HARIANSULTENG.COM, DONGGALA – Seorang warga asal Desa Bou, Kabupaten Donggala ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Tersangka berinsial A (34) terciduk menyimpan sabu di dalam mobilnya. Dirinya ditangkap pada 26 September 2023.
Kasar Narkoba Polres Donggala, Iptu Rizal Polili menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari infomasi masyarakat.
Tersangka A membeli barang haram tersebut di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu dengan menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz bernomor polisi B 2331 KOI.
“Saat dilakukan penyelidikan, petugas menghentikan mobil yang dikendarai tersangka di Desa Labuan, Kabupaten Donggala,” terang Rizal.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati pembungkus hitam berisi 5 paket sedang narkotika jenis sabu, serta 3 klip bening kecil kosong. Paket sabut itu disimpan di bamper depan bagian bawah.
“Tersangka mengaku bahwa barang itu miliknya, sehingga yang bersangkutan beserta barang bukti langsung kami amankan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 8 miliar.
(Jmr)