Home / Nasional

Selasa, 19 April 2022 - 23:53 WIB

Pejabat Kementerian Perdagangan Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng

Minyak goreng kemasan di toko ritel Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Minyak goreng kemasan di toko ritel Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Indarasari Wisnu Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Penetapan tersangka itu diumumkan langsung Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).

Indarasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.

Baca juga  Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23, Indonesia Singkirkan Korsel Lewat Drama Adu Penalti 11-10

Dalam keterangannya, ST Burhanuddin menyebut perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian perekonomian atau kemahalan serta kelangkaan minyak goreng,” kata Burhanuddin.

Selain Indarasari, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta.

Mereka adalah Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup) dan Picare Togare Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas).

Baca juga  Luhut Minta Tindak Tegas Kasus Ledakan Smelter di Morowali: Kalau Ada Pidana, Pidanakan Saja

“Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” terang Burhanuddin. (Sub)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi - Aksi ratusan mahasiswa di Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (11/4/2022)/hariansulteng

Nasional

Mahasiswa Gelar Aksi Tolak RKUHP di Ulang Tahun Jokowi Hari Ini
Ilustrasi - Aksi mahasiswa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Senin (11/4/2022)/hariansulteng

Nasional

Pasal 273 RKUHP: Demo Tanpa Izin Dipenjara Satu Tahun
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meresmikan Kawasan Pangan Nusantara (KPN) di Desa Talaga, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu (4/10/2023)/hariansulteng

Donggala

Wakil Presiden Resmikan Kawasan Pangan Nusantara di Donggala Seluas 1.123 Hektare
Rakernas Partai NasDem, Kamis (16/6/2022)/Ist

Nasional

DPW NasDem Sulteng Usulkan 3 Nama Jadi Capres di Rakernas, Satu di Antaranya Perempuan
Serikat buruh menggelar demo tuntut upah layak dan mencabut UU Cipta Kerja di Depan Kantor DPRD Kota Palu, Rabu (24/11/2021)/hariansulteng

Nasional

MK Sebut Omnibus Law Bertentangan dengan UUD 1945
Putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril/Instagram @ataliapr

Nasional

Jenazah Eril, Putra Ridwan Kamil Dijadwalkan Tiba di Indonesia Sore Ini
Gedung DPR/MPR

Nasional

Pasal 353 RKUHP: Hina DPR, Gubernur, Wali Kota Hingga Polisi Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan
Ilustrasi Densus 88 Antiteror Polri/Ist

Nasional

Densus 88 Tangkap 22 Terduga Pendukung Teroris MIT dan ISIS di Sulteng