Home / Palu

Senin, 19 Mei 2025 - 20:14 WIB

Kejaksaan Segera Proses Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Semarak Sulteng Nambaso

Kantor Kejati Sulteng/Ist

Kantor Kejati Sulteng/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) telah menerima laporan Yayasan Rumah Hukum Tadulako soal event Semarak Sulteng Nambaso.

Rumah Hukum Tadulako menduga adanya penyalahgunaan dana acara yang digelar hampir sebulan dalam rangka perayaan HUT Sulteng ke-61.

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian mengatakan bahwa laporan tersebut telah didisposisi ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditindaklanjuti.

“Suratnya ini kan baru masuk ya, tadi baru disposisi ke Pidsus,” ujar Laode, Senin (19/05/2025).

Ia menerangkan, bagian pidana khusus terlebih dahulu akan mempelajari laporan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca juga  Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Semarak Sulteng Nambaso Masuk Tahap Telaah

“Setelah didisposisi ke pidsus, setelah itu dipelajari terkait laporannya untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Laporannya terkait pelaksanaan HUT Provinsi Sulteng,” imbuh Laode.

Diberitakan sebelumnya, Yayasan Rumah Hukum Tadulako mengendus dugaan penyalahgunaan dana di acara Semarak Sulteng Nambaso.

Acara yang digelar sejak 19 April-12 Mei 2025 itu diduga menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD dan sumbangan atau sponsor perusahaan tambang yang beroperasi di Sulteng.

Dalam laporan yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), Rumah Hukum Tadulako meyoroti beberapa hal mengenai konser perayaan HUT 61 Sulteng tersebut.

Baca juga  Mohamad Ronald, Kasi Penkum Kejati Sulteng Tutup Usia

Pertama, tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait besaran anggaran, sumber dana dan kegunaannya.

Kedua, adanya indikasi tumpang tindih pembiayaan antara dana negara dan dana sponsor yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta otoritas yang berwenang.

Ketiga, potensi gratifikasi atau cakupan dana sponsor dari pihak perusahaan tambang yang dapat mempengaruhi kebijakan publik atau keputusan pejabat pemerintah.

“Intinya kami meminta keterbukaan seluruh pihak terkait penyelenggaran yang terlibat,” kata Direktur Rumah Hukum Tadulako, Moh Rivaldy Prasetyo, Sabtu (17/05/2025).

(Fat)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi pelaku kejahatan/Ist

Palu

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria Difabel di Jalan Setia Budi Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menghadiri rapat Koordinasi bidang produk hukum daerah se-Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (21/11/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Wali Kota Palu Hadiri Rakor Bidang Produk Hukum Daerah
Polda Sulawesi Tengah Siap Sukseskan Pelaksanaan Munas KAHMI di Palu

Palu

Polda Sulawesi Tengah Siap Sukseskan Pelaksanaan Munas KAHMI di Palu
Raih suara terbanyak, Rolis Muhlis pimpin IJTI Sulteng periode 2025-2029/Ist

Palu

Raih Suara Terbanyak, Rolis Muhlis Pimpin IJTI Sulteng Periode 2025-2029
Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid/hariansulteng

Palu

Meski Penduduk Bertambah, Jumlah Kursi DPRD Kota Palu Tetap 35 pada Pemilu 2024
Wakil Rektor Bidang Akademik Untad, Lukman (tengah) menggelar konferensi pers terkait pendaftaran SMMPTN 2022, Selasa (14/6/2022)/hariansulteng

Palu

SMMPTN Untad Dapat Diikuti Lulusan 2020-2022, Fakultas Kedokteran Khusus Anak IPA
Demonstrasi warga Warga Tipo dan Kalora menolak aktivitas tambang Galian C, Selasa, 10 Juni 2025 (Sumber: Mawan/hariansulteng.com)

Palu

Kemenangan Warga Tipo dan Kalora Menghadapi Perusahaan Tambang
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid/Ist

Palu

Respons Gubernur Sulteng soal Aksi Warga Lingkar Tambang Poboya Desak Terbitkan IPR