Home / Sulteng

Senin, 6 Maret 2023 - 04:17 WIB

Heboh Putusan PN Jakpus, Prima Sulteng: KPU Pantas Dihukum

Juru Bicara Prima Sulteng, Azman Asgar/Ist

Juru Bicara Prima Sulteng, Azman Asgar/Ist

HARIANSULTENG.COM – DPW Partai Rakyat Adil Makmur Sulawesi Tengah (Prima Sulteng) turut memberikan tanggapan soal putusan PN Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang berisi penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas perbuatan melawan hukum (PMH).

Juru Bicara Prima Sulteng, Azman Asgar menilai putusan PN Jakpus untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan 7 hari harus dihormati sebagai keputusan hukum.

“Hukum harus jadi panglima. Kewibawaan lembaga yudikatif harus kita jaga bersama untuk keberlangsungan bernegara. Masih ada proses banding yang dibolehkan oleh konstitusi,” katanya, Senin (6/3/2023).

Menurut Azman, maraknya sorotan atas putusan PN Jakpus justru mengaburkan problem pokok di tubuh KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Baca juga  Duet Iqbal-Abdee Kembali Pimpin AMSI Sulteng

“Biang masalah ada di KPU sebagai penyelenggara. KPU benar-benar bebal, mereka menjelma menjadi lembaga yang super body, menjadi benalu dalam sistem demokrasi,” ujarnya.

Prima menduga ada kekuatan besar di belakang KPU yang berusaha menjegal mereka sebagai peserta Pemilu 2024.

Sebab, kata Azman, sebuah pernyataan muncul dari seorang pejabat yang menyerukan KPU untuk melawan putusan pengadilan.

“Ini tidak etis sebagai pejabat negara. KPU pantas untuk dihukum karena terbukti banyak melakukan pelanggaran dan menghalau hak politik warga negara untuk di pilih, memilih dan mendirikan partai politik. Kekuasaan tidak boleh terlampau jauh mengintervensi apa yang menjadi keputusan hakim,” terang alumni Universitas Alkhairaat tersebut.

Senada dengan pengurus pusat, DPW Prima Sulteng meminta seluruh pihak untuk menghormati putusan PN Jakarta Pusat.

Baca juga  Tim Hukum BerAmal Laporkan Penyebar Tuduhan Polisi Dukung Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri

Pada saat dinyatakan tak lolos verifikasi oleh KPU, Prima mengaku sudah melakukan upaya hukum sesuai UU, baik ke Bawaslu maupun PTUN.

Namun berbagai upaya hukum itu buntu sehingga Prima melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan berhasil dikabulkan.

Atas putusan PN Jakpus, Prima meminta haknya dipulihkan untuk menjadi peserta pemilu seperti partai-partai baru lainnya.

“KPU harus segera diaudit, ganti komisioner yang bermasalah. Kita ingin proses demokrasi ini berjalan dengan baik, pemilu juga tetap dilaksanakan tapi harus adil. Tidak boleh karena hasrat ingin melanjutkan jadwal pemilu lantas menginjak-injak keadilan dan hak politik yang lainnya, itu juga buruk bagi demokrasi,” kata Azman. (Sub)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid membuka pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXVII dan Palu Mengaji tingkat Kota Palu, Kamis malam (12/10/2023)/Pemkot Palu

Palu

Buka MTQ ke-XXVII, Wali Kota Palu Harap Dewan Hakim Beri Penilaian Objektif
Lokasi gempa bumi yang melanda kota Palu dan Kabupaten Sigi, Jumat (27/5/2022) tepatnya pukul 00.55 Wita/istimewa

Palu

Warga Kota Palu dan Sigi Dikagetkan Gempa Berkekuatan 3 Magnitudo Saat Menjelang TidurĀ 
Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXX tingkat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dipusatkan resmi dibuka, Sabtu (20/7/2024)/Pemkot Palu

Palu

MTQ Tingkat Provinsi Sulteng di Palu Diikuti 649 Peserta
Muhammad J Wartabone-Rizal Dg Sewang resmi mendaftar ke KPU Kota Palu, Kamis (29/8/2024)/hariansulteng

Palu

KPU Terima 3 Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, Wartabone-Rizal Jadi Pendaftar Terakhir
Ketua Utama Alkhairaat, Habib Saggaf bin Muhammad Aljufri di acara Haul Guru Tua ke-51 tahun 2019/Ist

Sulteng

Alkhairaat Tetapkan Haul Guru Tua pada 12 Syawal 1443 Hijriah, Perdana Tanpa Habib Saggaf
Ilustrasi modus penipuan melalui Whatsapp/Ist

Sigi

Kembali Terjadi, Beredar Pesan Whatsapp Penipuan Mengatasnamakan Wakil Bupati Sigi
Ilustrasi - PKKMB Untad 2019/Humas Untad

Palu

Jelang PKKMB Untad 2022, Muncul Petisi Tolak Mahasiswa Baru Dibotak
Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024)/Ist

Palu

Kuasa Hukum Sesalkan Pelaporan Balik Keluarga Pelaku Pembunuhan Bocah AR ke Polresta Palu