Home / Donggala

Rabu, 6 September 2023 - 18:09 WIB

Polisi Ciduk IRT di Donggala Konsumsi Sabu untuk Mengatasi Diabetes

Polres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika/hariansulteng

Polres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, DONGGALAPolres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Tersangka ditangkap di kediamannya yang biasa dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada 3 September 2023.

Saat digerebek, tersangka I sempat ingin melarikan diri dan membuang sebuah tas kecil ke tanah tepat di belakang rumahnya.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala kemudian memerintahkan I mengambil tas tersebut yang ternyata berisi 14 paket bungkusan plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

Baca juga  Asyik Konsumsi Sabu, Polisi Tangkap Oknum Kades di Touna

“Terdapat 14 paket klip sabu dan satu paket bungkusan plastik klip besar yang berisi beberapa bungkusan plastik klip kecil yang kosong, serta satu buah rangkaian alat hisap sabu,” ujar KBO Satresnarkoba Polres Donggala, Ipda Isman dalam konferensi pers, Rabu (6/9/2023).

Dari hasil interogasi, kata Isman, semua barang bukti didapatkan tersangka dari seseorang berinisial D yang kini menjadi buron.

Sehari sebelum penangkapan, D diketahui datang ke rumah I untuk mengonsumsi narkoba bersama-sama sambil membawa sebuah tas berisi sabu.

Setelah mengonsumsi narkoba, D menitipkan tas itu kepada I karena ingin pergi ke sebuah tempat sabung ayam.

Baca juga  DPC Partai Demokrat Kabupaten Donggala All Out Menangkan Anies di Pilpres 2024

“D takut membawa sabu tersebut. Setelah dibuka di dalamnya terdapat 14 paket sabu. D saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Isman.

Kepada polisi, I mengaku mengonsumsi sabu sejak 2022 hingga saat ini untuk mengurangi atau mengobati penyakit diabetes yang sudah lama dideritanya.

“Pengakuan tersangka untuk mengatasi diabetes. Tersangka kadang membeli, dan terkadang dikasih cuma-cuma,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun hingga seumur hidup. (Bal)

Share :

Baca Juga

Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala Rohani/jbr

Donggala

Pemberkasan PPPK di Donggala Hampir Rampung, Tahap Pertama Ada 385
Hujan deras yang mengguyur Desa Saloya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala membuat permukiman warga terendam banjir, Kamis (13/6/2024)/Ist

Donggala

Diguyur Hujan Deras, Banjir Rendam 60 Rumah di Desa Saloya Donggala
Ilustrasi gempa bumi

Donggala

3 Daerah di Sulawesi Termasuk Sulteng Diguncang Gempa Sejak Kemarin Hingga Dini Hari
Tingginya curah hujan mengakibatkan banjir di Desa Tanamea Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Jumat (30/8/2024) dini hari pukul 01.00 Wita/Ist

Donggala

Banjir Rendam Desa Tanamea Donggala, Puluhan Rumah Terdampak
Ilustrasi perselingkuhan/Ist

Donggala

Suami Sakit, Istri Polisi di Donggala Malah ‘Ngamar’ dengan Polisi Lain
Personel Basarnas Palu lakukan persiapan menuju lokasi kejadian hilangnya 6 pendaki di hutan gunung Desa Wombo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa (2/8/2022)/Ist

Donggala

6 Pendaki Hilang Misterius di Hutan Gunung Desa Wombo Donggala
Seorang warga tewas diterkam buaya saat memanah ikan di Pantai Tanjung Dusun I Desa Ogoamas I Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala, Minggu (31/5/2022) pagi/Ist

Donggala

Dalam Sebulan, 2 Warga di Donggala Tewas Diterkam Buaya Saat Memanah Ikan
Sidang virtual pembacaan putusan oleh JPU Kejari Donggala terhadap terdakwa kasus sabu-sabu seberat 95 kilogram, Selasa (11/1/2022)/Ist

Donggala

4 Terdakwa Narkoba 95 Kilogram Sabu di Donggala Dituntut Hukuman Mati