HARIANSULTENG.COM, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan jumlah kursi DPRD Kota Palu pada Pemilu 2024 tak bertambah atau tetap 35 kursi.
Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid mengatakan, jumlah kursi 35 ini sesuai Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
“Untuk Kota Palu jumlah kursi masih tetap 35,” katanya, Rabu (28/12/2022).
Berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), Kota Palu di Pemilu 2024 berjumlah 374.779 jiwa, atau bertambah dari Pemilu 2019 sebanyak 363.867 jiwa.
Meski jumlah penduduk Kota Palu mengalami peningkatan, namun jumlahnya belum melampaui 400.000 jiwa sebagai syarat penambahan kursi.
Ketentuan itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
KPU Palu telah melakukan sosialisasi rancangan penataan daerah pemilih DPRD untuk Pemilu 2024 mendatang.
Di antara rancangan pendataan daerah pemilihan (dapil) 2024 yaitu sama dengan Pemilu 2019.
Adapun penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Palu 2019 yakni Dapil 1 (Mantikulore, Palu Timur) 11 kursi, Dapil 2 (Tawaeli, Palu Utara) 4 kursi, Dapil 3 (Palu Selatan, Tatanga) 12 kursi, dan Dapil 4 (Palu Barat, Ulujadi) 8 kursi.
“Untuk alokasi kursi berdasarkan usulan rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Palu hasil uji publik, menunggu penetapan KPU RI,” jelas Agussalim. (Jmr)