Home / Donggala

Rabu, 6 September 2023 - 18:09 WIB

Polisi Ciduk IRT di Donggala Konsumsi Sabu untuk Mengatasi Diabetes

Polres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika/hariansulteng

Polres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, DONGGALAPolres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Tersangka ditangkap di kediamannya yang biasa dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada 3 September 2023.

Saat digerebek, tersangka I sempat ingin melarikan diri dan membuang sebuah tas kecil ke tanah tepat di belakang rumahnya.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala kemudian memerintahkan I mengambil tas tersebut yang ternyata berisi 14 paket bungkusan plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

Baca juga  BNN Minta Perbanyak Alat Tes Urine Usai Sejumlah Pegawai Lingkup Pemkot Palu Positif Narkoba

“Terdapat 14 paket klip sabu dan satu paket bungkusan plastik klip besar yang berisi beberapa bungkusan plastik klip kecil yang kosong, serta satu buah rangkaian alat hisap sabu,” ujar KBO Satresnarkoba Polres Donggala, Ipda Isman dalam konferensi pers, Rabu (6/9/2023).

Dari hasil interogasi, kata Isman, semua barang bukti didapatkan tersangka dari seseorang berinisial D yang kini menjadi buron.

Sehari sebelum penangkapan, D diketahui datang ke rumah I untuk mengonsumsi narkoba bersama-sama sambil membawa sebuah tas berisi sabu.

Setelah mengonsumsi narkoba, D menitipkan tas itu kepada I karena ingin pergi ke sebuah tempat sabung ayam.

Baca juga  4 Terdakwa Narkoba 95 Kilogram Sabu di Donggala Dituntut Hukuman Mati

“D takut membawa sabu tersebut. Setelah dibuka di dalamnya terdapat 14 paket sabu. D saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Isman.

Kepada polisi, I mengaku mengonsumsi sabu sejak 2022 hingga saat ini untuk mengurangi atau mengobati penyakit diabetes yang sudah lama dideritanya.

“Pengakuan tersangka untuk mengatasi diabetes. Tersangka kadang membeli, dan terkadang dikasih cuma-cuma,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun hingga seumur hidup. (Bal)

Share :

Baca Juga

Kasman Lassa/Ist

Donggala

Maju Caleg, Kasman Lassa Mundur dari Jabatan Bupati Donggala
Kuasa Hukum Abdul Rachman dari Kantor Tepi Barat and Associates/hariansulteng

Donggala

Laporannya soal Dugaan Penyerobotan Bakal Disetop Polres Donggala, Warga Siap Ajukan Praperadilan
Ahmad Ali gelar kampanye dialogis di di Desa Boneoge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Rabu (30/10/2024)/Ist

Donggala

Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Dapat Dukungan dari Nelayan dan Penjual Ikan di Donggala
Tingginya curah hujan mengakibatkan banjir di Desa Tanamea Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Jumat (30/8/2024) dini hari pukul 01.00 Wita/Ist

Donggala

Banjir Rendam Desa Tanamea Donggala, Puluhan Rumah Terdampak
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin rapat pemulihan pascabencana di Kantor Gubernur Sulteng, Kamis (6/1/2022)/Instagram @wapresri.go.id

Donggala

3 Ribu Korban Gempa Sulteng Masih Tinggal di Huntara, Ma’ruf Amin Beri Peringatan Keras
Pasien di RSUD Kabelota Donggala dievakuasi akibat banjir, Rabu (13/7/2022)/Ist

Donggala

RSUD Kabelota Donggala Dikepung Banjir, Pasien Terpaksa Dievakuasi
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meresmikan Kawasan Pangan Nusantara (KPN) di Desa Talaga, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu (4/10/2023)/hariansulteng

Donggala

Wakil Presiden Resmikan Kawasan Pangan Nusantara di Donggala Seluas 1.123 Hektare
Ilustrasi hanyut terbawa arus/Ist

Donggala

3 Warga Hilang Terseret Arus Pantai Tanjung Karang Donggala