HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Indarasari Wisnu Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka itu diumumkan langsung Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Indarasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.
Dalam keterangannya, ST Burhanuddin menyebut perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian perekonomian atau kemahalan serta kelangkaan minyak goreng,” kata Burhanuddin.
Selain Indarasari, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta.
Mereka adalah Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup) dan Picare Togare Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas).
“Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” terang Burhanuddin. (Sub)