Home / Palu

Senin, 2 Desember 2024 - 23:17 WIB

Mahasiswa Gelar Aksi Gugat KPU Sulteng Besok, Polisi Ingatkan Jangan Anarkis

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/Ist

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Massa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sulteng Menggugat akan melalukan demo di KPU Sulteng, Jalan S Parman, Kota Palu, Selasa besok (3/12/2024).

Dalam surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kapolresta Palu tertanggal 2 Desember 2024, aksi ini melibatkan 5.000 orang.

Terdapat dua isu tuntutan dari peserta aksi, yaitu copot KPU Sulteng dan lakukan pemungutan suara ulang (PSU) usai pencoblosan Pilkada 2024.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono menyatakan pihaknya siap memberikan pengawalan dan pengamanan.

“Kepolisian akan memberikan pengawalan dan pengamanan, agar aspirasi yang disampaikan terlaksana secara aman, tertib dan damai,” kata Djoko, Senin (2/12/2024).

Baca juga  Aktivitas PETI Kian Marak, Legislator Palu Nilai Wacana Penertiban Cuma 'Gertak Sambal' Polisi

Djoko menjelaskan bahwa penanggung jawab aksi wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib dan damai.

Ia memastikan kepolisian akan mengambil tindakan tegas jika adanya tindakan anarkis saat aksi unjuk rasa berlangsung

Olehnya, Djoko mengingatkan aksi penyampaian pendapat dimuka umum disampaikan dengan cara-cara yang damai dan tertib serta tidak memaksakan kehendak yang berujung anarkis.

Ingat jangan anarkis,” ucapnya.

Terkait tuntutan pencopotan atau pemberhentian anggota KPU, Djoko menyebut ada mekanisme sebagaimana di atur dalam pasal 27 undang undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Baca juga  Polda Sulteng Kerahkan 219 Personel Amankan Rapat Pleno KPU Tingkat Provinsi

Demikian juga mengenai PSU telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

PSU dapat dilakukan apabila memenuhi kondisi tertentu yang terpenuhi ketika pelaksanaan pilkada serentak berlangsung.

Hal ini diatur dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Teknis Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido menghadiri rangkaian akhir kegiatan Forum Smart City Nasional/Pemkot Palu

Palu

Kota Palu Sabet Penghargaan Pengembangan Smart City 2023
HMI Cabang Palu menggelar dialog publik bertemakan "Urgensi Problematika Tenaga Kerja PT GNI: Kebijakan Negara vs Kebijakan Perusahaan", Minggu malam (5/2/2023)/hariansulteng

Palu

Bak Negara dalam Negara: Disnakertrans, Polda hingga DPRD Sulteng Akui Sulit Masuk ke PT GNI
Polda Sulteng menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15,45 kg, Rabu (15/5/2024)/hariansulteng

Palu

Terciduk Bawa Sabu 15,45 Kg, Kurir di Kota Palu Terancam Hukuman Mati
Wisuda Universitas Tadulako beberapa waktu lalu/Ist

Palu

Berikut Jadwal Lengkap Wisuda Untad Periode 109 dan 110
Lunasi tagihan listrik tepat waktu, Pemkot Palu diganjar penghargaan dari PLN, Senin (18/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkot Palu Diganjar Penghargaan dari PLN
Ilustrasi/Ist

Palu

Besok, PN Palu Gelar Sidang Vonis Kasus Remaja Bunuh Bocah 8 Tahun
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu memulai tahapan perekrutan calon anggota baru, Selasa (25/02/2025)/Ist

Palu

10 Calon Anggota Baru AJI Palu Jalani Tes Tertulis dan Wawancara
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/Ist

Palu

Pemkot Palu Siapkan Asuransi untuk Petugas Rumah Ibadah Hingga Tukang Becak