Home / Opini / Palu

Minggu, 29 Desember 2024 - 22:37 WIB

Ribut-ribut Tambang Ilegal PT AKM: Ketidaktegasan Polri Malah Menambah Masalah

Advokat Kantor Hukum Tepi Barat and Associates, Rukly Chayadi/Ist

Advokat Kantor Hukum Tepi Barat and Associates, Rukly Chayadi/Ist

Penulis : Rukly Chahyadi
Direktur Kantor Hukum Tepi Barat & Associates

Sebagai seorang advokat, saya melihat persoalan dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kelurahan Poboya, Kota Palu, yang diduga melibatkan PT Adijaya Karya Makmur (AKM), sebagai isu serius yang menuntut perhatian dan penegakan hukum yang tegas.

Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dengan kerugian yang signifikan.

Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam undang-undang ini, penambangan tanpa izin atau penambangan ilegal jelas dilarang. Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana.

PT AKM dengan aktivitasnya yang berlangsung sejak 2018 di lahan kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM), berpotensi melanggar ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga  Usai Periksa 7 Saksi, Polisi Layangkan Panggilan ke Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Untad

Metode perendaman yang digunakan oleh AKM dapat berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.

Pasal 36 dan 37 dalam undang-undang ini mengatur tentang tanggung jawab pengelola untuk menjaga lingkungan, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi.

Pasal 69 mengatur tentang sanksi bagi pelanggaran ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Aktivitas tambang ilegal AKM yang berpotensi merugikan negara merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.

Tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat sekitar dan lingkungan.

Temuan dari Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam) seharusnya menjadi sinyal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan.

Sikap kepolisian yang dinilai kurang tegas dalam menindak pelanggaran ini malah menambah masalah.

Hal ini menunjukkan adanya masalah serius dalam integritas dan efektivitas penegakan hukum. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga keuangan negara.

Sebagai advokat, saya mendorong penegakan hukum yang konsisten dan transparan. Hal ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mengabaikan hukum demi keuntungan pribadi.

Baca juga  Polda Sulteng Buka Suara soal Dugaan Penambangan Emas Ilegal PT AKM

Selain itu, perlu ada pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik tambang di Poboya, serta peningkatan sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal.

Dengan adanya dasar hukum yang jelas dan bukti yang kuat dari investigasi Jatam, langkah-langkah hukum harus segera diambil.

Aktivitas tambang ilegal ini harus dihentikan, pelaku harus diadili, dan kerugian yang diderita negara harus dipertanggungjawabkan.

Penegakan hukum yang tegas tidak hanya akan memberikan keadilan, tetapi juga melindungi sumber daya alam dan lingkungan bagi generasi mendatang.

Dalam menghadapi persoalan ini, semua pihak, pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum harus bersatu untuk menindaklanjuti temuan Jatam Sulteng.

Setiap aktivitas penambangan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan bersama.

Share :

Baca Juga

Ketua KPU Palu, Idrus/hariansulteng

Palu

KPU Palu Segera Tunjuk Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Hidayat-Anca di MK
Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido menjadi narasumber dalam seminar bertajuk "Waspada DBD, Detexi Segera!" pada Sabtu, 13 Agustus 2022 secara daring/istimewa 

Palu

Musim Penghujan, Wawali Palu Paparkan Cara Penanganan DBD
Kepala Dinas Pariwisata Kota Palu, Ridwan Mustafa menghadiri malam puncak grand final pemilihan Duta Wisata Indonesia 2024, Sabtu (7/12/2024)/Pemkot Palu

Palu

Kadis Pariwisata Palu Hadiri Grand Final Pemilihan Duta Wisata Indonesia 2024
Witan Sulaeman melayani warga foto bersama sebelum acara lamaran, Sabtu (8/1/2022)/hariansulteng

Palu

Jelang Lamaran, Witan Sulaeman Sempatkan Layani Warga Foto Bersama
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, Rabu (08/01/2025)/Pemkot Palu

Palu

Disaksikan Wakil Ketua MPR, Pemkot Palu-Gekraf Teken MoU Pembangunan 110 Halte
Owner Sarabba Daeng, Abdul Rahman atau Amang bersama istri/hariansulteng

Palu

Kisah Owner Sarabba Daeng, 15 Tahun Jadi Tukang Parkir hingga Terpisah dari Istri Saat Tsunami Palu
Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXX tingkat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dipusatkan resmi dibuka, Sabtu (20/7/2024)/Pemkot Palu

Palu

MTQ Tingkat Provinsi Sulteng di Palu Diikuti 649 Peserta
Ilustrasi gempa/Ist

Palu

Gempa M 4,5 di Sigi Dipicu Aktivitas Sesar Palu-Koro, BMKG Imbau Warga Tetap Tenang