HARIANSULTENG.COM, SIGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menegaskan menolak keberadaan Tambang Ilegal Dongi-Dongi di kawasan Taman Nasional Lore Lindu.
Hal itu disampaikan Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapata dalam pertemuan bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng), Minggu (19/12/2021).
Pertemuan itu berlangsung di Kantor Walhi Sulteng Jl Maleo, Kelurahan Tanamonindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Minggu (19/12/2021)
Menurut Irwan, tambang ilegal Dongi-dongi berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan bencana banjir di Kabupaten Sigi.
“Mari bersama-sama untuk tetap menjaga hutan dan lingkungan demi keseimbangan hidup antara manusia dan alam,” katanya.
Direktur Walhi Sulteng, Sunardi Katili pun mengapresiasi keberpihakan Bupati Sigi terhadap perlindungan lingkungan dari praktek Tambang Ilegal.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pemkab Sigi dalam mendorong upaya penegakan hukum dan penyelamatan, serta memastikan bahwa lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan itu terwujud,” ujar Sunardi.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh ketua Kordinator Pelaksana Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, Moh Taufik.
Senada dengan Ketua Walhi, Taufik juga menyampaikan dukungan atas sikap Bupati Sigi terkait penertiban operasi tambang ilegal yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan. (Fir)