Home / Parigi Moutong

Jumat, 25 Februari 2022 - 19:49 WIB

Polisi Tindak Lanjuti Viralnya Pasien Meninggal karena Mobil Terhalang Demo di Parimo

Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Polisi mengambil tindakan atas kejadian viral seorang warga meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

Diduga, penyebabnya lantaran mobil yang membawa pasien terhalang oleh aksi demo warga di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) pada Sabtu (12/2/2022) lalu.

Hal tersebut diketahui setelah video pengakuan keluarga korban beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang pria bernama Basri menyebut kala itu kakaknya sedang sakit keras dan hendak dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil pribadi.

Namun akses menuju rumah sakit terhalang karena ada demonstrasi terkait penolakan perusahaan tambang PT Trio Kencana.

Massa aksi memblokade Jalan Trans Sulawesi dan tidak memberikan akses jalan bagi pengendara untuk melintas.

Baca juga  Viral Nekat Elus-elus Buaya, Warga di Palu Nyaris Diterkam

Akibatnya, kakak Basri bernama Masni meninggal dunia lantaran terlambat mendapat penanganan medis.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono membenarkan kejadian tersebut.

Menanggapi hal itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan Basri sebagai saksi.

“Kami sudah terima laporannya dan mengambil keterangan sebagai saksi. Ini untuk melengkapi tindak lanjut atas kasus pemblokiran jalan yang mengakibatkan orang lain sampai meninggal dunia,” terang AKBP Yudy, Jumat (25/2/2022).

Perwira dua melati itu menegaskan, penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja dapat dikenakan pidana penjara.

Hal tersebut sesuai rujukan pada Pasal 192 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga  Naik Penyidikan, Polisi Sebut Dalang Demo Sambil Blokir Jalan di Parimo Bisa Dipenjara

Dalam pasal itu disebutkan, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, atau membikin tak dapat dipakai, merusak bangunan untuk lalu lintas umum, merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu bisa dijerat hukuman penjara.

Pertama, kurungan penjara paling lama 9 tahun apabila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.

Adapun pidana penjara lainnya, yakni paling lama 15 tahun jika perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.

“Laporan dan keterangan yang bersangkutan untuk melengkapi tindak lanjut atas kasus pemblokiran jalan yang mengakibatkan orang lain sampai meninggal dunia,” ujar AKBP Yudy. (Rjb)

Share :

Baca Juga

Polisi tidak menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Kamis (22/05/2025)/Ist

Parigi Moutong

Rencana Penertiban Diduga Bocor, Polisi Tak Dapati Aktivitas PETI di Kayuboko Parimo
73 KK terdampak banjir di Desa Desa Sausu Pakareme, Kecamatan Sausu, Parigi Moutong, Minggu (8/6/2025). (Sumber: BPBD Sulteng)

Parigi Moutong

Sungai Meluap, 73 KK Terdampak Banjir di Desa Sausu Pakareme Parimo
Tim Sar melakukan pencarian terhadap Nalfin di Ampibabo/istimewa

Parigi Moutong

Pemancing Hilang Di Laut Ampibabo, Tim SAR Lakukan Pencarian
Ratusan warga menggelar aksi demonstrasi memprotes aktivitas tambang ilegal di hulu sungai Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Selasa (04/02/2025)/Ist

Parigi Moutong

Ratusan Warga Demo Tolak Tambang Ilegal di Hulu Sungai Taopa Parigi Moutong
Brigjen TNI Farid Makruf bersama anggotanya memburu teroris MIT di wilayah Poso, Sigi dan Parigi Moutong/Ist

Parigi Moutong

7 Teroris MIT Tewas Akibat Kontak Tembak Sepanjang 2021, Mayoritas di Parigi Moutong
Proses pencarian Seorang anggota Brimob yang hanyut di sungai Desa Salubanga, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parimo, Sabtu (25/6/2022) sore/istimewa fatma

Parigi Moutong

Satu Orang Anggota Brimob Hanyut di Sungai Salubanga Parimo
Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual memimpin apel pergeseran pasukan pengamanan TPS dan rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU), Sabtu (12/04/2025)/Ist

Parigi Moutong

Apel Pergeseran Pasukan Jelang PSU, Kapolres Parimo Ingatkan Personel Hindari Sikap Arogan
Sebanyak 8 warga masyarakat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) hari ini diberikan penghargaan oleh Satgas Operasi Madago Raya melalui Kepala Operasi Kombes Polisi Arif Budiman di Sausu Kabupaten Parimo, Rabu (14/9/2022).

Parigi Moutong

Bantu Tangkap Teroris MIT, 8 Warga Parimo Dapat Penghargaan dari Polda Sulteng