Home / Palu

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:18 WIB

Sengketa Tanah di Palu Barat, Ahli Waris Cekcok dengan Penghuni Rumah

Perkara sengketa tanah di Jalan Tanjumbulu, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, terus bergulir/hariansulteng

Perkara sengketa tanah di Jalan Tanjumbulu, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, terus bergulir/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Perkara sengketa tanah di Jalan Tanjumbulu, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, terus bergulir.

Mike (63) bersama pengacaranya dari Kantor Hukum Tepi Barat mendatangi rumah yang berdiri di atas tanah sengketa, Rabu (4/12/2024).

Kedatangan Mike untuk memberitahukan kepada penghuni rumah terkait posisi hukum dan meminta agar segera mengosongkan rumah tersebut.

Menurut Mike, penghuni rumah tidak memiliki dasar hukum untuk tetap tinggal karena telah ada pembatalan dan pencabutan pendaftaran peralihan hak milik dari Kantor Pertanahan Kota Palu.

Pertemuan kedua belah pihak ini turut disaksikan Kasi Pemerintahan Kelurahan Lere, Efendi dan Bhabinkamtibmas setempat.

Kedua belah pihak pun sempat terlibat cekcok. Penghuni rumah menolak untuk mengosongkan rumah dan mengklaim sebagai pemilik sah.

“Kehadiran kami dari kelurahan untuk membantu memfasilitasi, termasuk menyampaikan isi pemberitahuan dari BPN,” kata Kasi Pemerintahan Kelurahan Lere, Efendi.

Sekadar informasi, lokasi tanah berdirinya rumah yang menjadi objek sengketa ini dibeli ayah Mike bernama Mohan Manto, dan resmi terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Palu berdasarkan sertipikat hak milik nomor 1274 tahun 2004.

Baca juga  Proyek Jalan Lingkar Bora-Pandere, Pemkab Sigi Diduga Gusur Lahan Warga Tanpa Ganti Rugi

Setelah sang ayah meninggal pada 2006, seiring waktu tanah itu dikuasai dan berpindah tangan dengan adanya sertipikat atas nama orang lain.

“Sebagai ahli waris dari almarhum Mohan Manto, klien kami secara sah diakui sebagai pemilik hak atas rumah dan bangunan yang menjadi objek sengketa,” ungkap Kuasa Hukum Mike, Rukly Chahyadi.

Dikatakan Rukly, objek sengketa tersebut saat ini dikuasai melalui penjualan oleh seseorang yang melakukan balik nama sertipikat.

Akan tetapi, imbuhnya, pendaftaran peralihan hak ini telah dibatalkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah melalui Keputusan Nomor 866/Kep-72/VII/2014.

“Kami ingin menegaskan bahwa klaim mereka tidak didukung oleh keputusan hukum yang berlaku. Klien kami memiliki hak yang sah berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 17/B/2013/PT.TUN MKS, yang telah mengabulkan gugatan para penggugat/pembanding secara keseluruhan,” jelasnya.

Baca juga  Pasangan BerAmal Dapat Nomor Urut 1 Sesuai Doa Ayah Ahmad Ali

Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan bahwa keputusan tata usaha negara mengenai pendaftaran peralihan hak atas sertifikat hak milik nomor 1274/Kelurahan Lere adalah batal demi hukum.

Rukly berharap semua pihak dapat menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami mengajak semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai dan konstitusional, mengingat bahwa hukum adalah panglima yang harus ditegakkan,” ucapnya.

Pantauan HarianSulteng.com, pertemuan yang diwarnai perdebatan itu berlangsung selama kurang lebih 2 jam.

Mike bersama pengacaranya pun memutuskan menunggu kedatangan kuasa hukum dari pihak penghuni rumah.

Saat menunggu di luar, nampak beberapa orang mulai ramai berdatangan dan berjaga di area halaman rumah tersebut.

Mika akhirnya baru meninggalkan lokasi ketika mendapat informasi bahwa kuasa hukum pemilik rumah tidak dapar hadir karena sedang ada agenda lain.

Share :

Baca Juga

Pemkot Palu edukasi ASN soal layanan ketaspenan dan perbankan/Ist

Palu

Pemkot Palu Edukasi ASN soal Layanan Ketaspenan dan Perbankan
Seorang pemuda bernama Rendi (20) ditemukan tewas mengapung di Teluk Palu, Jumat (7/4/2023)/Ist

Palu

Korban Tenggelam di Teluk Palu Ditemukan Tewas Terapung
Potret rumah bekas 'Tangga Banggo', lokasi pertemuan raja dan tetua Adat di Palu berada di simpang Jalan Rambutan - Jalan Durian, Kelurahan Siranindi/hariansulteng

Palu

Potret Rumah Bekas ‘Tangga Banggo’, Lokasi Pertemuan Raja dan Tetua Adat di Palu
Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah/hariansulteng

Palu

Kapolresta Palu Imbau Warga Tak Panik Berlebihan Tanggapi Viralnya Isu Penculikan Anak
Ditresnarkoba Polda Sulteng mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Palu/Ist

Palu

Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba Jaringan Kayumalue Palu, Sita 102,13 Gram Sabu
PT PPI salurkan 8 ton minyak goreng curah di Pasar Masomba, Kota Palu, Jumat (18/3/2022)/hariansulteng

Ekonomi

PT PPI Salurkan 8 Ton Minyak Goreng Curah Rp 11.500 Per Liter ke Pedagang Pasar Masomba Palu
Ilustrasi - aksi demo mahasiswa di Kantor DPRD Sulteng terkait insiden penembakan di Parigi Moutong, Selasa (15/2/2022)/hariansulteng

Nasional

Sambut Kedatangan Jokowi di Palu, Mahasiswa Bakal Demo Tuntut Cabut IUP PT Trio Kencana
IKA Teknik Untad menyalurkan 6 sapi kurban pada hari raya Iduladha 1445 Hijriah/Ist

Palu

Iduladha 1445 Hijriah, IKA Teknik Untad Salurkan 6 Hewan Kurban ke Masyarakat