Home / Palu

Rabu, 31 Januari 2024 - 22:02 WIB

Polda Sulteng Janji Transparan Usut Kasus Kematian Mughni Syakur

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari/hariansulteng

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kasus kematian Muh Mughni Syakur masih dalam penanganan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pemuda berusia 19 tahun itu diduga tewas dianiaya usai ditangkap di Jalan Gelatik, Kota Palu terkait dugaan pencurian pada 13 November 2023.

Polda Sulteng memastikan akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas secara profesional dan transparan.

“Yang pasti dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa personel yang pada saat itu melakukan penangkapan. Kami tetap transparan dalam menangani perkara ini,” ucap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari saat ditemui di ruangannya, Rabu (31/1/2024).

Baca juga  Regulator Kompor Gas Lepas, Warung Ayam Geprek di Palu Nyaris Terbakar

Sugeng menyebut sanksi yang dijatuhkan nantinya tergantung hasil pemeriksaan dari Bidpropam Polda Sulteng yang masih berlangsung hingga saat ini.

“Sudah ada 19 anggota yang diperiksa. Apakah ada pelanggaran mengarah ke kode etik atau disiplin, tentu menunggu perkembangan dari Bidpropam Polda Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

Sugeng pun menanggapi soal dugaan pihak keluarga bahwa Mughni tewas akibat dianiaya dan disiksa karena terdapat luka lebam di sekujur tubuh.

Akan tetapi, ujar dia, pihak keluarga tak bersedia dilakukan autopsi untuk mengetahui pasti penyebab kematian Mughni.

Baca juga  Kejaksaan Segera Proses Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Semarak Sulteng Nambaso

“Pada saat jenazah diserahkan ke pihak keluarga, kami meminta apakah berkenan untuk dilakukan autopsi. Tetapi mereka menolak dengan adanya berita acara penolakan. Namun apabila keluarga merasa ada kejanggalan atas kematian almarhum Mughni, kami membuka ruang untuk dilakukan autopsi,” jelas Sugeng.

Dihubungi terpisah, Kabidpropam Polda Sulteng, Kombes Ian Rizkian Milyardin mengungkapkan jumlah oknum polisi yang diperiksa terkait kematian Mughni Syakur sebanyak 19 orang, alias belum ada penambahan.

“Iya (19 orang). Pemeriksaan-pemeriksaan terus dilakukan. Kami masih mencari siapa yang melakukan pelanggaran kode etik,” ucap Rizkian.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Lurah Besusu Barat, Andriani tinjau banjir di wilayahnya, Selasa (6/9/2022)/hariansulteng

Palu

Cegah Munculnya Buaya, Lurah Besusu Barat Imbau Warganya Jauhi Bantaran Sungai
Mahasiswa Fakultas Teknik dan Kehutanan Universitas Tadulako (Untad), Kota Palu kembali terlibat tawuran, Kamis (8/6/2023)/hariansulteng

Palu

BREAKING NEWS: Mahasiswa Teknik dan Kehutanan Untad Tawuran Lagi, Polisi Lepaskan Gas Air Mata
Swiss Belhotel di Jalan Manonda, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Palu

Miliki Lisensi Resmi, Swiss Belhotel Palu Adakan Nobar Piala Dunia 2022 Bertabur Promo
Wali Kota Palu periode 2021-2024, Hadianto Rasyid (kiri) dan Wali Kota Palu periode 2016-2021, Hidayat (kanan)/Ist

Palu

Kembali Berhadapan di Pilkada 2024, Berikut Capaian Ekonomi Kota Palu Era Hadianto dan Hidayat
AMSI Sulteng menggelar serial diskusi bertajuk "Menelusuri Luka Bumi Palu: Mengungkap Realita Penambangan Emas Liar di Kota Palu", Selasa (20/8/2024)/hariansulteng

Palu

AMSI Sulteng Gelar Serial Diskusi Dampak Buruk Pertambangan Ilegal
Kantor Bank Mayapada Cabang Palu di Jalan Wolter Monginsidi. (Foto: hariansulteng.com)

Palu

Polisi Bakal Periksa Lagi Pegawai Chubb dan Bank Mayapada Palu Terkait Penyalahgunaan Data Pribadi
Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman menghadiri acara ramah tamah peringatan HUT ke-13 Kelurahan Pantoloan Boya, Rabu (26/02/2025)/Pemkot Palu

Palu

Asisten Setda Kota Palu Hadiri Ramah Tamah Perayaan HUT ke-13 Kelurahan Poboya
Muhammad Fakhri Fadlurrahman mendaftar sebagai calon ketua umum HIPMI Sulteng, Selasa (8/10/2024)/Ist

Palu

Resmi Daftar Calon Ketum HIPMI Sulteng, Fakhri Fokus Bangun UMKM dan Penciptaan Lapangan Kerja