HARIANSULTENG.COM – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Tengah (BPKP Sulteng) mengingatkan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) agar berhati-hati mengelola dana bersumber dari keuangan negara.
Hal itu menyusul polemik pemberian dana hibah oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Sulteng sebesar Rp 14 miliar untuk Musyawarah Nasional (Munas) KAHMI ke-XI.
Munas XI KAHMI rencananya digelar di Kota Palu selama 5 hari mulai 24 – 28 November 2022 mendatang.
“Ini terkait keuangan negara, maka KAHMI harus menggunakannya sesuai aturan. Dana hibah ini rawan penyimpangan karena bersifat swakelola,” ungkap Koordinator Pengawas Bidang Investigasi BPKP Sulteng, Memet Rusmana, Selasa (20/9/2022).
Memet mengatakan, pihaknya telah diminta Majelis Wilayah (MW) KAHMI untuk memberikan pendampingan terkait pengelolaan dana hibah pemda.
BPKP Sulteng memastikan akan mengawal pengelolaan dana hibah agar pelaporan penggunaan anggaran tersebut bisa dipertanggungjawabkan.
Memet menekankan agar KAHMI mencermati peraturan tentang standar biaya, baik dalam peraturan gubernur (pergub) dan Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu).
Selain itu, perlu mempertimbangkan pembuatan rekening khusus untuk menampung dana hibah.
Sedangkan pada aspek tata laksana, terdapat siklus pengelolaan anggaran seperti kejelasan satuan harga pengeluaran atau hindari bentuk paket.
Jika terdapat sisa anggaran dalam proses akhir pengelolaan dana hibah, maka jumlahnya harus dikembalikan kepada pemda.
“Swakelola ini penekanannya adalah bukti, dana betul-betul harus digunakan sesuai RAB. Jangan sampai ada transaksi fiktif, kualitasnya dikurangi atau ada diskon-diskon yang diambil,” ujar Memet. (Sub)