Home / Sulteng

Senin, 6 Maret 2023 - 04:17 WIB

Heboh Putusan PN Jakpus, Prima Sulteng: KPU Pantas Dihukum

Juru Bicara Prima Sulteng, Azman Asgar/Ist

Juru Bicara Prima Sulteng, Azman Asgar/Ist

HARIANSULTENG.COM – DPW Partai Rakyat Adil Makmur Sulawesi Tengah (Prima Sulteng) turut memberikan tanggapan soal putusan PN Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang berisi penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas perbuatan melawan hukum (PMH).

Juru Bicara Prima Sulteng, Azman Asgar menilai putusan PN Jakpus untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan 7 hari harus dihormati sebagai keputusan hukum.

“Hukum harus jadi panglima. Kewibawaan lembaga yudikatif harus kita jaga bersama untuk keberlangsungan bernegara. Masih ada proses banding yang dibolehkan oleh konstitusi,” katanya, Senin (6/3/2023).

Menurut Azman, maraknya sorotan atas putusan PN Jakpus justru mengaburkan problem pokok di tubuh KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Baca juga  Pakar Komunikasi Untad Tanggapi Maraknya Isu Penculikan Anak di Media Sosial

“Biang masalah ada di KPU sebagai penyelenggara. KPU benar-benar bebal, mereka menjelma menjadi lembaga yang super body, menjadi benalu dalam sistem demokrasi,” ujarnya.

Prima menduga ada kekuatan besar di belakang KPU yang berusaha menjegal mereka sebagai peserta Pemilu 2024.

Sebab, kata Azman, sebuah pernyataan muncul dari seorang pejabat yang menyerukan KPU untuk melawan putusan pengadilan.

“Ini tidak etis sebagai pejabat negara. KPU pantas untuk dihukum karena terbukti banyak melakukan pelanggaran dan menghalau hak politik warga negara untuk di pilih, memilih dan mendirikan partai politik. Kekuasaan tidak boleh terlampau jauh mengintervensi apa yang menjadi keputusan hakim,” terang alumni Universitas Alkhairaat tersebut.

Senada dengan pengurus pusat, DPW Prima Sulteng meminta seluruh pihak untuk menghormati putusan PN Jakarta Pusat.

Baca juga  KNPI Sulteng Kecam Fuad Plered Penghina Guru Tua, Minta Polisi Tindaklanjuti Laporan Masyarakat

Pada saat dinyatakan tak lolos verifikasi oleh KPU, Prima mengaku sudah melakukan upaya hukum sesuai UU, baik ke Bawaslu maupun PTUN.

Namun berbagai upaya hukum itu buntu sehingga Prima melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan berhasil dikabulkan.

Atas putusan PN Jakpus, Prima meminta haknya dipulihkan untuk menjadi peserta pemilu seperti partai-partai baru lainnya.

“KPU harus segera diaudit, ganti komisioner yang bermasalah. Kita ingin proses demokrasi ini berjalan dengan baik, pemilu juga tetap dilaksanakan tapi harus adil. Tidak boleh karena hasrat ingin melanjutkan jadwal pemilu lantas menginjak-injak keadilan dan hak politik yang lainnya, itu juga buruk bagi demokrasi,” kata Azman. (Sub)

Share :

Baca Juga

Ketua AJI Palu, Yardin Hasan memberi pelatihan jurnalistik kepada pegiat lingkungan tergabung dalam Walhi Sulteng, Jumat (5/8/2022)/AJI Palu

Palu

Antara Idealisme dan Komersialisasi Media, AJI Palu: Jurnalisme Warga Jadi Harapan Baru Berdemokrasi
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin secara resmi membuka pelaksanaan pasar murah di Kelurahan Palupi dalam rmenyambut Idulfitri 1446 H, Senin (24/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Gelar Pasar Murah Jelang Idulfitri 1446 H
Hari pertama lebaran, pembesuk padati Rutan Kelas IIA Palu, Sabtu (22/4/2023)/hariansulteng

Palu

Hari Pertama Lebaran, Pembesuk Padati Rutan Kelas IIA Palu
Sekjen PB Alkhairaat, Djamaluddin Mariadjang (kiri)/Ist

Palu

PB Alkhairaat Minta Kasus Penghinaan ke Guru Tua Jangan Ditunggangi Isu Lain
Baliho Munas XI KAHMI terpajang di Jalan Moh Yamin, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (30/9/2022)/hariansulteng

Palu

2 Bulan Jelang Munas XI KAHMI di Sulteng, Baliho Mulai Hiasi Jalanan Ibu Kota
Kepala Operasi Madago Raya, Kombes Boy FS Samola/Ist

Sulteng

Amankan Senjata Api hingga Bom Rakitan, Polda Sulteng Pastikan Operasi Madago Raya Berlanjut
Ketua DPW NasDem Sulteng, Nilam Sari Lawira melakukan silaturahmi dengan masyarakat di Desa Porame, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Rabu malam (31/7/2024)/Ist

Sigi

Ahmad Ali Diyakini Bisa Bangkitkan Pariwisata Desa Porame yang ‘Mati Suri’
Ilustrasi/Ist

Palu

Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan di Homestay Palu, Satu Korban Tewas