Home / Parigi Moutong

Selasa, 23 Januari 2024 - 18:48 WIB

Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang Bermodus Prostitusi Online di Parigi Moutong

Polres Parimo gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus TPPO/Ist

Polres Parimo gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus TPPO/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Kepolisian Resor Parigi Moutong (Polres Parimo) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi online via aplikasi MiChat.

Kasus ini bermula ketika Satreskrim Polres Parimo mengamankan terduga pelaku TPPO yang melakukan kegiatan prostitusi online di salah satu hotel di Kecamatan Parigi pada 19 Januari 2024.

Terduga pelaku berinisial FA, NS, MZA dan AMA menyewa 3 kamar. Praktik TPPO bermodus prostitusi online ini mereka lakukan sejak 13 Januari 2024.

“Setelah mendapatkan kamar, para tersanga mengaktifkan aplikasi MiChat. Dalam akun aplikasi MiChat para tersangka memasang foto profil bugil yang di peroleh dari Google untuk menarik pelanggan,” kata Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual dalam keterangan resminya, Selasa (23/1/2024).

Baca juga  Desa Torue Parimo Kembali Diterjang Banjir, Hujan Lebat Berpotensi Terjadi Hingga Pukul 19.30 Wita

Jovan mengatakan, para tersangka melalui aplikasi MiChat kemudian mengirimkan foto PSK berinisial IM, SB dan AM.

Setelah terjalin kesepakatan, setiap pelanggan harus membayar tarif sekali kencan dengan PSK antara Rp 350.000 – Rp 400.000 sebelum melakukan hubungan badan.

“Dalam aplikasi MiChat, para tersangka langsung balas pelanggan dengan kalimat ‘700 full servis/bayar ditempat, Stey Hotel , no anal No cum, Net 400 main santai’. Ada 3 3 kamar yang digunakan dengan harga sewa sebesar Rp1 75.000 per malam,” ungkapnya.

Baca juga  Beda Keterangan Komnas HAM dan Polisi Soal Situasi Pascademo Ricuh di Parigi Moutong

Dikatakan Jovan, para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000 per pelanggan dari PSK yang telah melayani pelanggannya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal 296 dan 506 KUHP.

“Jadi modusnya para tersangka ini memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menawarkan PSK kepada calon pelanggan. Barang bukti yang diamankan yaitu 7 buah alat kontrasepsi, uang Rp 750 ribu dan 5 unit handphone,” jelas Jovan.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Ahmad Ali boyong Kaesang Pangarep saat kampanye akbar di Parigi Moutong, Sabtu (9/11/2024)/Ist

Parigi Moutong

Boyong Kaesang Pangarep, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Kampanye Akbar di Parigi Moutong
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura/Ist

Parigi Moutong

Demo di Parimo Telan Korban Jiwa, Gubernur Cudy Heran Dipaksa Temui Warga Lebih Cepat
Prima Muda Parimo optimis Erwin-Sahid tetap menang di PSU 2025/Ist

Parigi Moutong

Prima Muda Parimo Optimis Erwin-Sahid Tetap Menang di PSU 2025
Dua remaja perempuan hilang terseret arus air terjun Ogomojolo, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Minggu (17/11/2024)/Ist

Parigi Moutong

2 Remaja Perempuan Hilang Terseret Arus saat Mandi di Air Terjun Ogomojolo Parimo
Sejumlah warga menyegel kantor Desa Tada Utara, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Kamis (16/01/2025)/Ist

Parigi Moutong

Warga Segel Kantor Desa Tada Utara Parimo, Tuntut Kades Mundur
Pencarian hari kesepulu korban hilang akibat banjir bandang di Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong ditutup/istimewa 

Parigi Moutong

Pencarian Korban Banjir Bandang Torue Parigimo Ditutup
FKUB Sulteng/Ist

Banggai

FKUB Sulteng Imbau Jaga Kedamaian Jelang PSU di Banggai dan Parigi Moutong
2 korban terseret air terjun Ogomojolo Parimo ditemukan meninggal, Senin (18/11/2024)/Ist

Parigi Moutong

2 Korban Terseret Air Terjun Ogomojolo Parimo Ditemukan Meninggal