
“Tersangka RA yang masih di bawah umur diarahkan untuk wajib lapor. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Palu dalam memberantas praktik perdagangan orang di Kota Palu melalui aplikasi MiChat,” pungkasnya Ferdinand. (Jmr)