HARIANSULTENG.COM – KPU Provinsi Sulawesi Tengah (KPU Sulteng) menggelar rapat koordinasi terkait pembersihan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang Pemilu 2024, Minggu (11/2/2024).
Kegiatan itu dipimpin Anggota KPU Sulteng, Nisbah dan turut dihadiri stakeholder terkait, serta sejumlah perwakilan partai politik (parpol) peserta pemilu.
Pantauan HarianSulteng.com, pihak Bawaslu tampak tak menghadiri pertemuan tersebut meski KPU Sulteng telah memberikan surat undangan secara resmi.
Nisbah mengatakan, rapat koordinasi dilakukan untuk memastikan tak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun, termasuk APK selama masa tenang mulai 11 – 13 Februari 2024.
Sehari setelah masa tenang atau pada Rabu (14/2/2024), rakyat bersama-sama akan memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).
“Kegiatan hari ini merupakan koordinasi kami dengan komponen lainnya dalam rangka penertiban alat peraga kampanye. Ini sudah menjadi ketentuan karena saat ini sudah memasuki masa tenang,” jelas Nisbah.
Nisbah mengakui hingga kini masih ada APK yang terpasang di sejumlah titik. Ia menyebut pembersihan APK di ruang publik juga merupakan tanggung jawab dari masing-masing peserta pemilu.
“Ada beberapa alat peraga kampanye yang belum dibersihkan. Sebenarnya kesempatan ini tetap diberikan kepada peserta pemilu karena menyangkut barang dari calon yang bersangkutan. Jika terlambat atau tak dilaksanakan, maka akan ada tindakan dari Bawaslu dan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Rusdi Tendri perwakilan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyayangkan adanya penertiban APK yang turut menyasar kantor partai dan posko-posko pemenangan.
“Sayangnya hari ini tidak ada Bawaslu. Dalam hal pembersihan APK, kadang di kantor-kantor partai di tingkat desa juga dibersihkan. Di PKB istilahnya pengurus ranting. Saya meminta KPU terkait koordinasinya dengan petugas. Tidak boleh itu diturunkan, tetapi di desa kadang itu terjadi. Termasuk di posko-posko (pemenangan),” ucap Rusdi.
Bahkan, ujar Rusdi, pihaknya mendapatkan informasi adanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di salah satu kabupaten ikut-ikutan menurunkan APK.
“Kami mendapat laporan justru ada KPPS ikut juga menurunkan itu (APK),” imbuhnya.
KPU Sulteng sebelumnya telah menyampaikan imbauan kepada jajaran di seluruh tingkatan agar tidak terlibat dalam penertiban APK.
Menanggapi hal itu, Nisbah menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran. Ia mengimbau agar KPPS menjalankan tugas sesuai dengan tata tertib.
“Jika benar terjadi kami akan tegur. Kami sudah menyampaikan agar tidak ikut dalam pembersihan alat peraga kampanye. Jadi cukup berkoordinasi dengan pihak terkait. Fungsi penertiban dan pengawasan ada pada Bawaslu,” kata Nisbah.
(Fat)