Home / Parigi Moutong

Rabu, 24 Agustus 2022 - 00:29 WIB

Berkas Belum Lengkap, Kasus Polisi Tembak Pemuda di Parigi Moutong Mandek 5 Bulan

Rosmawati bersama tim penasihat hukum datangi Kantor Kejari Parimo pertanyakan perkembangan kasus tersangka penembakan terhadap Erfaldi, Selasa (23/8/2022)/Ist

Rosmawati bersama tim penasihat hukum datangi Kantor Kejari Parimo pertanyakan perkembangan kasus tersangka penembakan terhadap Erfaldi, Selasa (23/8/2022)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Kasus tewasnya seorang pemuda bernama Erfaldi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) belum juga tuntas.

Diketahui, Erfaldi meregang nyawa setelah diduga terkena tembakan aparat kepolisian saat aksi menolak tambang PT Trio Kencana pada 12 Februari 2022.

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) sebelumnya telah menetapkan satu anggota polisi atas nama Bripka H sebagai tersangka.

Oknum anggota Polres Parimo itu dikenakan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dengan sangkaan Pasal 359 KUHP barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana 5 tahun penjara,” kata Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi saat mengumumkan tersangka penembakan Erfaldi beberapa waktu lalu.

Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Maret 2022, Bripka H hingga saat ini tak juga diadili di pengadilan.

Ibu almarhum Elfarldi, Rosmawati terus mempertanyakan perkembangan kasus anaknya termasuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo.

Rosmawati datang didampingi dua perwakilan organisasi SKP-HAM termasuk dua penasihat hukum, yaitu Adi Prianto dan Moh Vahri.

Baca juga  Apresiasi Warga Ikut Vaksin, Polres Parimo Bagikan Satu Liter Minyak Goreng Curah

Ibu Erfaldi bersama rombongan disambut langsung Kepala Kejari Parimo, Muhamat Fahrorozi, Selasa (23/8/2022).

Fahrorozi menjelaskan, penyidik Polres Parimo dan Polda Sulteng telah dua kali mengirimkan berkas perkara ke pihak Kejari Parimo.

Namun, Kejaksaan Negeri Parimo menemukan beberapa kekurangan sehingga berkas perkara dikembalikan disertai petunjuk.

“Berkas dikembalikan kepada penyidik karena ada petunjuk dari kami yang harus dilengkapi. Petunjuk itu sama dan tidak ada yang baru sejak berkas perkara yang pertama kami kembalikan. Hal ini dilakukan agar kelak dalam penuntutan di persidangan tidak gagal,” ungkap Fahrorozi.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Parimo, Irwan Said menambahkan, awal berkas dari penyidik menggunakan konstruksi pasal 359 KUHP.

Setelah dipelajari, pihak Kejaksaan kemudian memberikan petunjuk menggunakan konstruksi pasal 338 KUHP.

Pasal 338 KUHP mengatur soal tindak pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Irwan Said memastikan pihak kejaksaan tak memiliki niat untuk memperlambat proses kasus kematian Erfaldi.

Baca juga  Pencarian Korban Banjir Bandang Torue Parigimo Ditutup

“Kami sama dengan anda semua, termasuk ibu korban, ingin memberikan keadilan bagi keluarga. Jadi ada kendala teknis. Penyidik polisi terdiri dari penyidik di Polres Parimo dan Polda Sulteng. Sehingga koordinasi untuk perbaikan dan poin rekomendasi yang sudah kami berikan belum ada yang ditambahkan sejak dari perbaikan berkas pertama,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, penasihat hukum keluarga Erfaldi, Moh. Vahri menyebut beberapa sebab yang membuat berkas perkara bolak-balik.

Di antaranya mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan tim penyidik gabungan dari Polres Parimo maupun Polda Sulteng.

“SPDP keluar dari Polres Parigi, tetapi berkas perkara yang diberikan kepada kejaksaan itu berkop Polda Sulteng. Otomatis ini menyulitkan koordinasi. Dalam upaya komunikasi, perbaikan berkas mesti menunggu arahan dari Ditreskrimum Polda Sulteng sehingga penyidik polres jelas sifatnya hanya menunggu,” ujar Vahri. (Des)

Share :

Baca Juga

Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi gelar jumpa pers terkait insiden tewasnya massa aksi di Mapolres Parimo, Minggu (13/2/2022)/Ist

Parigi Moutong

Warga Tewas Tertembak Saat Pembubaran Aksi di Parimo, Kapolda Sulteng Minta Maaf
Banjir kembali menerjang wilayah Kecamatan Balinggi dan Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Minggu (11/6/2023)/Ist

Parigi Moutong

Banjir Susulan Kembali Terjang 2 Kecamatan di Parimo, Ratusan Rumah Terdampak
Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi menggelar konferensi pers terkait tewasnya seorang anggota teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) bernama Suhardin alias Hasan Pranata, Kamis (28/4/2022)/hariansulteng

Parigi Moutong

Soroti Perbedaan Identitas Teroris MIT yang Tewas, Akademisi: Mabes Polri Terlalu Terburu-buru
Relawan Banuata gelar Temu Mat Ali (TEMALI) di Parigi Moutong, Minggu (7/7/2024)/hariansulteng

Parigi Moutong

TEMALI di Parimo, Ahmad Ali Dicecar Keluhan Warga soal Kondisi Sail Tomini hingga Iuran BPJS
Pakar hukum dari Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu/Ist

Parigi Moutong

Soroti Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Parimo, Pakar Hukum: Ini Kejahatan Serius
Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi (tengah) memimpin konferensi pers akhir tahun, Jumat (31/12/2021)/Ist

Parigi Moutong

Operasi Madago Raya Perburuan 4 Teroris Poso Diperpanjang
Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Dedi Askary/hariansulteng

Parigi Moutong

Komnas HAM Pertanyakan Kesungguhan Polisi Usut Pelaku Penembakan Demonstran di Parimo
Dua korban banjir bandang di Parimo yang hilang ditemukan selamat/Ist

Parigi Moutong

Dua Korban Banjir Bandang di Parimo yang Hilang Ditemukan Selamat