HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu mendorong warga melapor jika merasa dirugikan terkait pembelian barang atau jasa.
Sebagai konsumen, warga bisa melaporkan pelaku usaha ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palu.
Pengaduan dapat dilakukan dengan mendatangi Sekretariat BPSK di Jl Kartini, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Sepanjang 2021, BPSK Palu telah menangani 45 kasus sengketa konsumen baik barang maupun jasa.
“Dari jumlah itu, jenis barang 17 kasus dan jasa 13 kasus. Kasus yang selesai sebanyak 30 kasus baik melalui mediasi dan arbitrase,” ungkap Wakil Ketua BPSK Palu, Salman Hadiyanto dalam jumpa pers, Rabu (22/12/2021).
BPSK Palu tidak mengenakan biaya alias gratis dalam menerima pengaduan maupun proses penyelesaian sengketa konsumen.
Berikut tata cara pengaduan konsumen di BPSK Palu.
• Pengaduan dapat dilakukan secara langsung, melalui surat atau telepon di nomor 0811-4541-933.
Syarat dan ketentuan
• Bukti lengkap seperti kuitansi atau nota pembelian yang sah
• Barang produk atau brosur maupun alat bukti lainnya
• Indentitas diri konsumen (nama, alamat, dan lain-lain)
• Identitas diri pelaku usaha (nama, alamat, dan lain-lain)
• Mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan. (Rmd)