Home / Parigi Moutong

Jumat, 25 Februari 2022 - 19:49 WIB

Polisi Tindak Lanjuti Viralnya Pasien Meninggal karena Mobil Terhalang Demo di Parimo

Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Polisi mengambil tindakan atas kejadian viral seorang warga meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

Diduga, penyebabnya lantaran mobil yang membawa pasien terhalang oleh aksi demo warga di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) pada Sabtu (12/2/2022) lalu.

Hal tersebut diketahui setelah video pengakuan keluarga korban beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang pria bernama Basri menyebut kala itu kakaknya sedang sakit keras dan hendak dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil pribadi.

Namun akses menuju rumah sakit terhalang karena ada demonstrasi terkait penolakan perusahaan tambang PT Trio Kencana.

Massa aksi memblokade Jalan Trans Sulawesi dan tidak memberikan akses jalan bagi pengendara untuk melintas.

Baca juga  Puluhan Pemuda dan Mahasiswa Touna Gelar Aksi Tolak Taman Nasional Kepulauan Togean

Akibatnya, kakak Basri bernama Masni meninggal dunia lantaran terlambat mendapat penanganan medis.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono membenarkan kejadian tersebut.

Menanggapi hal itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan Basri sebagai saksi.

“Kami sudah terima laporannya dan mengambil keterangan sebagai saksi. Ini untuk melengkapi tindak lanjut atas kasus pemblokiran jalan yang mengakibatkan orang lain sampai meninggal dunia,” terang AKBP Yudy, Jumat (25/2/2022).

Perwira dua melati itu menegaskan, penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja dapat dikenakan pidana penjara.

Hal tersebut sesuai rujukan pada Pasal 192 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga  Buntut Aksi Blokir Jalan di Parimo, Warga Meninggal karena Terhalang Dibawa ke RS

Dalam pasal itu disebutkan, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, atau membikin tak dapat dipakai, merusak bangunan untuk lalu lintas umum, merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu bisa dijerat hukuman penjara.

Pertama, kurungan penjara paling lama 9 tahun apabila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.

Adapun pidana penjara lainnya, yakni paling lama 15 tahun jika perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.

“Laporan dan keterangan yang bersangkutan untuk melengkapi tindak lanjut atas kasus pemblokiran jalan yang mengakibatkan orang lain sampai meninggal dunia,” ujar AKBP Yudy. (Rjb)

Share :

Baca Juga

Warung makan di Desa Toboli, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mulai dipadati pemudik di H+3 Idulfitri 1444 Hijriah, Selasa (25/4/2023) malam/hariansulteng

Parigi Moutong

Arus Balik Lebaran, Warung Makan Desa Toboli Mulai Dipadati Pemudik
Ilustrasi pertambangan

Parigi Moutong

Polisi Pastikan Berkas Perkara 2 Tambang Ilegal di Parigi Moutong Sudah Lengkap
Mobil tangki Pertamina masuk jurang di Jalur Kebun Kopi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Senin (6/6/2022)/Ist

Parigi Moutong

Mobil Tangki Pertamina Masuk Jurang di Jalur Kebun Kopi, Satu Orang Meninggal di Tempat
Sejumlah warga melakukan penyegelan Kantor Desa Sialopa Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah/Ist

Parigi Moutong

Protes Penggunaan Anggaran Pengadaan Ternak, Warga Segel Kantor Desa Sialopa Parimo
Petugas melakukan evakuasi terhadap warga terdampak banjir bandang di Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (29/7/2022)/Ist

Parigi Moutong

4 Korban Banjir Bandang di Torue Belum Ditemukan, Satu di Antaranya Balita 2 Tahun
Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Dedi Askary/hariansulteng

Parigi Moutong

Komnas HAM Pertanyakan Kesungguhan Polisi Usut Pelaku Penembakan Demonstran di Parimo
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid saat menghadiri pelantikan pengurus Kadin Parimo beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

Parigi Moutong

Ketika Janji ‘Fokus Pertanian’ Anwar Hafid Bergeser ke Ambisi Nikel
ATR/BPN Parimo Gelar Rakor Siman dan Sosialisasi Aplikasi Layanan Pertanahan

Parigi Moutong

ATR/BPN Parimo Gelar Rakor Siman dan Sosialisasi Aplikasi Layanan Pertanahan