Home / Palu

Senin, 19 Mei 2025 - 20:14 WIB

Kejaksaan Segera Proses Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Semarak Sulteng Nambaso

Kantor Kejati Sulteng/Ist

Kantor Kejati Sulteng/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) telah menerima laporan Yayasan Rumah Hukum Tadulako soal event Semarak Sulteng Nambaso.

Rumah Hukum Tadulako menduga adanya penyalahgunaan dana acara yang digelar hampir sebulan dalam rangka perayaan HUT Sulteng ke-61.

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian mengatakan bahwa laporan tersebut telah didisposisi ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditindaklanjuti.

“Suratnya ini kan baru masuk ya, tadi baru disposisi ke Pidsus,” ujar Laode, Senin (19/05/2025).

Ia menerangkan, bagian pidana khusus terlebih dahulu akan mempelajari laporan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca juga  Jatam Sulteng Desak Audit Lingkungan di Pesisir Palu-Donggala

“Setelah didisposisi ke pidsus, setelah itu dipelajari terkait laporannya untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Laporannya terkait pelaksanaan HUT Provinsi Sulteng,” imbuh Laode.

Diberitakan sebelumnya, Yayasan Rumah Hukum Tadulako mengendus dugaan penyalahgunaan dana di acara Semarak Sulteng Nambaso.

Acara yang digelar sejak 19 April-12 Mei 2025 itu diduga menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD dan sumbangan atau sponsor perusahaan tambang yang beroperasi di Sulteng.

Dalam laporan yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), Rumah Hukum Tadulako meyoroti beberapa hal mengenai konser perayaan HUT 61 Sulteng tersebut.

Baca juga  Kantor Pertanahan Kota Palu Digeledah Selama 7 Jam Terkait Dugaan Kasus Pungli

Pertama, tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait besaran anggaran, sumber dana dan kegunaannya.

Kedua, adanya indikasi tumpang tindih pembiayaan antara dana negara dan dana sponsor yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta otoritas yang berwenang.

Ketiga, potensi gratifikasi atau cakupan dana sponsor dari pihak perusahaan tambang yang dapat mempengaruhi kebijakan publik atau keputusan pejabat pemerintah.

“Intinya kami meminta keterbukaan seluruh pihak terkait penyelenggaran yang terlibat,” kata Direktur Rumah Hukum Tadulako, Moh Rivaldy Prasetyo, Sabtu (17/05/2025).

(Fat)

Share :

Baca Juga

Walhi-Jatam desak Pemprov Sulteng evaluasi aktivitas tambang pasir dan batuan di pesisir pantai Palu-Donggala/Ist

Donggala

Debu Selimuti Pesisir Pantai Palu-Donggala, Walhi-Jatam Desak Pemprov Sulteng Evaluasi Aktivitas Tambang
Bacagub Sulteng, Ahmad Ali mengikuti jalan santai Perempuan BERAMAL di Kota Palu, Minggu pagi (8/9/2024)/Ist

Palu

Ahmad Ali Disoraki ‘Gubernurku’ saat Jalan Santai Bareng Ratusan Ribu Warga di Palu
Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman membuka Mukerda ke-XIII DPD Wahdah Islamiyah Palu, Selasa (28/01/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Harap Mukerda Wahdah Islamiyah Jadi Momen Perkuat Komitmen Bangun Daerah
Kantor KPU Palu di Jalan Selatan Nomor 6, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Palu

Hari Keempat Pengumuman DCS Legislatif 2024, KPU Kota Palu Belum Terima Tanggapan Masyarakat
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/Ist

Palu

Mahasiswa Gelar Aksi Gugat KPU Sulteng Besok, Polisi Ingatkan Jangan Anarkis
Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu mulai memperbaiki ruas Jalan Garuda/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Mulai Perbaiki Jalan Garuda, Target Pengerjaan 6 Bulan
Badan Narkotika Nasional Kota Palu bersama Satgas Pancasila Kelurahan Besusu Barat menggelar razia kos-kosan di RW 9, Jl Lorong Bakso, Minggu (20/11/2022) subuh.

Palu

3 Orang Penghuni Kos-kosan di Besusu Barat Positif Gunakan Narkoba
Irmayanti Pettalolo menghadiri acara pembukaan Open Tournament Peace Kaili Sport Climbing Fest Wali Kota Palu Cup II tahun 2025, Kamis (3/7/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Sekkot Palu Hadiri Open Tournament Peace Kaili Sport Climbing Fest