Home / Donggala

Rabu, 6 September 2023 - 18:09 WIB

Polisi Ciduk IRT di Donggala Konsumsi Sabu untuk Mengatasi Diabetes

Polres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika/hariansulteng

Polres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, DONGGALAPolres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Tersangka ditangkap di kediamannya yang biasa dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada 3 September 2023.

Saat digerebek, tersangka I sempat ingin melarikan diri dan membuang sebuah tas kecil ke tanah tepat di belakang rumahnya.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala kemudian memerintahkan I mengambil tas tersebut yang ternyata berisi 14 paket bungkusan plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

Baca juga  Polisi Ringkus 3 Pengedar Narkoba di Palu, Sita 100,64 Gram Sabu

“Terdapat 14 paket klip sabu dan satu paket bungkusan plastik klip besar yang berisi beberapa bungkusan plastik klip kecil yang kosong, serta satu buah rangkaian alat hisap sabu,” ujar KBO Satresnarkoba Polres Donggala, Ipda Isman dalam konferensi pers, Rabu (6/9/2023).

Dari hasil interogasi, kata Isman, semua barang bukti didapatkan tersangka dari seseorang berinisial D yang kini menjadi buron.

Sehari sebelum penangkapan, D diketahui datang ke rumah I untuk mengonsumsi narkoba bersama-sama sambil membawa sebuah tas berisi sabu.

Setelah mengonsumsi narkoba, D menitipkan tas itu kepada I karena ingin pergi ke sebuah tempat sabung ayam.

Baca juga  Lansia di Banawa Tengah Donggala Hilang Usai Pamit Ziarah ke Makam Istri

“D takut membawa sabu tersebut. Setelah dibuka di dalamnya terdapat 14 paket sabu. D saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Isman.

Kepada polisi, I mengaku mengonsumsi sabu sejak 2022 hingga saat ini untuk mengurangi atau mengobati penyakit diabetes yang sudah lama dideritanya.

“Pengakuan tersangka untuk mengatasi diabetes. Tersangka kadang membeli, dan terkadang dikasih cuma-cuma,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun hingga seumur hidup. (Bal)

Share :

Baca Juga

Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Legowo WR Jatmiko memanen jagung di Desa Labuan Toposo, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala/Ist

Donggala

Hari Ketiga di Sulteng, Pangdam XIII/Merdeka Panen Jagung bersama Masyarakat Donggala
12 pendaki yang sempat dilaporkan hilang di Gunung Wembo kembali dengan selamat, Selasa (2/8/2022)/Ist

Donggala

Sempat Dilaporkan Hilang, Pendaki di Donggala Ternyata Terlambat Turun karena Cuaca
Hujan deras disertai angin kencang melanda dua desa di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), Minggu (22/12/2024)/Ist

Donggala

Angin Kencang Terjang 2 Desa di Donggala, 8 Rumah Terdampak
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Donggala nomor urut 03, Vera Elena Laruni-Taufik M Burhan menggelar konferensi pers terkait perolehan suara sementara Pilkada 2024, Kamis (28/11/2024)/hariansulteng

Donggala

Sapu Bersih 11 Kecamatan, Vera-Taufik Klaim Unggul 38,38 Persen di Pilkada Donggala
Ahmad Ali gelar kampanye dialogis di di Desa Boneoge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Rabu (30/10/2024)/Ist

Donggala

Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Dapat Dukungan dari Nelayan dan Penjual Ikan di Donggala
Dua pendaki yang sempat dilaporkan hilang saat mendaki di Gunung Gawalise, Desa Salungkaenu, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, ditemukan selamat, Selasa (12/11/2024)/Ist

Donggala

2 Pendaki Remaja yang Hilang di Gunung Gawalise Ditemukan Selamat
Adil (kedua dari kanan) saat memberikan keterangan kepada polisi soal video viral dugaan penculikan anak di Desa Lero/Ist

Donggala

Polisi Tegaskan Video Viral ‘Penculikan Anak’ di Desa Lero Donggala Hoaks
Sejumlah mahasiswa magang dari berbagai kampus menggelar aksi bertajuk "Penanaman 2024 Propagul Mangrove" di Pulau Pangalasiang, Kecamata Sojol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu (15/4/2024)/Ist

Donggala

Cegah Abrasi Pantai, Mahasiswa Gelar Aksi Penanaman 2024 Propagul Mangrove di Donggala