Home / Palu

Senin, 19 Mei 2025 - 20:14 WIB

Kejaksaan Segera Proses Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Semarak Sulteng Nambaso

Kantor Kejati Sulteng/Ist

Kantor Kejati Sulteng/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) telah menerima laporan Yayasan Rumah Hukum Tadulako soal event Semarak Sulteng Nambaso.

Rumah Hukum Tadulako menduga adanya penyalahgunaan dana acara yang digelar hampir sebulan dalam rangka perayaan HUT Sulteng ke-61.

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian mengatakan bahwa laporan tersebut telah didisposisi ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditindaklanjuti.

“Suratnya ini kan baru masuk ya, tadi baru disposisi ke Pidsus,” ujar Laode, Senin (19/05/2025).

Ia menerangkan, bagian pidana khusus terlebih dahulu akan mempelajari laporan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca juga  Mohamad Ronald, Kasi Penkum Kejati Sulteng Tutup Usia

“Setelah didisposisi ke pidsus, setelah itu dipelajari terkait laporannya untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Laporannya terkait pelaksanaan HUT Provinsi Sulteng,” imbuh Laode.

Diberitakan sebelumnya, Yayasan Rumah Hukum Tadulako mengendus dugaan penyalahgunaan dana di acara Semarak Sulteng Nambaso.

Acara yang digelar sejak 19 April-12 Mei 2025 itu diduga menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD dan sumbangan atau sponsor perusahaan tambang yang beroperasi di Sulteng.

Dalam laporan yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), Rumah Hukum Tadulako meyoroti beberapa hal mengenai konser perayaan HUT 61 Sulteng tersebut.

Baca juga  Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Rektor Untad Dijeblos ke Rutan Palu

Pertama, tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait besaran anggaran, sumber dana dan kegunaannya.

Kedua, adanya indikasi tumpang tindih pembiayaan antara dana negara dan dana sponsor yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta otoritas yang berwenang.

Ketiga, potensi gratifikasi atau cakupan dana sponsor dari pihak perusahaan tambang yang dapat mempengaruhi kebijakan publik atau keputusan pejabat pemerintah.

“Intinya kami meminta keterbukaan seluruh pihak terkait penyelenggaran yang terlibat,” kata Direktur Rumah Hukum Tadulako, Moh Rivaldy Prasetyo, Sabtu (17/05/2025).

(Fat)

Share :

Baca Juga

Sebanyak 7 narapidana (napi) di Rutan Kelas IIA Palu mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2023/Ist

Palu

7 Napi di Rutan Palu Dapat Remisi Khusus Natal 2023
Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) UIN Datokarama, Muamar Khadafi (kiri) bersama Iswan Arman Dahlan (kanan)/Ist

Palu

Mahasiswa UIN Datokarama Klarifikasi Pernyataan Viralnya Soal Pesta Dugem di Kampus
Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) 02 Kota Palu menggelar muswil, Minggu (25/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Ajak RAPI Perkuat Solidiaritas dan Jaga Netralitas
Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido membuka langsung acara Palu Pathology Day 2024, Sabtu (30/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Pemeriksaan Kesehatan Gratis hingga Donor Darah Ramaikan Palu Pathology Day 2024
Lokasi penemuan mayat lelaki di Jalan Langsat, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu jadi tontonan warga, Senin (20/6/2022) sore/hariansulteng

Palu

Lokasi Penemuan Mayat Lelaki di Drainase Jalan Langsat Palu Jadi Tontonan Warga
apolresta Palu, Kombes Barliansyah meresmikan perubahan nomenklatur Polsek Palu Timur dan Polsek Palu Urara, Kamis (2/5/2024)/Ist

Palu

Kapolresta Palu Resmikan Perubahan Nomenklatur Polsek Palu Timur dan Palu Utara
Polsek Palu Barat gelar konferensi pers kasus pembunuhan di Kelurahan Ujuna, Selasa (18/02/2025)/Ist

Palu

Kasus Pembunuhan di Bantaran Sungai Palu Viral di Media Sosial, Polisi Ungkap Kronologinya
Memasuki masa tenang, Bawaslu bersama Satpol PP terus membersihkan APK di Kota Palu, Minggu (11/2/2024)/hariansulteng

Palu

Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu-Satpol PP Terus Bersihkan APK di Kota Palu