HARIANSULTENG.COM, PALU – Usai dibekuk polisi, pelaku vandalisme di Palu dihukum mengecat kembali coretan di sejumlah tembok bertuliskan ‘Fajar X-Tora’, Kamis (9/6/2022).
Pelaku diberi sanksi untuk membersihkan kembali hasil coretannya sambil dikawal sejumlah aparat keamanan.
Pelaku vandalisme berinisial FM itu berhasil diamankan pihak Polresta Palu sehari sebelumnya.
Polisi menangkap pelaku di Jalan Anoa, Kecamatan Palu Selatan dari hasil rekaman sejumlah kamera CCTV.
Saat di kantor polisi, MF turut dihukum dengan menuliskan kata Fajar X-Tora kertas HVS sebanyak 500 lembar.
Aksi vandalisme remaja 17 tahun itu sebelumnya menghebohkan warga Kota Palu dan viral di media sosial.
Pasalnya, coretan ‘Fajar X-Tora’ ini dijumpai di sejumlah fasilitas, seperti jembatan, kampus hingga kantor pemerintahan di Kota Palu. (Rmd)