HARIANSULTENG.COM, PALU – Sejumlah organisasi jurnalis dan media di Kota Palu bakal menggelar aksi menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Jumat besok (24/5/2024).
Aksi ini akan dipusatkan di Tugu Nol Kilometer, Jalan Hasanuddin, Kota Palu, Sulawesi Tengah mulai pukul 15.00 Wita.
Adapun organisasi jurnalis dan media yang terlibat di antaranya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Selain kalangan jurnalis, aksi ini rencananya turut diikuti oleh lintas organisasi masyarakat sipil lainnya di Kota Palu.
Korlap aksi, Andi Syaiful mengatakan bahwa RUU Penyiaran berpotensi mengamputasi produk-produk jurnalistik dengan memberikan kewenangan kepada KPI untuk melakukan sensor terhadap produk jurnalistik di platform digital.
“RUU yang kelak akan membatasi ruang kemerdekaan pers di Indonesia harus dilawan. Kami juga mengajak komunitas sipil untuk turun bersama dalam aksi damai menuntut penolakan RUU tersebut,” ucap Andi dalam keterangannya, Kamis (23/5/2023).
Diketahui, RUU Penyiaran yang tengah dibahas DPR menuai kontroversi publik karena dinilaiĀ berpotensi mengekang kebebasan pers dan tumpang tindih dengan UU Pers.
Salah satu poin kontroversial yang memantik reaksi penolakan dari kalangan jurnalis yaitu adanya larangan penayangan konten investigasi.
Draf RUU ini tidak hanya mencakup penyiaran konvensional seperti TV dan radio, tetapi juga penyiaran digital.
(Red)