Home / Donggala

Rabu, 6 September 2023 - 18:09 WIB

Polisi Ciduk IRT di Donggala Konsumsi Sabu untuk Mengatasi Diabetes

Polres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika/hariansulteng

Polres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, DONGGALA – Polres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Tersangka ditangkap di kediamannya yang biasa dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada 3 September 2023.

Saat digerebek, tersangka I sempat ingin melarikan diri dan membuang sebuah tas kecil ke tanah tepat di belakang rumahnya.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala kemudian memerintahkan I mengambil tas tersebut yang ternyata berisi 14 paket bungkusan plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

Baca juga  Keluhkan Sulit Dapat BBM Saat Lebaran, Warga Sirenja Donggala Antre Bawa Jeriken di SPBU

“Terdapat 14 paket klip sabu dan satu paket bungkusan plastik klip besar yang berisi beberapa bungkusan plastik klip kecil yang kosong, serta satu buah rangkaian alat hisap sabu,” ujar KBO Satresnarkoba Polres Donggala, Ipda Isman dalam konferensi pers, Rabu (6/9/2023).

Dari hasil interogasi, kata Isman, semua barang bukti didapatkan tersangka dari seseorang berinisial D yang kini menjadi buron.

Sehari sebelum penangkapan, D diketahui datang ke rumah I untuk mengonsumsi narkoba bersama-sama sambil membawa sebuah tas berisi sabu.

Setelah mengonsumsi narkoba, D menitipkan tas itu kepada I karena ingin pergi ke sebuah tempat sabung ayam.

Baca juga  Petugas Rutan Kelas II A Palu Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Untuk Napi

“D takut membawa sabu tersebut. Setelah dibuka di dalamnya terdapat 14 paket sabu. D saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Isman.

Kepada polisi, I mengaku mengonsumsi sabu sejak 2022 hingga saat ini untuk mengurangi atau mengobati penyakit diabetes yang sudah lama dideritanya.

“Pengakuan tersangka untuk mengatasi diabetes. Tersangka kadang membeli, dan terkadang dikasih cuma-cuma,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun hingga seumur hidup. (Bal)

Share :

Baca Juga

Dua pendaki yang sempat dilaporkan hilang saat mendaki di Gunung Gawalise, Desa Salungkaenu, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, ditemukan selamat, Selasa (12/11/2024)/Ist

Donggala

2 Pendaki Remaja yang Hilang di Gunung Gawalise Ditemukan Selamat
Bencana banjir dan tanah longsor menerjang Desa Lembah Mukti, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Senin (29/11/2021) sore/Ist

Donggala

Pascabanjir dan Longsor, Akses Jalan di Lembah Mukti Donggala Belum Bisa Dilalui
Ganjar Pranowo/Instagram @ganjar_pranowo

Donggala

Ganjar Kampanye di Palu dan Donggala Besok, Polda Sulteng Terjunkan 812 Personel
Ilustrasi pemadaman listrik/Ist

Donggala

Listrik Sering Padam, Warganet di Dampelas Donggala Keluhkan Pelayanan PLN
Seorang lansia yang hanyut terseret arus sungai di Desa Tonggolobibi, Kabupaten Donggala ditemukan meninggal dunia, Selasa (7/5/2024) pukul 12.13 Wita/Ist

Donggala

Lansia yang Hanyut di Sungai Tonggolobibi Donggala Ditemukan Meninggal
Personel Basarnas Palu lakukan persiapan menuju lokasi kejadian hilangnya 6 pendaki di hutan gunung Desa Wombo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa (2/8/2022)/Ist

Donggala

6 Pendaki Hilang Misterius di Hutan Gunung Desa Wombo Donggala
Adil (kedua dari kanan) saat memberikan keterangan kepada polisi soal video viral dugaan penculikan anak di Desa Lero/Ist

Donggala

Polisi Tegaskan Video Viral ‘Penculikan Anak’ di Desa Lero Donggala Hoaks
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Rubalang-EcoNusa gagas aksi muda jaga iklim, Sabtu (26/10/2024)/Ist

Donggala

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Rubalang-EcoNusa Gagas Aksi Muda Jaga Iklim