Home / Palu

Minggu, 24 September 2023 - 06:42 WIB

Penahanan Tersangka Dugaan Pencabulan Diperpanjang, Kuasa Hukum Praperadilankan Polresta Palu

Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Tersangka dugaan pencabulan berinisial RS mengajukan praperadilan atas kasus yang dialaminya.

Sidang pertama praperadilan dengan termohon Polresta Palu itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu pada 27 September 2023.

Diketahui, RS yang merupakan seorang guru tahfiz dilaporkan usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati di tempatnya mengajar di Jalan Sungai Manonda, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kuasa hukum RS, Rivkiyadi menyoal penambahan masa penahanan terhadap kliennya. Langkah praperadilan diambil untuk menguji proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian.

RS ditahan di Polresta Palu sejak 17 Juli 2023, sehingga masa penahanan 20 hari pertamanya telah berakhir pada 5 Agustus 2023 lalu.

Pihak penyidik kemudian memperpanjang penahanan tersangka selama 40 hari yang berakhir pada 14 September 2023.

Akan tetapi, Rivki mendapat pemberitahuan terkait masa tahanan kliennya yang kembali diperpanjang mulai 15 September – 14 Oktober 2023 atau 30 hari.

Baca juga  Aktivitas PETI Kian Marak, Legislator Palu Nilai Wacana Penertiban Cuma 'Gertak Sambal' Polisi

Rivki menilai perpanjangan penahanan tersebut tidak sah karena kasus tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami diberi tahu penyidik bahwa kasus ini masih dalam penyidikan, belum pada tingkat penuntutan di kejaksaan,” ujarnya, Sabtu (23/9/2023).

Rivki menyebut polisi harusnya mengeluarkan tersangka dari tahanan sebab jangka waktu yang sudah terlewati.

Sebaliknya, perpanjangan penahanan yang dilakukan lebih dari jangka waktu maksimal telah menyalahi aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari. Apabila melewati batas itu ia harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” imbuh Rivki.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery menyatakan status RS sudah pada tahap perpanjangan penahanan pertama Pengadilan Negeri (PN) Palu.

“Saat ini statusnya sudah perpanjangan penahanan PN yang pertama,” ucap Ferdinand.

Dijelaskan Ferdinand, KUHAP mengatur secara tegas terkait dengan lamanya masa penahanan berikut dengan segala konsekuensinya.

Baca juga  Usai Periksa 11 Saksi, Polresta Palu Naikkan Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Ustaz ke Penyidikan

Penahanan PN yang pertama terhadap tersangka RS setelah dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari sejak 17 Juli – 5 Agustus 2023.

“Berkas perkaranya sudah tahap 1 ke JPU dan pihak JPU masih memberikan petunjuk P18-19. Olehnya penyidik mengajukan perpanjangan penahanan Kejaksaan selama 40 hari terhitung mulai 6 Agustus 2023 sampai dengan 14 September 2023,” ungkapnya.

Ferdinand menambahkan, karena kejaksaan belum mengeluarkan P21 (kelengkapan) berkas perkara, maka dilakukan lagi perpanjangan penahanan Pengadilan selama 30 hari mulai 15 September – 14 Oktober 2023.

“Penahanan Pengadilan juga bisa diperpanjang lagi selama 30 hari apabila tanggal 14 Oktober 2023 pihak JPU belum juga menerbitkan surat P21 kepada penyidik. Saat ini tersangka sedang menjalani hukuman penahanan PN yang pertama, dan penahanan tersebut sah secara hukum karena diatur dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 29 KUHAP,” kata Ferdinand. (Bal)

Share :

Baca Juga

Direktur RSUD Undata, drg Herry Mulyadi/hariansulteng

Palu

Dituduh Curi Uang Perusahaan Rp50 Juta, Direktur RSUD Undata Buka Suara
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama The United Nation Office on Drugs and Crime On Cooperation (UNODC) beri penguatan dan sosialisasi terhadap prioritas penyelenggaran layanan kesehatan Pemasyarakatan kepada petugas pemasyarakatan.

Palu

Hadiri Workshop di Bali, Kalapas dan Kadiv Pas Sulteng Sebut Akan Ada 4 Izin Klinik di Wilayahnya
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menyambut kedatangan peserta program mudik gratis, Selasa (25/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Hadianto Rasyid Sambut Peserta Mudik Gratis di Kantor Wali Kota Palu
Ketua PPNI Sulteng Fajarillah Kolomboy Malonda/istimewa

Palu

Ketua PPNI Sulteng Sarankan Lulusan Perawat Bekerja di Luar Negeri : Disana Loker Banyak 
Ketua Umum PB Alkhairaat, Habib Ali bin Muhammad Aljufri (kanan) saat menerima kunjungan pengurus LDII Sulteng/LDII Sulteng

Palu

Terima Kunjungan LDII Sulteng, Habib Ali Prihatin Anak Muda Sudah Jarang ke Masjid
Pembukaan Palu Sport Event 2023 di Taman GOR, Kota Palu/Pemkot Palu

Olahraga

Palu Sport Event 2023 Batal Pertandingkan Cabor Sepak Bola
Jenazah Askar tiba di RS Bhayangkara Palu, Kamis (28/4/2022) dini hari/hariansulteng

Palu

Dikawal Ketat Aparat, Jenazah Teroris MIT Askar Tiba di Palu Pukul 00.04 Wita Dini Hari
Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman secara simbolis menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), Selasa (20/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Salurkan Dana ZIS Sebesar Rp188 Juta