HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Polres Parigi Moutong (Parimo) angkat bicara terkait maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, saat ini terdapat dua berkas perkara tambang ilegal di Parimo telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Ada 2 lokasi dan sudah selesai sampai P21 kasusnya, yaitu di Desa Sejoli, Kecamatan Moutong dan Desa Buranga Kecamatan Amphibabo,” katanya, Jumat (11/2/2022).
P21 merupakan pemberitahuan hasil penyidikan oleh pihak kepolisian dalam suatu perkara tindak pidana telah lengkap.
Setelah dinyatakan lengkap, maka dilimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan atau sering disebut juga tahap dua.
Di tahap dua, pihak Kejaksaan akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Pengadilan Negeri untuk segera dilakukan persidangan.
AKBP Yudy memastikan kepolisian terus melakukan penindakan terhadap pertambangan ilegal di wilayah hukum Parimo.
“Kami tak henti-hentinya melakukan penindakan PETI. Tidak hanya Polri, tetapi juga Pemerintah Daerah, ESDM, KLHK dan elemen masyarakat,” ungkapnya. (Rjb)