Home / Palu

Sabtu, 28 Desember 2024 - 22:42 WIB

Kisruh Tambang PT AKM di Poboya, Pengamat: Jangan Menambang Dulu Baru Urus Izin

Foto udara area tambang emas di Kelurahan Poboya, Kota Palu/Jatam Sulteng

Foto udara area tambang emas di Kelurahan Poboya, Kota Palu/Jatam Sulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Hasil investigasi Jatam Sulteng soal dugaan penambangan emas ilegal di Kelurahan Poboya, Kota Palu, mendapat respons dari berbagai pihak.

Jatam menyebut PT Adijaya Karya Makmur (AKM) terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut selama bertahun-tahun di area kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM).

PT AKM diketahui baru mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dengan Nomor: 59/01/IUJP/PB/PMDN/2022 tertanggal 26 September 2022.

Sementara, investigasi Jatam menyatakan bahwa PT AKM telah melakukan kegiatan penambangan sejak tahun 2018.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Tadulako (Untad), Irwan Waris, menyoroti fenomena di mana perusahaan menomorduakan masalah perizinan.

Baca juga  Cicit Guru Tua Sebut Tuduhan kepada Calon Gubernur Sulteng Ahmad Ali Tidak Berdasar

“Ini tetap kategori ilegal. Mestinya selesaikan dulu semua persyaratan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai muncul tanggapan di tengah masyarakat bahwa ternyata kita bisa berusaha tanpa menggunakan surat-surat dan sebagainya,” terangnya kepada jurnalis, Sabtu (28/12/2024).

Irwan menuturkan, selain merugikan negara, praktik tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Sebab, operasi penambangan tanpa izin selama bertahun-tahun itu berada di luar atau lepas dari pengawasan pemerintah.

Baca juga  Pria di Palu Ditangkap gegara Bawa 1 Kg Sabu, Polisi Buru Bandar

“Jangan menambang dulu baru urus izin. Bukan tidak boleh berusaha di sektor pertambangan, tetapi patuhi aturan. Dalam konteks kebijakan publik, setiap orang berurusan dengan itu (tambang) harus memenuhi legalitas,” jelas Irwan.

Diberitakan sebelumnya, pihak PT AKM justru mengaku bingung dengan hasil investigasi Jatam yang menuduh mereka melakukan penambangan ilegal.

“Kami bingung juga kajian mereka (Jatam) seperti apa. AKM kan kontraktornya CPM. Kalau dikatakan ilegal artinya CPM ilegal juga dong,” kata Romi selaku mitra PT AKM.

(Red)

Share :

Baca Juga

Ketua KPU Palu, Idrus memberikan sambutan di acara peluncuran tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2024, Rabu malam (22/5/2024)/hariansulteng

Palu

KPU Palu Luncurkan Tahapan Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Palu 2024
Petugas Satgas K5 menggerebek homestay yang diduga sebagai tempat prostitusi di Jalan Bangau, Kelurahan Lasoani, Jumat malam (10/3/2023)/Ist

Palu

Oknum Polisi Diduga Bekingi Tempat Prostitusi Berkedok Homestay di Palu
Bintang Cafe and Resto di Jalan Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Palu

Intip Menu Bintang Cafe and Resto di Palu, Ada Teh Corona hingga Iga Bakar
Anwar Hafid beri keterangan pers usai unggul berdasarkan hasil quick count, Rabu malam (27/11/2024)/hariansulteng

Palu

Unggul 45,32 Persen Hasil Hitung Cepat Poltracking, Anwar Hafid: Kemenangan Rakyat Sulawesi Tengah
Ilustrasi - Stop kekerasan terhadap jurnalis/Ist

Palu

Dandim Palu Beri Sanksi kepada Oknum TNI Pengintimidasi Jurnalis
Ketua Panitia Smafesia Fun Fest Mohammad Zacky (baju putih kedua dari kiri,red) bersama ketua Slankers club Palu Mohammad Ramdan (baju hitam ketiga dari kanan,red) saat menggelar konferensi pers di Refan's Cafe/Harian Sulteng

Palu

Ratusan Slankers Siap Banjiri Konser Slank di Palu
Tim Verifikasi Dinas Kesehatan meninjau Dapur Rutan Kelas IIA Palu, Rabu (1/2/2023)/Ist

Palu

Pastikan Dapur Sehat, Rutan Palu Perpanjang Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi
Fakultas Ekonomi Universitas Alkhairaat (Unisa) melakukan sosialisasi pendampingan Program Kreatifitas Mahasiswa (PKM) dan PPK Ormawa tahun 2024, Sabtu (10/2/2024)/Ist

Palu

Dosen Untad Jadi Pemateri Sosialisasi Pendampingan PKM dan PPK Ormawa di Unisa Palu