HARIANSULTENG.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mengambil alih kasus dugaan persetubuhan remaja putri di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Kasus ini sebelumnya ditangani Polres Parimo. Dalam perkembangannya, polisi menetapkan 10 tersangka dari 11 terduga pelaku.
Pada Rabu (31/5/2023) sore, puluhan jurnalis telah memadati Mapolda Sulteng untuk mengikuti konferensi pers mengenai perkembangan kasus tersebut.
Perhatian jurnalis pun tertuju kepada mobil tahanan yang membawa sejumlah tersangka yang tiba di Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu.
Diketahui, dugaan persetubuhan remaja di Parimo ini menyedot perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Pasalnya, sejumlah terduga pelaku persetubuhan melibatkan oknum kepala desa (kades), guru hingga anggota Polri dari satuan brimob.
Para jurnalis yang telah menunggu ramai-ramai mengarahkan kamera mereka kepada para tersangka.
Pantauan HarianSulteng.com, terdapat 5 tersangka termasuk oknum kades memakai baju oranye keluar dari mobil tahanan.
4 di antaranya menutupi wajah dengan masker, kemudian berjalan menunduk saat digiring masuk ke ruangan konferensi pers Polda Sulteng.
Sambil mengabadikan momen tersebut, sejumlah jurnalis menyapa tersangka terutama si oknum kades.
“Halo pak kades, sehat?” tanya jurnalis.
Pada kesempatan itu, polisi juga membawa dua tersangka lainnya yang baru ditangkap namun belum memakai baju tahanan.
Di awal penjelasannya, Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menegaskan bahwa kasus ini bukan pemerkosaan seperti pemberitaan yang beredar.
Sebab, para tersangka menyetubuhi korban dengan modus iming-iming atau bujuk rayu tanpa ancaman kekerasan.
Para tersangka menjanjikan kepada korban sejumlah barang-barang, mulai dari handphone, pakaian dan uang.
Bahkan, kata dia, terdapat tersangka berjanji bakal bertanggung jawab apabila korban hamil setelah melakukan persetubuhan.
“Kami tidak menggunakan istilah pemerkosaan atau rudapaksa, tetapi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pemerkosaan dalam KUHP adalah adanya tindakan kekerasan ataupun ancaman, memaksa wanita bersetubuh di luar perkawinan,” ujar Irjen Agus.
Jenderal bintang dua itu juga membantah adanya informasi bahwa korban disetubuhi 11 terduga pelaku secara bersamaan.
Sebaliknya, setiap terduga pelaku melakukan aksinya di waktu dan lokasi berbeda-beda di Parimo sejak April 2022 hingga Januari 2023.
Kasus ini baru mencuat ketika orangtua korban membuat laporan ke Polres Parimo pada 25 Januari 2023 lalu.
“Pelapor merupakan ibu kandung korban. Pada saat dilaporkan, usia korban 15 tahun 3 bulan. Dan saat ini menginjak 15 tahun 7 bulan,” ucap Irjen Agus.
Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti, polisi akhirnya menetapkan 10 tersangka termasuk oknum kades berinisial HR (43).
Selain kepala desa, seorang oknum guru berinisial ARH (40) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan tersebut.
Sementara 8 tersangka lainnya yakni masing-masing berinisial AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.
Saat ini 7 dari 10 tersangka telah berhasil diamankan. Adapun 3 tersangka lagi masih buron, yaitu AW, AS dan AK.