Home / Palu

Senin, 2 Desember 2024 - 23:17 WIB

Mahasiswa Gelar Aksi Gugat KPU Sulteng Besok, Polisi Ingatkan Jangan Anarkis

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/Ist

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Massa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sulteng Menggugat akan melalukan demo di KPU Sulteng, Jalan S Parman, Kota Palu, Selasa besok (3/12/2024).

Dalam surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kapolresta Palu tertanggal 2 Desember 2024, aksi ini melibatkan 5.000 orang.

Terdapat dua isu tuntutan dari peserta aksi, yaitu copot KPU Sulteng dan lakukan pemungutan suara ulang (PSU) usai pencoblosan Pilkada 2024.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono menyatakan pihaknya siap memberikan pengawalan dan pengamanan.

“Kepolisian akan memberikan pengawalan dan pengamanan, agar aspirasi yang disampaikan terlaksana secara aman, tertib dan damai,” kata Djoko, Senin (2/12/2024).

Baca juga  Datangi Keluarga, Propam Polda Sulteng Usut Kasus Tewasnya Remaja di Palu Usai Ditangkap Polisi

Djoko menjelaskan bahwa penanggung jawab aksi wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib dan damai.

Ia memastikan kepolisian akan mengambil tindakan tegas jika adanya tindakan anarkis saat aksi unjuk rasa berlangsung

Olehnya, Djoko mengingatkan aksi penyampaian pendapat dimuka umum disampaikan dengan cara-cara yang damai dan tertib serta tidak memaksakan kehendak yang berujung anarkis.

Ingat jangan anarkis,” ucapnya.

Terkait tuntutan pencopotan atau pemberhentian anggota KPU, Djoko menyebut ada mekanisme sebagaimana di atur dalam pasal 27 undang undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Baca juga  Puncak Arus Mudik Diprediksi 5-8 April, Kapolda Sulteng Ingatkan Personel Pengamanan Patuhi SOP

Demikian juga mengenai PSU telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

PSU dapat dilakukan apabila memenuhi kondisi tertentu yang terpenuhi ketika pelaksanaan pilkada serentak berlangsung.

Hal ini diatur dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Teknis Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Sebuah truk tertimbun longsor di area PETI Poboya. (Foto: Istimewa)

Palu

Insiden Fatal Sepanjang 2025: Longsor Jadi Pembunuh Utama di Area PETI Poboya
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palu berbagi takjil kepada masyarakat dan pengendara menjelang berbuka puasa di bulan Ramadan, Selasa (04/03/2025)/Ist

Palu

Satlantas Polresta Palu Bagi-bagi Takjil ke Pengendara
Ribuan umat Muslim di Palu gelar pawai obor dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1443 Hijriah, Sabtu (26/3/2022) malam/Ist

Palu

2 Tahun Absen karena Pandemi, Ribuan Umat Muslim di Palu Gelar Pawai Obor Sambut Ramadan
Foto: hariansulteng.com PT Hasjrat Abadi Cabang Palu memperkenalkan All New Avanza dan All New Veloz, Rabu (17/11/2021)

Bisnis

Banyak Fitur Canggih, Avanza dan Veloz Terbaru Siap Mengaspal di Sulteng
Ketua AJI Palu, Yardin Hasan/Ist

Palu

AJI Palu Keluarkan Edaran soal Panduan Peliputan Pilkada 2024
Tim SAR gabungan menemukan jasad bocah yang tenggelam di Pantai Talise, Jumat (21/1/2022) siang/Ist

Palu

Bocah Tenggelam di Pantai Talise Ditemukan Meninggal Dunia di Kedalaman 6 Meter
Komunitas Historia Sulteng pamerkan arsip dokumen dan foto sejarah di Gedung Juang, Kota Palu, Kamis (18/5/2023)/hariansulteng

Palu

Pamerkan Arsip dan Foto Sejarah Daerah di Gedung Juang, Historia Sulteng: Tempat Ini Butuh Perhatian
Kantor Kejari Palu/Ist

Palu

Satu Terdakwa yang Kabur dari Pengadilan Menyerahkan Diri ke Kejari Palu