Home / Parigi Moutong

Jumat, 25 Februari 2022 - 19:49 WIB

Polisi Tindak Lanjuti Viralnya Pasien Meninggal karena Mobil Terhalang Demo di Parimo

Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Polisi mengambil tindakan atas kejadian viral seorang warga meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

Diduga, penyebabnya lantaran mobil yang membawa pasien terhalang oleh aksi demo warga di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) pada Sabtu (12/2/2022) lalu.

Hal tersebut diketahui setelah video pengakuan keluarga korban beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang pria bernama Basri menyebut kala itu kakaknya sedang sakit keras dan hendak dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil pribadi.

Namun akses menuju rumah sakit terhalang karena ada demonstrasi terkait penolakan perusahaan tambang PT Trio Kencana.

Massa aksi memblokade Jalan Trans Sulawesi dan tidak memberikan akses jalan bagi pengendara untuk melintas.

Baca juga  Mahasiswa Sejumlah Fakultas di Untad Pasang Spanduk Seruan Demo Tolak Harga BBM Besok

Akibatnya, kakak Basri bernama Masni meninggal dunia lantaran terlambat mendapat penanganan medis.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono membenarkan kejadian tersebut.

Menanggapi hal itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan Basri sebagai saksi.

“Kami sudah terima laporannya dan mengambil keterangan sebagai saksi. Ini untuk melengkapi tindak lanjut atas kasus pemblokiran jalan yang mengakibatkan orang lain sampai meninggal dunia,” terang AKBP Yudy, Jumat (25/2/2022).

Perwira dua melati itu menegaskan, penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja dapat dikenakan pidana penjara.

Hal tersebut sesuai rujukan pada Pasal 192 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga  Mengenal Pistol Milik Pelaku Penembakan Demonstran di Parimo, Senjata Agen FBI Amerika

Dalam pasal itu disebutkan, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, atau membikin tak dapat dipakai, merusak bangunan untuk lalu lintas umum, merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu bisa dijerat hukuman penjara.

Pertama, kurungan penjara paling lama 9 tahun apabila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.

Adapun pidana penjara lainnya, yakni paling lama 15 tahun jika perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.

“Laporan dan keterangan yang bersangkutan untuk melengkapi tindak lanjut atas kasus pemblokiran jalan yang mengakibatkan orang lain sampai meninggal dunia,” ujar AKBP Yudy. (Rjb)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi penembakan/Ist

Parigi Moutong

Jadi Tersangka, Polisi Pelaku Penembakan Demonstran di Parimo Terancam 5 Tahun Penjara
Ilustrasi gempa bumi

Parigi Moutong

Gempa M 4,4 Guncang Parigi Moutong, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Ratusan kepala keluarga (KK) dilaporkan terdampak banjir di Desa Sausu Peore, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Senin (14/04/2025)/Ist

Parigi Moutong

175 KK Terdampak Banjir di Desa Sausu Peore Parigi Moutong
Sebuah bus yang mengangkut puluhan penumpang terperosok masuk ke dalam jurang di Jalur Kebun Kopi, Rabu (3/5/2023)/Ist

Parigi Moutong

BREAKING NEWS: Bus Rombongan Santri Masuk Jurang di Jalur Kebun Kopi Parimo
Asosiasi Petani Durian se Sulawesi Tengah (Sulteng) mentayarakan dukungan mereka kepada pasangan Rusdy Mastura (Cudy) dan Sulaiman Agusto Hambuako, Jumat (1/11/2024)/Ist

Parigi Moutong

Petani Durian Dukung Rusdy Mastura di Pilgub Sulteng 2024
Rosmawati bersama tim penasihat hukum datangi Kantor Kejari Parimo pertanyakan perkembangan kasus tersangka penembakan terhadap Erfaldi, Selasa (23/8/2022)/Ist

Parigi Moutong

Berkas Belum Lengkap, Kasus Polisi Tembak Pemuda di Parigi Moutong Mandek 5 Bulan
Ilustrasi penembakan/Ist

Parigi Moutong

Seminggu Berlalu, Polisi Belum Pastikan Pelaku Penembakan Warga di Parigi Moutong
Alat berat berada di lokasi PETI yang berada dalam kawasan hutan hulu sungai Taopa. (Foto: Istimewa)

Parigi Moutong

Dishut Sulteng Pastikan Penertiban PETI Taopa Terus Berlanjut