Home / Donggala

Rabu, 6 September 2023 - 18:09 WIB

Polisi Ciduk IRT di Donggala Konsumsi Sabu untuk Mengatasi Diabetes

Polres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika/hariansulteng

Polres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, DONGGALAPolres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Tersangka ditangkap di kediamannya yang biasa dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada 3 September 2023.

Saat digerebek, tersangka I sempat ingin melarikan diri dan membuang sebuah tas kecil ke tanah tepat di belakang rumahnya.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala kemudian memerintahkan I mengambil tas tersebut yang ternyata berisi 14 paket bungkusan plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

Baca juga  Lansia yang Hanyut di Sungai Tonggolobibi Donggala Ditemukan Meninggal

“Terdapat 14 paket klip sabu dan satu paket bungkusan plastik klip besar yang berisi beberapa bungkusan plastik klip kecil yang kosong, serta satu buah rangkaian alat hisap sabu,” ujar KBO Satresnarkoba Polres Donggala, Ipda Isman dalam konferensi pers, Rabu (6/9/2023).

Dari hasil interogasi, kata Isman, semua barang bukti didapatkan tersangka dari seseorang berinisial D yang kini menjadi buron.

Sehari sebelum penangkapan, D diketahui datang ke rumah I untuk mengonsumsi narkoba bersama-sama sambil membawa sebuah tas berisi sabu.

Setelah mengonsumsi narkoba, D menitipkan tas itu kepada I karena ingin pergi ke sebuah tempat sabung ayam.

Baca juga  Polda Sulteng Musnahkan 20 Kilogram Sabu, Gubernur Cudy: Terima Kasih

“D takut membawa sabu tersebut. Setelah dibuka di dalamnya terdapat 14 paket sabu. D saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Isman.

Kepada polisi, I mengaku mengonsumsi sabu sejak 2022 hingga saat ini untuk mengurangi atau mengobati penyakit diabetes yang sudah lama dideritanya.

“Pengakuan tersangka untuk mengatasi diabetes. Tersangka kadang membeli, dan terkadang dikasih cuma-cuma,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun hingga seumur hidup. (Bal)

Share :

Baca Juga

Kepala Desa Marana, Lutfin Yuhan berorasi di depan Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (8/8/2023)/hariansulteng

Donggala

Kecewa Bupati Donggala Tak Hadiri Panggilan Eksekusi, Lutfin Merasa Terintimidasi di Era Kasman Lassa
Fagih

Donggala

Laporan soal Dugaan Penyerobotan Belum Ada Kejelasan, Warga Kecewa dengan Polres Donggala
Basarnas Palu terjunkan personel untuk mencari lansia yang hilang di Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, Kamis (24/04/2025)/Ist

Donggala

Lansia di Banawa Tengah Donggala Hilang Usai Pamit Ziarah ke Makam Istri
Ketua Komisi lll DPRD Donggala, Sudirman/Ist

Donggala

Rombongan Komisi lll DPRD Donggala Kunker ke DPRD Makassar, Ini Tujuannya
Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menggelar rapat bersama Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Indonesia (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Donggala

Rapat Menko Marves Bersama Gubernur Sulteng Hasilkan Desa Talaga Jadi Desa Prioritas Pangan Nasional
petugas PLN Donggala cabang Banawa memperbaiki jaringan listrik yang rusak akibat cuaca buruk/istimewa Vito Tafwidh Raharso  

Donggala

Akibat Cuaca Buruk, 3 Kecamatan di Kabupaten Donggala Mengalami Pemadaman Listrik
Hujan deras disertai angin kencang melanda dua desa di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), Minggu (22/12/2024)/Ist

Donggala

Angin Kencang Terjang 2 Desa di Donggala, 8 Rumah Terdampak
Dinas Ketahanan Pangan Donggala melakukan rapat tim evaluasi penyusunan peraturan desa tentang APBD  dan peraturan desa tentang perubahan APBD Desa Tahun 2022, Kamis (24/3/2022)/Ist

Donggala

Intip Upaya Pemerintah Kabupaten Donggala Wujudkan Desa Tahan Pangan