Home / Parigi Moutong

Jumat, 25 Februari 2022 - 19:49 WIB

Polisi Tindak Lanjuti Viralnya Pasien Meninggal karena Mobil Terhalang Demo di Parimo

Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Polisi mengambil tindakan atas kejadian viral seorang warga meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

Diduga, penyebabnya lantaran mobil yang membawa pasien terhalang oleh aksi demo warga di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) pada Sabtu (12/2/2022) lalu.

Hal tersebut diketahui setelah video pengakuan keluarga korban beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang pria bernama Basri menyebut kala itu kakaknya sedang sakit keras dan hendak dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil pribadi.

Namun akses menuju rumah sakit terhalang karena ada demonstrasi terkait penolakan perusahaan tambang PT Trio Kencana.

Massa aksi memblokade Jalan Trans Sulawesi dan tidak memberikan akses jalan bagi pengendara untuk melintas.

Baca juga  Viral Sejumlah Orang Diduga Sedang Ritual Tanam Kepala Sapi di Kawasan Eks Masjid Agung Palu

Akibatnya, kakak Basri bernama Masni meninggal dunia lantaran terlambat mendapat penanganan medis.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono membenarkan kejadian tersebut.

Menanggapi hal itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan Basri sebagai saksi.

“Kami sudah terima laporannya dan mengambil keterangan sebagai saksi. Ini untuk melengkapi tindak lanjut atas kasus pemblokiran jalan yang mengakibatkan orang lain sampai meninggal dunia,” terang AKBP Yudy, Jumat (25/2/2022).

Perwira dua melati itu menegaskan, penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja dapat dikenakan pidana penjara.

Hal tersebut sesuai rujukan pada Pasal 192 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga  Polisi Pastikan Berkas Perkara 2 Tambang Ilegal di Parigi Moutong Sudah Lengkap

Dalam pasal itu disebutkan, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, atau membikin tak dapat dipakai, merusak bangunan untuk lalu lintas umum, merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu bisa dijerat hukuman penjara.

Pertama, kurungan penjara paling lama 9 tahun apabila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.

Adapun pidana penjara lainnya, yakni paling lama 15 tahun jika perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.

“Laporan dan keterangan yang bersangkutan untuk melengkapi tindak lanjut atas kasus pemblokiran jalan yang mengakibatkan orang lain sampai meninggal dunia,” ujar AKBP Yudy. (Rjb)

Share :

Baca Juga

Sejumlah warga melakukan penyegelan Kantor Desa Sialopa Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah/Ist

Parigi Moutong

Protes Penggunaan Anggaran Pengadaan Ternak, Warga Segel Kantor Desa Sialopa Parimo
Situasi arus lalu lintas di Jalur Kebun Kopi kembali normal, Minggu (28/11/2021)/Instagram @satlantaspolresparimo

Palu

Longsor Teratasi, Jalur Kebun Kopi Kembali Bisa Dilalui
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho memimpin serah terima jabatan (sertijab) Kapolres Parigi Moutong (Parimo) dari AKBPJovan Reagan Samual kepada AKBP Agustian Nugraha/Ist

Parigi Moutong

Sukses Kawal Pilkada dan PSU, Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Kapolres Parigi Moutong
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Instagram @divpropampolri

Nasional

Erfaldi, Korban Tewas Demonstrasi di Parigi Moutong Ditembak Polisi Berpakaian Preman
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi (tengah)/Ist

Parigi Moutong

Polda Sulteng Angkat Bicara Soal Warga Tewas Tertembak Saat Demo Ricuh di Parimo
Ahmad Ali melakukan kampanye dialogis di Desa Kayu Agung, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (8/10/2024)/Ist

Parigi Moutong

Hadiri Kampanye Ahmad Ali, Warga Kayu Agung Keluhkan Kelangkaan Pupuk
Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi gelar konferensi pers terkait hasil uji balistik kasus penembakan warga di Parimo, Rabu (2/3/2022)/Ist

Parigi Moutong

Hasil Uji Balistik Keluar, Polda Sulteng Umumkan Pelaku Penembakan Warga di Parimo
Calon Bupati dan Wakil Bupati Parimo nomor urut 4, Erwin Burase-Abdul Sahid/Ist

Parigi Moutong

Punya Tambang Pasir, Abdul Sahid Jadi Kontestan Paling Tajir di PSU Parimo