Home / Parigi Moutong

Jumat, 25 Februari 2022 - 19:49 WIB

Polisi Tindak Lanjuti Viralnya Pasien Meninggal karena Mobil Terhalang Demo di Parimo

Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Polisi mengambil tindakan atas kejadian viral seorang warga meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

Diduga, penyebabnya lantaran mobil yang membawa pasien terhalang oleh aksi demo warga di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) pada Sabtu (12/2/2022) lalu.

Hal tersebut diketahui setelah video pengakuan keluarga korban beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang pria bernama Basri menyebut kala itu kakaknya sedang sakit keras dan hendak dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil pribadi.

Namun akses menuju rumah sakit terhalang karena ada demonstrasi terkait penolakan perusahaan tambang PT Trio Kencana.

Massa aksi memblokade Jalan Trans Sulawesi dan tidak memberikan akses jalan bagi pengendara untuk melintas.

Baca juga  Sukses Kawal Pilkada dan PSU, Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Kapolres Parigi Moutong

Akibatnya, kakak Basri bernama Masni meninggal dunia lantaran terlambat mendapat penanganan medis.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono membenarkan kejadian tersebut.

Menanggapi hal itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan Basri sebagai saksi.

“Kami sudah terima laporannya dan mengambil keterangan sebagai saksi. Ini untuk melengkapi tindak lanjut atas kasus pemblokiran jalan yang mengakibatkan orang lain sampai meninggal dunia,” terang AKBP Yudy, Jumat (25/2/2022).

Perwira dua melati itu menegaskan, penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja dapat dikenakan pidana penjara.

Hal tersebut sesuai rujukan pada Pasal 192 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga  11 Mobil Pick Up Angkut Warga Desa Marana Demo Tuntut Bupati Kasman Lassa Ditangkap

Dalam pasal itu disebutkan, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, atau membikin tak dapat dipakai, merusak bangunan untuk lalu lintas umum, merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu bisa dijerat hukuman penjara.

Pertama, kurungan penjara paling lama 9 tahun apabila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.

Adapun pidana penjara lainnya, yakni paling lama 15 tahun jika perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.

“Laporan dan keterangan yang bersangkutan untuk melengkapi tindak lanjut atas kasus pemblokiran jalan yang mengakibatkan orang lain sampai meninggal dunia,” ujar AKBP Yudy. (Rjb)

Share :

Baca Juga

Gedung Mahkamah Konstitusi/Sekretariat Kabinet

Parigi Moutong

MK Batalkan Hasil Pilkada Parigi Moutong, Perintahkan Coblos Ulang Tanpa Amrullah
Satu anggota teroris MIT tewas ditembak di Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (27/4/2022)/Ist

Parigi Moutong

Satu Anggota Teroris MIT Tewas Ditembak karena Melawan Saat Ditangkap di Parimo
Satgas Madago Raya intensifkan pendekatan kepada masyarakat jelang pelantikan bupati Parigi Moutong (Parimo) terpilih, Sabtu (31/05/2025)/Ist

Parigi Moutong

Jelang Pelantikan Bupati, Satgas Madago Raya Sambangi Tokoh Pemuda di Parigi Moutong
Kondisi terkini Jalur Kebun Kopi, Minggu (28/11/2021)/Instagram @soalpalu

Palu

Pengendara Diminta Waspada Longsor Kecil saat Melintas Jalur Kebun Kopi
Mobil minibus yang membawa rombongan Guru MTs Alkhairaat mengalami kecelakaan di Jalur Kebun Kopi, Jumat (3/6/2022)/Ist

Parigi Moutong

Polisi Sebut Kecelakaan Rombongan Guru MTs Alkhairaat di Kebun Kopi karena Rem Blong
Polisi tidak menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Kamis (22/05/2025)/Ist

Parigi Moutong

Rencana Penertiban Diduga Bocor, Polisi Tak Dapati Aktivitas PETI di Kayuboko Parimo
Ahmad Ali mengunjungi warga terdampak banjir di Desa Sausu Piore, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (6/9/2024)/Ist

Parigi Moutong

Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sausu, Ahmad Ali: Tak Ada Hubungan dengan Politik
Warga rebutan Lalampa gratis di acara Lebaran Lalampa Toboli ke-5, Sabtu (8/7/2023)/hariansulteng

Parigi Moutong

Warga Sesaki Lebaran Lalampa di Desa Toboli, Makan Gratis hingga Jam 12 Siang