Home / Parigi Moutong

Jumat, 25 Februari 2022 - 19:49 WIB

Polisi Tindak Lanjuti Viralnya Pasien Meninggal karena Mobil Terhalang Demo di Parimo

Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Polisi mengambil tindakan atas kejadian viral seorang warga meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

Diduga, penyebabnya lantaran mobil yang membawa pasien terhalang oleh aksi demo warga di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) pada Sabtu (12/2/2022) lalu.

Hal tersebut diketahui setelah video pengakuan keluarga korban beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang pria bernama Basri menyebut kala itu kakaknya sedang sakit keras dan hendak dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil pribadi.

Namun akses menuju rumah sakit terhalang karena ada demonstrasi terkait penolakan perusahaan tambang PT Trio Kencana.

Massa aksi memblokade Jalan Trans Sulawesi dan tidak memberikan akses jalan bagi pengendara untuk melintas.

Baca juga  Kunjungi Parimo, Komisi III DPR RI Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Erfaldi

Akibatnya, kakak Basri bernama Masni meninggal dunia lantaran terlambat mendapat penanganan medis.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono membenarkan kejadian tersebut.

Menanggapi hal itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan Basri sebagai saksi.

“Kami sudah terima laporannya dan mengambil keterangan sebagai saksi. Ini untuk melengkapi tindak lanjut atas kasus pemblokiran jalan yang mengakibatkan orang lain sampai meninggal dunia,” terang AKBP Yudy, Jumat (25/2/2022).

Perwira dua melati itu menegaskan, penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja dapat dikenakan pidana penjara.

Hal tersebut sesuai rujukan pada Pasal 192 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga  Hari Ketiga Usai Banjir Bandang di Torue, 3 Warga dan Satu Balita Belum Ditemukan

Dalam pasal itu disebutkan, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, atau membikin tak dapat dipakai, merusak bangunan untuk lalu lintas umum, merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu bisa dijerat hukuman penjara.

Pertama, kurungan penjara paling lama 9 tahun apabila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.

Adapun pidana penjara lainnya, yakni paling lama 15 tahun jika perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.

“Laporan dan keterangan yang bersangkutan untuk melengkapi tindak lanjut atas kasus pemblokiran jalan yang mengakibatkan orang lain sampai meninggal dunia,” ujar AKBP Yudy. (Rjb)

Share :

Baca Juga

Pakar hukum dari Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu/Ist

Parigi Moutong

Soroti Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Parimo, Pakar Hukum: Ini Kejahatan Serius
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto (tengah)/Ist

Parigi Moutong

Sempat Mangkir karena Sakit, Polisi Pelaku Penembakan Demonstran di Parimo Resmi Ditahan
Wagub Sulteng, Reny A Lamadjido menerima kunjungan audiensi Direktorat Penyakit Menular Kemenkes, Jumat (13/9/2025). (Foto: Istimewa)

Parigi Moutong

Lubang Bekas Tambang Jadi Sarang Nyamuk, Picu Lonjakan Kasus Malaria di Parimo
Ibu Erfaldi, Rosnawati mengikuti konsolidasi bersama SKP-HAM Sulteng, Senin (2/3/2023)/Ist

Parigi Moutong

Hampir Setahun Bergulir, Ibu Erfaldi Korban Penembakan di Parimo Minta Bripka H Dihukum Berat
Polres Parimo menggelar vaksinasi berhadiah satu liter minyak goreng curah, Kamis (7/4/2022)/Ist

Parigi Moutong

Apresiasi Warga Ikut Vaksin, Polres Parimo Bagikan Satu Liter Minyak Goreng Curah
Ilustrasi/Ist

Parigi Moutong

Rawat Adik yang Sakit, Cerita Nakes di Ampibabo Diberhentikan gegara Seminggu Tak Masuk Kerja
Ilustrasi kecelakaan/Ist

Parigi Moutong

Kecelakaan di Jalur Kebun Kopi, Mahasiswi UIN Datokarama Meninggal saat Perjalanan Mudik
Petugas melakukan evakuasi terhadap warga terdampak banjir bandang di Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (29/7/2022)/Ist

Parigi Moutong

4 Korban Banjir Bandang di Torue Belum Ditemukan, Satu di Antaranya Balita 2 Tahun