Selain itu, dalam surat gugatan penggugat, tergugat tidak menemukan Hasan sebagai pihak dalam perkara a quo, baik sebagai tergugat maupun sebagai turut tergugat.
Padahal, kehadiran Hasan M adalah sangat penting guna membuat terang benderangnya duduk perkara a quo.
Selanjutnya dalam pokok perkara, para tergugat menolak semua dalil yang diajukan oleh penggugat kecuali apa yang diakui secara tegas oleh tergugat.
Tergugat I mengklaim sebagai pemilik dari objek sengketa yang didapatkan dari warisan orang tuanya yang bernama M Jafar.
Hal ini berdasarkan KOHIR nomor: 6 sebagaimana tercantum dalam bukti IPEDA nomor: 002119 dan Bukti IPEDA nomor: 002128 yang kemudian diperbaharui menjadi KOHIR nomor: 00000000176CIA.
Dengan demikian, adalah merupakan hak dari tergugat I untuk mengalihkan objek sengketa kepada siapa saja termasuk kepada tergugat II sepanjang tidak ada keberatan dari saudara-saudara tergugat I selaku para ahli waris lainnya. (Sub)