HARIANSULTENG.COM, DONGGALA – Kasman Lassa menanggalkan jabatannya sebagai Bupati Donggala karena ingin maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Pria 62 tahun itu maju sebagai caleg DPRD Donggala dari Partai PAN pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Iya, Pak Kasman benar-benar mengundurkan diri dari jabatan bupati,” ujar Kepala Bagian Umum, Amin Rusagau, Senin (10/7/2023).
Pengunduran diri ini didasarkan pada ketentuan hukum yang mengharuskan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka.
Hal ini diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jika keputusan pemberhentian tersebut belum dikeluarkan oleh pejabat berwenang, calon yang mendaftar harus menyampaikan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Mereka juga harus mendapatkan tanda terima dari pejabat berwenang terkait penyerahan surat pengunduran diri tersebut.
Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur bahwa para calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah paling lambat saat berakhirnya masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).
Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 juga menegaskan, “Apabila sampai berakhirnya masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat mengajukan penggantian calon.” (Mrj)