HARIANSULTENG.COM, DONGGALA – Masyarakat Kabupaten Donggala diwanti-wanti tidak menggadai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Imbauan itu diserukan menyusul maraknya isu adanya oknum memberikan penawaran peminjaman hingga bantuan tunai dengan mensyaratkan KKS.
Jika terbukti menggadai kartu tersebut, maka penerima manfaat bakal diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Hal itu disampaikan Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Donggala, Moh Riyan Ridha Hermanto, Sabtu (11/6/2022).
“Kami gencar melakukan investigasi lapangan untuk menyikapi fenomena gadai KKS ini. Jika terbukti, penerima manfaat PKH dapat diberikan sanksi. Apabila setelah dilakukan pembinaan namun masih terulang, maka KPM PKH tersebut dapat dikeluarkan dari kepesertaan,” ujarnya.
Riyan mengatakan, pihaknya telah melakukan kegiatan edukasi kepada seluruh KPM PKH di Kabupaten Donggala.
Bantuan sosial PKH dapat digunakan untuk keperluan produktif terutama biaya transportasi untuk mengunjungi fasilitas kesehatan, membeli makanan bergizi, perlengkapan, dan biaya transportasi ke sekolah serta modal usaha.
Hal ini berdasarkan surat Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI Nomor 979/3.4/bs.01.01./6/2020 tertanggal 23 Juni 2020.
“Fenomena gadaikan KKS PKH ini memang masif terjadi. Kami sangat menyayangkan karena cukup mengganggu konsentrasi dan niat baik pemerintah dalam hal pengentasan kemiskinan khususnya di Donggala,” terang Riyan.
Riyan mengimbau seluruh KPM PKH di Donggala selalu memegang KKS PKH miliknya tanpa dititipkan kepada siapa pun.
Penerima manfaat juga diminta melakukan pencairan bantuan PKH secara masing-masing.
Di sisi lain, Riyan memastikan terus melakukan investigasi terkait oknum-oknum yang menawarkan peminjaman online dengan menjadikan KKS PKH sebagai jaminan.
Ia pun meminta peran aktif seluruh stakeholder dan masyarakat untuk segera melapor jika mendapati kejadian tersebut.
“Fenomena ini dapat merugikan KPM PKH itu sendiri dan si pemberi pinjaman dalam hal ini rentenir atau oknum-oknum yang menawarkan peminjaman online. Sebab menjadikan KKS PKH sebagai jaminan dapat terindikasi pidana jika unsur-unsurnya terpenuhi,” ujar Riyan. (Jbr)