Home / Donggala

Rabu, 6 September 2023 - 18:09 WIB

Polisi Ciduk IRT di Donggala Konsumsi Sabu untuk Mengatasi Diabetes

Polres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika/hariansulteng

Polres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, DONGGALA – Polres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Tersangka ditangkap di kediamannya yang biasa dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada 3 September 2023.

Saat digerebek, tersangka I sempat ingin melarikan diri dan membuang sebuah tas kecil ke tanah tepat di belakang rumahnya.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala kemudian memerintahkan I mengambil tas tersebut yang ternyata berisi 14 paket bungkusan plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

Baca juga  Brimob Sulteng Gandeng Baznas Donggala Salurkan Zakat Fitrah

“Terdapat 14 paket klip sabu dan satu paket bungkusan plastik klip besar yang berisi beberapa bungkusan plastik klip kecil yang kosong, serta satu buah rangkaian alat hisap sabu,” ujar KBO Satresnarkoba Polres Donggala, Ipda Isman dalam konferensi pers, Rabu (6/9/2023).

Dari hasil interogasi, kata Isman, semua barang bukti didapatkan tersangka dari seseorang berinisial D yang kini menjadi buron.

Sehari sebelum penangkapan, D diketahui datang ke rumah I untuk mengonsumsi narkoba bersama-sama sambil membawa sebuah tas berisi sabu.

Setelah mengonsumsi narkoba, D menitipkan tas itu kepada I karena ingin pergi ke sebuah tempat sabung ayam.

Baca juga  Polda Sulteng Limpahkan Berkas Perkara Korupsi TTG Donggala ke Kejaksaan

“D takut membawa sabu tersebut. Setelah dibuka di dalamnya terdapat 14 paket sabu. D saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Isman.

Kepada polisi, I mengaku mengonsumsi sabu sejak 2022 hingga saat ini untuk mengurangi atau mengobati penyakit diabetes yang sudah lama dideritanya.

“Pengakuan tersangka untuk mengatasi diabetes. Tersangka kadang membeli, dan terkadang dikasih cuma-cuma,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun hingga seumur hidup. (Bal)

Share :

Baca Juga

Polda Sulteng mengamankan seorang warga berinisial A (47) karena terciduk menyimban narkoba jenis sabu seberat 1 kg/Ist

Donggala

Simpan 1 Kg Sabu, Warga Dalaka Sindue Terancam Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi pemadaman listrik/Ist

Donggala

Sering Terjadi Pemadaman Listrik di Kecamatan Sojol, Ibu Camat: Mohon Bersabar
Kasubag Protokol Donggala, Fitri Yanti berjabat tangan dengan Sadam/hariansulteng

Donggala

Berjabat Tangan, Kasubag Protokol Donggala Klarifikasi soal Dirinya Disebut Halangi Kerja Jurnalis
Pengukuhan pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Donggala/istimewa

Donggala

Marlelah Ajak Warga Donggala Dukung Anwar Hafid Jadi Gubernur Dan AHY Presiden 2024
Ilustrasi gempa bumi

Donggala

Gempa Magnitudo 6,3 di Donggala Hari Ini Dipicu Aktivitas Sesar Palu-Koro
Banjir merendam Desa Rerang, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Senin (29/11/2021) sore/Ist

Donggala

Deretan Banjir di Dampelas Donggala Sejak Awal 2021, November Terparah?
Ahmad Ali membuka secara resmi lomba karapan sapi di Desa Surumana, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Senin (9/9/2024)/Ist

Donggala

Dukung Pengembangan Olahraga Tradisional, Ahmad Ali Buka Lomba Karapan Sapi di Donggala
Satgas Pangan mendistribusikan minyak goreng hasil penimbunan CV AJ di Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Senin (7/3/2022)/Ist

Donggala

2.000 Liter Minyak Goreng Hasil Penimbunan di Palu Didistribusikan ke Masyarakat