HARIANSULTENG.COM, PALU – Pengadilan Negeri (PN) Palu menggelar sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan pencabulan berinisial RS.
Diketahui, RS merupakan seorang guru tahfiz yang dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati di tempatnya mengajar di Jalan Sungai Manonda, Kota Palu.
Sidang praperadilan tersebut dipimpin Allannis Cendana selaku Hakim Tunggal pada Rabu (27/9/2023).
Pengamatan HarianSulteng.com, tersangka RS diwakili tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Tepi Barat and Associates.
Sementara pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu sebagai termohon dihadiri oleh 3 orang penyidik.
Hakim Allannis memutuskan untuk menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan RS hingga 4 Oktober 2023.
Penundaan terjadi karena perwakilan Porlesta Palu Unit PPA tak dapat memperlihatkan surat kuasa atau surat tugas dari pimpinan institusi.
Olehnya, hakim menganggap termohon tidak hadir meskipun 3 orang penyidik telah datang di ruang persidangan PN Palu.
“Kalau tidak ada surat kuasa, atau surat tugaslah dari pimpinan kalian itu sudah cukup. Hari ini mohon maaf tidak ada sama sekali surat tugas kalian, berarti termohon tidak hadir,” ucap Allannis. (Bal)