Home / Palu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:51 WIB

Polisi Bakal Periksa Lagi Pegawai Chubb dan Bank Mayapada Palu Terkait Penyalahgunaan Data Pribadi

Kantor Bank Mayapada Cabang Palu di Jalan Wolter Monginsidi. (Foto: hariansulteng.com)

Kantor Bank Mayapada Cabang Palu di Jalan Wolter Monginsidi. (Foto: hariansulteng.com)

HARIANSULTENG.COM, PALU – Penyelidikan polisi terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi tiga remaja perempuan di Kota Palu terus berlanjut.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan 29 Juli 2025, penyidik Dirtreskrimsus Polda Sulteng telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi.

“Iya betul, sudah delapan orang diperiksa sebagai saksi,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika korban bernama Catherine, Stefani, dan Mikha, mendapat tawaran untuk menjadi agen asuransi di PT Chubb Life Insurance Indonesia.

Namun, bukannya memperoleh pekerjaan seperti yang dijanjikan, data-data diri yang mereka setor diduga digunakan untuk pembukaan rekening di Bank Mayapada Cabang Palu tanpa persetujuan.

“Pembukaan rekening tanpa persetujuan pemilik data melanggar hukum perbankan dan peraturan perlindungan data pribadi. Ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan data, pemalsuan identitas, hingga penipuan,” ungkap Rukly Chahyadi selaku kuasa hukum korban.

Rukly menyebut dalam SP2HP yang mereka terima dijelaskan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap pegawai Chubb dan Bank Mayapada.

Baca juga  Geledah Kamar Blok, Petugas Rutan Palu Sita Handphone hingga Korek Api

Secara hukum dan prosedur perbankan, kata dia, pembukaan rekening wajib memenuhi prinsip Know Your Customer (KYC) sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Verifikasi ini meliputi pemeriksaan KTP asli, foto/selfie biometrik, serta dokumen pendukung seperti NPWP.

Sebaliknya, Rukly menegaskan bahwa tindakan membuka rekening bank tanpa izin pemilik data merupakan pelanggaran hukum serius yang berpotensi dijerat pidana maupun perdata.

“Jika ada pihak ketiga membuka rekening menggunakan data pribadi orang lain tanpa persetujuan, maka patut diduga telah terjadi pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan data pribadi,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan semacam itu dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya pasal 35 dan 36 UU ITE terkait manipulasi data elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.

Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan pasal 263 dan 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan identitas, serta UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Baca juga  Babak Baru Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi yang Menyeret Bank Mayapada Cabang Palu

Rukly lantas mengingatkan apabila rekening yang dibuka secara ilegal itu digunakan untuk tindak kriminal seperti penipuan, judi online, pinjaman ilegal, atau pencucian uang, maka korban berisiko ikut terseret dalam proses hukum meski tidak merasa membuka rekening tersebut.

“Ini yang sangat berbahaya bagi para korban. Data mereka disalahgunakan, tetapi merekalah yang bisa terkena dampaknya,” terangnya.

Lebih lanjut, Rukly menjabarkan langkah-langkah yang bisa diambil korban penyalahgunaan data pribadi, misalnya melapor ke bank terkait untuk klarifikasi dan penutupan rekening, mengadu ke OJK, serta membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Dalam aspek pidana, pelaku bisa dijerat UU ITE, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta KUHP. Sementara dalam aspek perdata, korban berhak mengajukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Share :

Baca Juga

Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi calon Paskibraka Kota Palu 2023/Pemkot Palu

Palu

Buka Diklat Calon Paskibraka Kota Palu 2023, Irmayanti: Kalian Harapan Bangsa
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu kembali menggeledah kamar blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP)/Ist

Palu

Geledah Kamar Blok, Petugas Rutan Palu Sita Handphone hingga Korek Api
Cindy Gulla hadiri lomba paduan suara di acara festival kebangsaan di Taman GOR, Kota Palu, Senin (8/8/2022)/hariansulteng

Palu

Usai Kaledo dan Ikan Bakar Biromaru, Cindy Eks JKT48 Penasaran Cicipi Siomay Mas Muji

Palu

Sebelum Tinggalkan Palu, Presidium KAHMI Serahkan Bantuan Rp 100 Juta ke Pesantren Putera Muhammadiyah
Sidak hunian WBP Lapas Kelas II A Palu.

Palu

13 Barang Terlarang Ditemukan di Hunian WBP Lapas Palu
Ilustrasi tukang becak/Ist

Palu

Curhat Tukang Becak di Palu, Penghasilan Menurun Drastis karena Ojek Online
Rektor Prof Amar melantik 109 dosen yang diberi tugas tambahan di lingkungan Universitas Tadulako (Untad)/hariansulteng

Palu

OTK Baru, Rektor Prof Amar Lantik 109 Pejabat di Lingkungan Universitas Tadulako
Presma UIN Datokarama Wasir Kunjae/Facebook Wasir Kunjae

Palu

Expo Kampus Dituding Ada Pesta Dugem, Presma UIN Datokarama Palu Minta Maaf