HARIANSULTENG.COM, SIGI – Polisi menyelesaikan rekonstruksi terkait penyidikan kasus pembakaran wanita berusia 22 tahun di Desa Sidondo, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Dari pantauan HarianSulteng.com, Jumat kemarin (28/7/2023), setidaknya ada 54 adegan dalam proses rekonstruksi di dua lokasi.
Lokasi pertama dilaksanakan di halaman Mako Polres Sigi sebanyak 19 adegan oleh keempat tersangka, yakni A, O alias F, K dan R alias A.
19 adegan itu memperlihatkan ketika para tersangka membawa korban ke Desa Sidondo, Kecamatan Sigi Biromaru.
Sementara sisa adegan rekonstruksi digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan di area perkebunan jagung Desa Sidondo I.
Adegan 1 – 10
Rekonstruksi pertama bermula saat tersangka R alias A berdiri di pinggir jalan Desa Sidondo I pada 20 Maret 2023 malam.
Selang beberapa saat, tersangka K tiba berboncengan dengan korban disusul kedua tersangka lainnya menggunakan sepeda motor berbeda.
Korban bersama keempat tersangka kemudian menuju sebuah pondok di tengah hamparan perkebunan jagung di Desa Sidondo I.
Setiba di lokasi, tersangka A mengambil 2 botol plastik yang berisi minuman keras (miras) jenis cap tikus dari laci sepeda motornya.
Adegan 11 – 19
A, O alias F, K dan R alias A secara bergantian meneguk miras di pondok tersebut. Korban pun sempat ditawari tersangka A namun dirinya menolak.
Melihat itu, tersangka R alias A melarang rekannya A untuk mengajak korban ikut meminum miras bersama mereka.
Namun karena A terus memaksa, akhirnya korban ikut minum miras bersama-sama dengan keempat tersangka.
Adegan 20 – 31
Pada 21 Maret 2023 dini hari, keempat tersangka bersama korban menghabiskan minuman yang dibawa A.
Kemudian terjadi obrolan di antara mereka. Setelah itu, sejumlah tersangka saling bertukar tempat duduk.
Tersangka R alias A kemudian mendekati korban dan tiba-tiba memeluknya. Namun perlakuannya tersebut mendapat perlawanan.
Karena terus melawan, R alias A membanting korban hingga tersungkur ke tanah. Ia pun mengambil obeng dan menusuk korban di bagian belakang telinga.
Adegan 32 – 45
Korban sempat berdiri setelah tubuhnya dibanting. Namun tersangka O alias F turun dari pondok dan langsung menikam leher korban menggunakan sebilah pisau.
Melihat korban tergeletak, tersangka A dan K mendekatinya dan kembali menusuk korban berkali-kali.
Ketika korban dalam posisi terlentang di tanah dan diduga telah tewas, saat itulah keduanya melucuti pakaian dan mencabuli korban.
Adegan 46 – 54
Tersangka A dan K merapikan kembali pakaian korban setelah melancarkan aksi bejatnya. K lalu pergi membeli BBM jenis Pertalite.
Setelah kembali, tersangka K bersama A menyiramkan BBM ke tubuh korban kemudian membakarnya.
Selain menghabisi nyawa dan membakar jasad korban, para tersangka juga mengambil sepeda motor dan hanphone milik korban.
Akibat perbuatannya, tersangka A dan R alias A dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Kemudian tersangka K dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 289 KUHP terkait Tindakan Pencabulan.