Home / Donggala

Rabu, 6 September 2023 - 18:09 WIB

Polisi Ciduk IRT di Donggala Konsumsi Sabu untuk Mengatasi Diabetes

Polres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika/hariansulteng

Polres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, DONGGALAPolres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Tersangka ditangkap di kediamannya yang biasa dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada 3 September 2023.

Saat digerebek, tersangka I sempat ingin melarikan diri dan membuang sebuah tas kecil ke tanah tepat di belakang rumahnya.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala kemudian memerintahkan I mengambil tas tersebut yang ternyata berisi 14 paket bungkusan plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

Baca juga  Angin Kencang Terjang 2 Desa di Donggala, 8 Rumah Terdampak

“Terdapat 14 paket klip sabu dan satu paket bungkusan plastik klip besar yang berisi beberapa bungkusan plastik klip kecil yang kosong, serta satu buah rangkaian alat hisap sabu,” ujar KBO Satresnarkoba Polres Donggala, Ipda Isman dalam konferensi pers, Rabu (6/9/2023).

Dari hasil interogasi, kata Isman, semua barang bukti didapatkan tersangka dari seseorang berinisial D yang kini menjadi buron.

Sehari sebelum penangkapan, D diketahui datang ke rumah I untuk mengonsumsi narkoba bersama-sama sambil membawa sebuah tas berisi sabu.

Setelah mengonsumsi narkoba, D menitipkan tas itu kepada I karena ingin pergi ke sebuah tempat sabung ayam.

Baca juga  Wakil Presiden Resmikan Kawasan Pangan Nusantara di Donggala Seluas 1.123 Hektare

“D takut membawa sabu tersebut. Setelah dibuka di dalamnya terdapat 14 paket sabu. D saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Isman.

Kepada polisi, I mengaku mengonsumsi sabu sejak 2022 hingga saat ini untuk mengurangi atau mengobati penyakit diabetes yang sudah lama dideritanya.

“Pengakuan tersangka untuk mengatasi diabetes. Tersangka kadang membeli, dan terkadang dikasih cuma-cuma,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun hingga seumur hidup. (Bal)

Share :

Baca Juga

Personel Satbrimob Polda Sulteng bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Donggala menyalurkan Zakat Fitrah bagi warga kurang mampu/humas polda Sulteng

Donggala

Brimob Sulteng Gandeng Baznas Donggala Salurkan Zakat Fitrah
Alumni Madrasah Aliyah Alkhairaat Lumbumamara Resmi daftar di Pilkades/istimewa

Donggala

Alumni Madrasah Aliyah Alkhairaat Lumbumamara Resmi Daftar Pilkades
Tiga warga yang sempat hilang terseret arus di Pantai Tanjung Karang, Kabupaten Donggala, ditemukan dalam kondisi selamat, Kamis (02/01/2025)/Ist

Donggala

3 Warga yang Hilang Terseret Arus di Pantai Tanjung Karang Ditemukan Selamat
Hujan deras yang mengguyur Desa Saloya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala membuat permukiman warga terendam banjir, Kamis (13/6/2024)/Ist

Donggala

Diguyur Hujan Deras, Banjir Rendam 60 Rumah di Desa Saloya Donggala
Banjir merendam Desa Lembah Mukti, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Senin (29/11/2021) sore/Ist

Donggala

Warga Terdampak Banjir di Dampelas Donggala Butuh Alas Tidur dan Makanan
Paslon bupati dan wakil bupati Donggala nomor urut 03, Vera Elena Laruni dan Taufik M Burhan/Ist

Donggala

Hasil Rekapitulasi Pilkada Donggala: Vera-Taufik Menang 38,62 Persen
Satgas Pangan mengawasi distribusi minyak goreng di Pasigala untuk mencegah terjadinya praktik penimbunan, Sabtu (5/3/2022)/Ist

Donggala

Cegah Penimbunan, Satgas Pangan Awasi Distribusi 700 Dos Minyak Goreng di Pasigala
Kasman Lassa/Ist

Donggala

Maju Caleg, Kasman Lassa Mundur dari Jabatan Bupati Donggala