Home / Palu

Senin, 11 Maret 2024 - 19:25 WIB

Oknum Pengacara Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun, YLBH APIK Sulteng Desak Polisi Berpihak ke Korban

Ilustrasi pelecehan seksial/iStock

Ilustrasi pelecehan seksial/iStock

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kasus oknum pengacara di Kota Palu berinisial ABM diduga mencabuli anak di bawah umur mendapat sorotan dari YLBH APIK Sulawesi Tengah (Sulteng).

YLBH APIK berkomitmen akan terus mengawal kasus tersebut bersama Gerakan Perempuan Bersatu (GPB) Sulteng.

“Kami akan melakukan langkah-langkah advokasi untuk terus menyuarakan hak korban. Kami berdiri bersama korban dan akan terus mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh keluarga korban guna mendapatkan hak keadilan,” ungkap Direktur YLBH APIK Sulteng, Nining Rahayu dalam keterangan resminya, Senin (11/3/2024).

Nining menyatakan kasus pelecehan seksual yang melibatkan perempuan dan anak membutuhkan keberpihakan aparat penegak hukum untuk mencapai keadilan. Ia meminta pihak Polda Sulteng tidak melakukan upaya-upaya persuasif.

Baca juga  Polisi Selidiki Oknum Guru Ngaji di Morowali Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

“Kami penyidik PPA Polda Sulteng berpihak pada korban dan tidak melakukan upaya-upaya persuasif apalagi mempertemukan korban dengan Pelaku. Hukum pelaku kejahatan seksual pada anak. Kami mendukung UPTD PPA pada proses pendampingan yang holistik untuk kepentingan terbaik bagi anak korban,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pelayanan Jukum YLBH APIK Sulteng, Titik Tri Wahyuningsih menyarankan agar penanganan dan pendampingan dilakukan secara satu pintu melalui UPT PPA.

“Kami juga berharap bahwa kasus yang dialami anak korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku yang notabene seorang aparat penegak hukum harus dikawal dan dipastikan proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya. Meskipun mulai terdengar kabar adanya perdebatan secara internal keluarga, akan tetapi kita harus ingat bahwa ada UU Perlindungan Anak dan UU TPKS secara tegas memberikan perlindungan hukum terhadap korban dan sanksi hukumnya juga jelas,” terangnya.

Baca juga  Pakai Ikat Kepala Siga, Menkumham RI Supratman Andi Agtas Hadiri HUT 46 Kota Palu

Terlebih lagi, ujar Titik, terduga pelaku mempunyai relasi kuasa yang kuat tentunya penerapan sanksi hukumnya bisa ditambah 1/3 dari ancaman biasanya.

“Kami juga sangat berharap pihak-pihak yg punya kewenangan terhadap kasus ini untuk lebih memperhatikan kondisi korban secara psikologinya karena jika ini dikesampingkan maka dikhawatirkan akan berdampak pada psikis dan kesehatan anak. tegasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Bintang Cafe and Resto di Jalan Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Palu

Intip Menu Bintang Cafe and Resto di Palu, Ada Teh Corona hingga Iga Bakar
Kapolresta Palu, Kombes Deny Abrahams memimpin apel pagi 7 hari usai perayaan Idulfitri 1446 Hijriah, Senin (07/04/2025)/Ist

Palu

Kapolresta Palu Pimpin Apel Pagi, Cek Kesiapan Personel Usai Idulfitri 2025
Prosesi wisuda offline angkatan 107-108 di Lapangan Upacara Untad Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (15/12/2021)/hariansulteng

Palu

Wisuda Untad, Wisudawan dan Tamu Undangan Dilarang Live di Medsos
Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah/hariansulteng

Palu

Kapolresta Palu Tegaskan Tak Pandang Bulu Berantas Aktivitas Perjudian
Perwakilan World Impact Ministries (WIM), Jakob Wendesten/Ist

Palu

Jakob Minta Maaf soal Klaim Organisasi Keagamaan Dukung Festival Persahabatan Palu
Pemkot Palu apresiasi program KOLABORASIK Rumah Dua Jari/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Apresiasi Program KOLABORASIK Rumah Dua Jari
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid jadi narasumber acara podcast/Ist

Palu

Hadianto Sebut Jabatan Wali Kota Palu sebagai Mediator antara Warga dan Pemerintah
Ilustrasi pemilu/Ist

Palu

Pilkada 2024 Masuk Masa Tenang, Bawaslu Palu Keluarkan Imbauan untuk Media