HARIANSULTENG.COM, BUOL– Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten Buol yang akan dilaksanakan tanggal 4 Desember 2022 mendatang merupakan hasil dari gagal paham antara DPD KNPI Provinsi, DPD KNPI Kabupaten Buol dan juga MPI Kabupaten Buol.
Menurut Aktivis Tokoh Pemuda Kabupaten Buol Rudianto Armen, hal ini tidak membedakan antara musda yang telah dibatalkan beberapa waktu lalu (19 november 2022) karena cacatnya administrasi dan lain sebagainya.
Beberapa OKP yang menolak musda tanggal 19 november 2022 kemarin menginginkan musda kali ini tidak dilaksanakan oleh seorang ketua yang sudah tidak menjabat lagi, dalam hal ini Budi Su’a cs.
Harusnya musda kali ini dilaksanakan oleh karateker atau orang yang diutus dari DPD KNPI Provinsi.
“Belum lagi RAPIMDA yang dilaksanakan kemarin, tanggal 29 November 2022 bisa dikatan tidak menjadi dasar yang kuat untuk dilaksanakannya musda,” kata Rudianto Armen, Kamis (1/12/2022) pagi.
Hal ini mengingat anggaran dasar anggaran rumah tangga KNPI yang tertulis pada pasal 14 ayat 1 poin a Bahwa yang menjadi salah satu peserta dalam RAPIMDA adalah Utusan dari DPD KNPI Provinsi.
Sementara pelaksanaan RAPIMDA kemarin hanya di hadiri oleh ketua DPD KNPI kabupaten Buol dan Ketua MPI dan beberapa OKP.
Bahkan, kemudian setiap pengurus PK tidak hadir dalam Rapat Pimpinan Daerah yang dilaksanakan kemarin.
Tetapi pelaksanaan musda sudah ditetapkan dalam RAPIMDA yang hanya dihadiri oleh mereka saja.
Dalam pasal 14 tentang rapat pimpinan daerah (RAPIMDA)
1. peserta rapat pimpinan daerah terdiri dari:
a. Utusan DPD KNPI provinsi
b. DPD KNPI kabupaten/kota
c. Utusan dewan pengurus kecamatan
d. Majelis pemuda indonesia kabupaten/kota
e. Utusan organisasi kepemudaan masyarakat (OKP).
Ini adalah pasal yang menjelaskan terkait pelaksanaan RAPIMDA, akan tetapi hal ini dicederai oleh pengurus KNPI dan MPI itu sendiri.
Sehingga kemudian, pelaksanaan musda yang sudah dijadwalkan dari hasil Rapimda tersebut terkesan sama dengan MUSDA yang telah dibatalkan oleh DPD KNPI Provinsi beberapa hari yang lalu.
Dalam situasi ini, DPD KNPI provinsi, DPD KNPI Kabupaten Buol dan MPI tidak memahami esensi dari anggaran dasar anggaran rumah tangga KNPI.
Sehingga pelaksanaan musda kali ini masih cacat administrasi dan Para pelaksana-pun gagal paham terkait anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) KNPI itu sendiri.
“Solusinya adalah, yang harus melaksanakan musda adalah utusan dari DPD KNPI Provinsi, bukan lagi pengurus DPD KNPI kabupaten Buol,” pungkas Rudianto Armen. (Rfl)