Home / Donggala

Rabu, 6 September 2023 - 18:09 WIB

Polisi Ciduk IRT di Donggala Konsumsi Sabu untuk Mengatasi Diabetes

Polres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika/hariansulteng

Polres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, DONGGALAPolres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Tersangka ditangkap di kediamannya yang biasa dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada 3 September 2023.

Saat digerebek, tersangka I sempat ingin melarikan diri dan membuang sebuah tas kecil ke tanah tepat di belakang rumahnya.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala kemudian memerintahkan I mengambil tas tersebut yang ternyata berisi 14 paket bungkusan plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

Baca juga  Polisi Sebut Oknum Caleg di Palu Hanya Jadi Saksi di Kasus Penyelahgunaan Narkoba

“Terdapat 14 paket klip sabu dan satu paket bungkusan plastik klip besar yang berisi beberapa bungkusan plastik klip kecil yang kosong, serta satu buah rangkaian alat hisap sabu,” ujar KBO Satresnarkoba Polres Donggala, Ipda Isman dalam konferensi pers, Rabu (6/9/2023).

Dari hasil interogasi, kata Isman, semua barang bukti didapatkan tersangka dari seseorang berinisial D yang kini menjadi buron.

Sehari sebelum penangkapan, D diketahui datang ke rumah I untuk mengonsumsi narkoba bersama-sama sambil membawa sebuah tas berisi sabu.

Setelah mengonsumsi narkoba, D menitipkan tas itu kepada I karena ingin pergi ke sebuah tempat sabung ayam.

Baca juga  Suami Sakit, Istri Polisi di Donggala Malah 'Ngamar' dengan Polisi Lain

“D takut membawa sabu tersebut. Setelah dibuka di dalamnya terdapat 14 paket sabu. D saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Isman.

Kepada polisi, I mengaku mengonsumsi sabu sejak 2022 hingga saat ini untuk mengurangi atau mengobati penyakit diabetes yang sudah lama dideritanya.

“Pengakuan tersangka untuk mengatasi diabetes. Tersangka kadang membeli, dan terkadang dikasih cuma-cuma,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun hingga seumur hidup. (Bal)

Share :

Baca Juga

Sejumlah jurnalis berjalan kaki sejauh 6 kilometer ke parkiran usai meliput peresmian KPN di Donggala, Rabu (4/10/2023)/Ist

Donggala

AMSI Sulteng Sayangkan Penelantaran Jurnalis Usai Meliput Peresmian KPN di Donggala
Tugu Durian Desa Alindau jadi sasaran foto warga di acara makan durian gratis, Sabtu (20/5/2023)/hariansulteng

Donggala

Musim Panen, Ratusan Warga dari Berbagai Daerah Berebut Durian Gratis di Desa Alindau Donggala
Tim SAR lakukan pencarian terhadap dua remaja yang hilang saat mendaki di Gunung Gawalise, Senin (11/11/2024)/Ist

Donggala

2 Pendaki Remaja Asal Palu Hilang di Gunung Gawalise, Tim SAR Lakukan Pencarian
Bupati Kasman Lassa melakukan kunjungan kerja ke Desa Wani Lumbumpetigo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Sabtu (22/1/2022) pagi/Ist

Donggala

Kasman Lassa Harap Hasil Jagung Melimpah di Donggala 
Tangkapan layar saat anak anggota DPRD Donggala dipukuli karena dituduh menjambret, Senin (29/11/2021)/Ist

Donggala

Viral Anak Anggota DPRD Donggala Dituduh Jambret dan Dipukuli
Ahmad Ali dan Nilam Sari Lawira dinobatkan jadi Ketua Dewan Adat Dampal, Minggu malam (4/8/2024)/Ist

Donggala

Berkunjung ke Desa Ogoamas, Ahmad Ali Dinobatkan Jadi Ketua Dewan Adat Dampal
Kasubag Protokol Donggala, Fitri Yanti berjabat tangan dengan Sadam/hariansulteng

Donggala

Berjabat Tangan, Kasubag Protokol Donggala Klarifikasi soal Dirinya Disebut Halangi Kerja Jurnalis
Ade Nuriadin sedang memanen ubi banggai yang ditanamnya di Desa Toaya, Donggala (Sumber: Mawan/hariansulteng.com)

Donggala

Panen Ubi Banggai di Donggala