Home / Palu

Minggu, 9 April 2023 - 06:02 WIB

Buka Posko Pengaduan, AJI Palu Siap Laporkan Perusahaan Pers yang Langgar Pembayaran THR

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu bakal membuka pos posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis/Ist

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu bakal membuka pos posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu bakal membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis.

Dibukanya posko pengaduan THR bagi jurnalis ini sebagai tindak lanjut dari imbauan AJI Indonesia kepada seluruh AJI kota.

Hal tersebut diutarakan Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Palu, Tahmil saat kegiatan buka bersama AJI Palu, Sabtu (8/4/2023).

“Menteri Ketenagakerjaan telah menandatangani surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR ini pada 28 Maret lalu. Jadi AJI kota didorong untuk membuka posko aduan THR sebagai upaya melindungi para pekerja media. Ini juga sebagai ikhtiar kita memperjuangkan kesejahteraan kawan-kawan jurnalis, khususnya di Kota Palu,” ujarnya.

Para pekerja media di Kota Palu dapat membuat pengaduan langsung ke Divisi Ketenagakerjaan AJI Palu atau melalui nomor 0812-2165-0836

Jika ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR oleh perusahaan media, Tahmil memastikan pihaknya akan segera melakukan advokasi dan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

“Jadi kami siap menerima pengaduan sekaligus melakukan advokasi jika ada nanti teman-teman jurnalis yang mengadukan perihal pembayaran THR dari perusahaan media tempatnya bekerja,” terangnya.

Baca juga  Dinilai Kurang Profesional, Warga Keluhkan Pelayanan RSUD Undata Palu

Jurnalis akrab disapa Emil itu menambahkan, rujukan pembayaran THR tahun 2023 tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Perusahaan diwajibkan membayar tunjangan hari raya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, pengusaha juga wajib membayarkan THR secara utuh atau tidak boleh mencicil.

Adapun mereka yang berhak menerima THR antara lain karyawan tetap, karyawan kontrak hingga buruh harian lepas.

Sementara untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, kata Emil, harus mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji/upah yang biasa diterima setiap bulan.

“Jika bisa membayar lebih, lebih baik. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dibayarkan proporsional atau menggunakan rumus, masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah/gaji bulanan,” urainya.

Perhitungan THR bagi pekerja media lepas atau freelancer dan kontributor dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri.

Baca juga  Jelang Pilkada 2024, KPU Sulteng Sosialisasikan Pendidikan Pemilih untuk Kelompok Rentan di Palu

Bila masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR mengacu pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Jika merujuk Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka pengusaha yang tidak membayarkan THR bisa diberi sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha.

“Bahkan ada sanksi penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, bahkan hingga pembekuan kegiatan usaha,” kata Emil.

Sementara itu, Ketua AJI Palu, Yardin Hasan menyebut pihaknya masih akan membicakan terkait teknis pengaduan melalui posko tersebut.

Selain membuka posko pengaduan THR, ia juga juga menyampaikan beberapa agenda, seperti menghadapi Hari Buruh pada 1 Mei, serta rencana peletakan batu pertama pembangunan Sekretariat AJI Kota Palu.

Share :

Baca Juga

Kota Palu menjadi satu-satunya daerah di Sulawesi Tengah yang berhasil meraih predikat sebagai Kota Sehat tahun 2023/Pemkot Palu

Palu

Palu Raih Predikat Kota Sehat dari Kementerian Kesehatan
Kapal Motor (KM) Lambelu menjadi kapal terakhir yang sandar di Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu jelang Idulfitri 1444 Hijriah, Minggu (16/4/2023)/hariansulteng

Palu

Lambelu Jadi Kapal Terakhir Tinggalkan Pelabuhan Pantoloan Jelang Idulfitri 2023
HMI Cabang Palu menggelar dialog publik bertemakan "Urgensi Problematika Tenaga Kerja PT GNI: Kebijakan Negara vs Kebijakan Perusahaan", Minggu malam (5/2/2023)/hariansulteng

Palu

Bak Negara dalam Negara: Disnakertrans, Polda hingga DPRD Sulteng Akui Sulit Masuk ke PT GNI
Imelda Liliana Muhidin berfoto bersama denyan anggota KORPRI Kota Palu usai pelaksanaan upacara, Senin (01/12/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Peringati HUT ke-54 KORPRI, Wawali Palu Ingatkan Netralitas ASN
ACT Sediakan Program Qurban Progresif Jelang Idhul Adha 2022

Palu

ACT Sediakan Program Qurban Progresif Jelang Idhul Adha 2022
Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura menyerahkan sapi kurban Presiden Jokowi di Hari Raya Iduladha 2024, Senin (17/6/2024)/hariansulteng

Palu

Gubernur Sulteng Serahkan ‘Si Arjuna’ ke Masjid Jami Talise, Sapi Kurban Jokowi Berbobot 900 Kg
Ketua KPU Palu, Idrus memberikan sambutan di acara peluncuran tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2024, Rabu malam (22/5/2024)/hariansulteng

Palu

KPU Palu Luncurkan Tahapan Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Palu 2024
Sejumlah personel Brimob dikerahkan untuk mengamankan tempat wisata di Kampung Nelayan, Kota Palu, Sabtu (28/12/2024)/Ist

Palu

Libur Akhir Tahun, Brimob Sulteng Amankan Objek Wisata Kampung Nelayan Palu