HARIANSULTENG.COM, PALU – Kepolisan Resor Kota (Polresta) Palu berencana akan melakukan autopsi jenazah AR untuk memastikan penyebab kematian bocah 8 tahun itu.
Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah belum bisa memastikan waktu pelaksanaan autopsi karena masih menunggu kesediaan dari keluarga.
“Masih menunggu keputusan keluarga korban,” kata Barliansyah saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).
Kuasa hukum keluarga korban, Moh Edi Heriansyah terlebih dahulu akan menemui pihak kepolisian untuk melihat langsung hasil visum.
Dari hasil visum inilah pihaknya akan memutuskan apakah perlu tidaknya dilakukan autopsi terhadap jenazah AR.
“Kami akan melakukan pertemuan dengan kepolisian. Mau cari tahu dulu soal hasil visum, karena kami juga belum melihat hasil visumnya. Setelah itu kami akan rapat bersama tim untuk memutuskan perlu autopsi atau tidak. Kami juga akan ke keluarga besok,” tutur Edi.
(Red)