Sebagai perbandingan, salah satu mahasiswa Universitas Tadulako, Syahnia A yang ditemui, Rabu (25/10/2023), mengaku sebagai pemegang kartu Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Namun buku tabungan dan ATM dia pegang sendiri, bukan oleh para petinggi kampus. Demikian juga saat transaksi tidak ada pihak Rektorat yang menyertainya.
“Saya sendiri saja dengan mamaku yang ke ATM. Tidak ada orang kampus. Juga tidak ada potongan macam-macam,” jelasnya panjang lebar.
Mengutip Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Riset dan Teknologi Nomor 10/2022 tentang petunjuk pelaksanaan program pintar pendidikan tinggi, bahwa bank penyalur melakukan penyaluran bantuan biaya hidup
secara langsung ke rekening penerima Program KIP Kuliah.
Kemudian poin berikutnya, pemangku kepentingan atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan atau mengambil biaya hidup penerima Program KIP baik melalui buku rekening tabungan atau ATM penerima Program KIP Kuliah.
Pemangku kepentingan atau pihak lain sebut Juklak tersebut tidak boleh menyimpan, memanfaatkan buku rekening tabungan dan ATM biaya hidup penerima Program KIP.
Tak sampai di situ, Juklak ini juga menyebut pemangku kepentingan atau pihak lain melakukan pemotongan terhadap biaya hidup penerima KIP, maka perbuatan tersebut dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unkrit Janji Lakukan Investigasi
Pihak Rektorat Universitas Kristen Tentena yang dikonfirmasi soal keberatan mahasiswa, berjanji akan melakukan investigasi mendalam untuk menyelesaikan kasus ini.
“Kami akan melakukan investigasi mendalam untuk memastikan kebenarannya. Kami sangat serius dalam menangani segala keluhan atau protes dari mahasiswa,” kata Wakil Rektor 1 Unkrit, Heri Melumpi dalam pernyataan tertulis kepada wartawan.
Menurutnya, jika ada sumbangan maka harus sesuai peraturan. Heri memastikan bahwa semua kebijakan di Unkrit dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih jauh Heri mengatakan, pihaknya sangat menentang jika ada ancaman yang dialami beberapa mahasiswa saat menyuarakan protes terhadap KIP tersebut.
”Kami memastikan bahwa hak-hak mahasiswa, termasuk KIP tetap dihormati. Jika ada keluhan kami sebagai pimpinan akan meninjau kembali keputusannya,” sebutnya lagi.
Dikatakannya, Unkrit berusaha transparan dan bekerja sama dengan mahasiswa untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil.
Hal lain yang masih akan diselidiki, ujar dia, adalah soal pengakuan mahasiswa bahwa mereka tidak memegang uang tabungan dan kartu ATM.
Pihaknya lagi-lagi akan menyelidiki secara menyeluruh untuk memastikan kejelasan dan keabsahan klaim tersebut.
Soal pencairan uang KIP yang dikawal oleh pihak rektorat, menurut Heri, untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan. Namun, pihaknya akan melakukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
Transparansi dan keadilan akan menjadi prinsip utama dalam penanganan masalah ini. ”Kami berkomitmen untuk menyelesaikan semua isu yang muncul dengan baik dan adil, dan kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah hasil investigasi kami selesai,” pungkasnya.