Home / Palu

Minggu, 24 September 2023 - 06:42 WIB

Penahanan Tersangka Dugaan Pencabulan Diperpanjang, Kuasa Hukum Praperadilankan Polresta Palu

Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Tersangka dugaan pencabulan berinisial RS mengajukan praperadilan atas kasus yang dialaminya.

Sidang pertama praperadilan dengan termohon Polresta Palu itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu pada 27 September 2023.

Diketahui, RS yang merupakan seorang guru tahfiz dilaporkan usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati di tempatnya mengajar di Jalan Sungai Manonda, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kuasa hukum RS, Rivkiyadi menyoal penambahan masa penahanan terhadap kliennya. Langkah praperadilan diambil untuk menguji proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian.

RS ditahan di Polresta Palu sejak 17 Juli 2023, sehingga masa penahanan 20 hari pertamanya telah berakhir pada 5 Agustus 2023 lalu.

Pihak penyidik kemudian memperpanjang penahanan tersangka selama 40 hari yang berakhir pada 14 September 2023.

Akan tetapi, Rivki mendapat pemberitahuan terkait masa tahanan kliennya yang kembali diperpanjang mulai 15 September – 14 Oktober 2023 atau 30 hari.

Baca juga  Truk Bermuatan Elpiji 5 Kg dan 12 Kg Terbakar, Hanguskan 3 Rumah di Jalan Manggis Palu

Rivki menilai perpanjangan penahanan tersebut tidak sah karena kasus tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami diberi tahu penyidik bahwa kasus ini masih dalam penyidikan, belum pada tingkat penuntutan di kejaksaan,” ujarnya, Sabtu (23/9/2023).

Rivki menyebut polisi harusnya mengeluarkan tersangka dari tahanan sebab jangka waktu yang sudah terlewati.

Sebaliknya, perpanjangan penahanan yang dilakukan lebih dari jangka waktu maksimal telah menyalahi aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari. Apabila melewati batas itu ia harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” imbuh Rivki.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery menyatakan status RS sudah pada tahap perpanjangan penahanan pertama Pengadilan Negeri (PN) Palu.

“Saat ini statusnya sudah perpanjangan penahanan PN yang pertama,” ucap Ferdinand.

Dijelaskan Ferdinand, KUHAP mengatur secara tegas terkait dengan lamanya masa penahanan berikut dengan segala konsekuensinya.

Baca juga  Buntut Demo Ricuh, Presma Untad Tuntut Kapolresta Palu Dicopot

Penahanan PN yang pertama terhadap tersangka RS setelah dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari sejak 17 Juli – 5 Agustus 2023.

“Berkas perkaranya sudah tahap 1 ke JPU dan pihak JPU masih memberikan petunjuk P18-19. Olehnya penyidik mengajukan perpanjangan penahanan Kejaksaan selama 40 hari terhitung mulai 6 Agustus 2023 sampai dengan 14 September 2023,” ungkapnya.

Ferdinand menambahkan, karena kejaksaan belum mengeluarkan P21 (kelengkapan) berkas perkara, maka dilakukan lagi perpanjangan penahanan Pengadilan selama 30 hari mulai 15 September – 14 Oktober 2023.

“Penahanan Pengadilan juga bisa diperpanjang lagi selama 30 hari apabila tanggal 14 Oktober 2023 pihak JPU belum juga menerbitkan surat P21 kepada penyidik. Saat ini tersangka sedang menjalani hukuman penahanan PN yang pertama, dan penahanan tersebut sah secara hukum karena diatur dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 29 KUHAP,” kata Ferdinand. (Bal)

Share :

Baca Juga

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding teken MoU bersama sejumlah kepala daerah di Sulteng untuk memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia, Selasa, 10 Juni 2025) (Sumber: Fandy/hariansulteng.com)

Palu

Upaya Menghindarkan Pekerja Migran Indonesia dari Bujuk Rayu Calo
Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, dr Husaema menghadiri penandatanganan prasasti peresmian Masjid Miftahul Huda, Selasa (1/8/2023)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Resmikan Masjid Bantuan Masyarakat Yogyakarta
Mahasiswa Fakultas Teknik Untad berunjuk rasa di depan Gedung Dekanat soal dugaan penyelewengan dana kemahasiswaan, Senin (27/12/2021)

Palu

Didemo Soal Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan, Wadek Bima Fakultas Teknik Untad Siap Mundur
Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo secara resmi rangkaian Kegiatan Palu Performing Arts Forum (PPAF) 2025, Selasa (25/02/2025)/Pemkot Palu

Palu

Dialog Kebudayaan Awali Palu Performing Arts Forum 2025
Abnaul Khairaat dari berbagai daerah bersama para simpatisan menggelar aksi Bela Guru Tua di depan Kantor DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Jumat (11/04/2025)/hariansulteng

Palu

Aksi Abnaul Khairaat Bela Guru Tua di Palu, Tuntut Tangkap dan Adili Fuad Plered
Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Atot Irawan/Ist

Palu

Dirlantas Polda Sulteng Wanti-wanti Penyimpangan Personel Operasi Keselamatan Tinombala
Ilustrasi - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)/Ist

Palu

Pria di Palu Mengaku Dipersulit Leasing Ambil BPKB Walau Cicilan Sudah Lunas
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman menghadiri apel akbar peringatan Hari Santri Nasional 2024, Selasa (22/10/2024)/Pemkot Palu

Palu

Asisten 1 Setda Kota Palu Hadiri Apel Akbar Peringatan Hari Santri Nasional di Alkhairaat