Home / Parigi Moutong

Jumat, 25 Februari 2022 - 19:49 WIB

Polisi Tindak Lanjuti Viralnya Pasien Meninggal karena Mobil Terhalang Demo di Parimo

Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Polisi mengambil tindakan atas kejadian viral seorang warga meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

Diduga, penyebabnya lantaran mobil yang membawa pasien terhalang oleh aksi demo warga di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) pada Sabtu (12/2/2022) lalu.

Hal tersebut diketahui setelah video pengakuan keluarga korban beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang pria bernama Basri menyebut kala itu kakaknya sedang sakit keras dan hendak dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil pribadi.

Namun akses menuju rumah sakit terhalang karena ada demonstrasi terkait penolakan perusahaan tambang PT Trio Kencana.

Massa aksi memblokade Jalan Trans Sulawesi dan tidak memberikan akses jalan bagi pengendara untuk melintas.

Baca juga  200 Personel Polres Parigi Moutong Siap Amankan Pilkades Serentak di 97 Desa

Akibatnya, kakak Basri bernama Masni meninggal dunia lantaran terlambat mendapat penanganan medis.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono membenarkan kejadian tersebut.

Menanggapi hal itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan Basri sebagai saksi.

“Kami sudah terima laporannya dan mengambil keterangan sebagai saksi. Ini untuk melengkapi tindak lanjut atas kasus pemblokiran jalan yang mengakibatkan orang lain sampai meninggal dunia,” terang AKBP Yudy, Jumat (25/2/2022).

Perwira dua melati itu menegaskan, penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja dapat dikenakan pidana penjara.

Hal tersebut sesuai rujukan pada Pasal 192 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga  Soroti Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Parimo, Pakar Hukum: Ini Kejahatan Serius

Dalam pasal itu disebutkan, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, atau membikin tak dapat dipakai, merusak bangunan untuk lalu lintas umum, merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu bisa dijerat hukuman penjara.

Pertama, kurungan penjara paling lama 9 tahun apabila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.

Adapun pidana penjara lainnya, yakni paling lama 15 tahun jika perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.

“Laporan dan keterangan yang bersangkutan untuk melengkapi tindak lanjut atas kasus pemblokiran jalan yang mengakibatkan orang lain sampai meninggal dunia,” ujar AKBP Yudy. (Rjb)

Share :

Baca Juga

Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Instagram @divpropampolri

Nasional

Erfaldi, Korban Tewas Demonstrasi di Parigi Moutong Ditembak Polisi Berpakaian Preman
Tim SAR lakukan persiapan pencarian kakek hilang di Desa Sausu, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parimo, Jumat (18/3/2022)/Ist

Parigi Moutong

Pamit ke Rumah Anak, Seorang Kakek di Parimo Hilang Misterius Saat Lewati Perkebunan
Ketua DPD Gerindra Sulteng Longki Djanggola (kanan) bersama Sekretaris DPD Gerindra Sulteng Abdul Karim Aljufri (kiri)/Ist

Parigi Moutong

PSU Pilkada Parimo: Gerindra Sulteng Instruksikan Kader All Out Menangkan Erwin-Sahid
Polisi menembakan gas air mata ke arah pendemo di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (12/2/2022) malam/Ist

Parigi Moutong

4 Polisi Terluka Pascademo Ricuh di Parimo, Satu di Antaranya Alami Patah Tulang
Sebuah bus yang mengangkut puluhan penumpang terperosok masuk ke dalam jurang di Jalur Kebun Kopi, Rabu (3/5/2023)/Ist

Parigi Moutong

BREAKING NEWS: Bus Rombongan Santri Masuk Jurang di Jalur Kebun Kopi Parimo
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho/hariansulteng

Parigi Moutong

Susul Kades-Guru, Oknum Perwira Brimob Jadi Tersangka Persetubuhan Remaja di Parimo
Ahmad Ali melakukan kampanye dialogis di Lapangan Kamase, Desa Bajo, Kecamatan Bolano, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Rabu (9/10/2024)/Ist

Parigi Moutong

Kampanye di Desa Bajo, Ahmad Ali Ingin Sejahterakan Nelayan Lewat Industri Perikanan
Tim SAR mengevakuasi korban longsor di Desa Tirtanagaya, Selasa (24/6/2025). (Sumber: Ist)

Parigi Moutong

3 Warga Tewas Tertimbun Longsor di Parimo, 4 Orang Masih Hilang