Home / Donggala

Rabu, 6 September 2023 - 18:09 WIB

Polisi Ciduk IRT di Donggala Konsumsi Sabu untuk Mengatasi Diabetes

Polres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika/hariansulteng

Polres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, DONGGALAPolres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Tersangka ditangkap di kediamannya yang biasa dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada 3 September 2023.

Saat digerebek, tersangka I sempat ingin melarikan diri dan membuang sebuah tas kecil ke tanah tepat di belakang rumahnya.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala kemudian memerintahkan I mengambil tas tersebut yang ternyata berisi 14 paket bungkusan plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

Baca juga  2.000 Liter Minyak Goreng Hasil Penimbunan di Palu Didistribusikan ke Masyarakat

“Terdapat 14 paket klip sabu dan satu paket bungkusan plastik klip besar yang berisi beberapa bungkusan plastik klip kecil yang kosong, serta satu buah rangkaian alat hisap sabu,” ujar KBO Satresnarkoba Polres Donggala, Ipda Isman dalam konferensi pers, Rabu (6/9/2023).

Dari hasil interogasi, kata Isman, semua barang bukti didapatkan tersangka dari seseorang berinisial D yang kini menjadi buron.

Sehari sebelum penangkapan, D diketahui datang ke rumah I untuk mengonsumsi narkoba bersama-sama sambil membawa sebuah tas berisi sabu.

Setelah mengonsumsi narkoba, D menitipkan tas itu kepada I karena ingin pergi ke sebuah tempat sabung ayam.

Baca juga  Polisi Tangkap Kurir Pembawa 101,35 Gram Sabu di Kota Palu

“D takut membawa sabu tersebut. Setelah dibuka di dalamnya terdapat 14 paket sabu. D saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Isman.

Kepada polisi, I mengaku mengonsumsi sabu sejak 2022 hingga saat ini untuk mengurangi atau mengobati penyakit diabetes yang sudah lama dideritanya.

“Pengakuan tersangka untuk mengatasi diabetes. Tersangka kadang membeli, dan terkadang dikasih cuma-cuma,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun hingga seumur hidup. (Bal)

Share :

Baca Juga

Sejumlah jurnalis berjalan kaki sejauh 6 kilometer ke parkiran usai meliput peresmian KPN di Donggala, Rabu (4/10/2023)/Ist

Donggala

AMSI Sulteng Sayangkan Penelantaran Jurnalis Usai Meliput Peresmian KPN di Donggala
Pengukuhan pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Donggala/istimewa

Donggala

Demokrat Sulteng Usulkan Marlelah Maju Sebagai Calon Bupati 2024
Anggota DPD/MPR RI, Muhammad J Wartabone gelar sosialisasi 4 pilar kebangsaan dan zikir bersama warga Donggala/Ist

Donggala

Muhammad J Wartabone Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dan Zikir Bersama Warga Donggala
Ilustrasi hanyut terbawa arus/Ist

Donggala

3 Warga Hilang Terseret Arus Pantai Tanjung Karang Donggala
Wapres Ma'ruf Amin memimpin rapat koordinasi penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sulawesi Tengah, Kamis (6/1/2022)/Ist

Donggala

Di Depan Wapres Ma’ruf, DPRD Sulteng Sebut Pemerintah Gagal Tangani Gempa 2018
Tim SAR gabungan berhasil menemukan korban hilang pascabanjir bandang di Desa Wombo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Rabu (28/05/2025)/Ist

Donggala

Dua Korban Hilang saat Banjir Bandang Desa Wombo Donggala Ditemukan Meninggal
12 pendaki yang sempat dilaporkan hilang di Gunung Wembo kembali dengan selamat, Selasa (2/8/2022)/Ist

Donggala

Sempat Dilaporkan Hilang, Pendaki di Donggala Ternyata Terlambat Turun karena Cuaca
Ahmad Ali berfoto selfie bersama masyarakat Desa Sioyong, Kabupaten Donggala di acara Konser Beramal, Sabtu malam (3/8/2024)/Ist

Donggala

Ahmad Ali Dorong Pemekaran Donggala Demi Pelayanan Masyarakat Lebih Baik