Home / Palu

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:39 WIB

Komitmen Perbaiki Tata Kelola Pertambangan, CPM Pastikan Tak Ada PHK Karyawan

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT CPM, Yan Adriansyah/Ist

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT CPM, Yan Adriansyah/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – PT Citra Palu Minerals (CPM) merespons unjuk rasa masyarakat yang memprotes rencana peralihan pengolahan emas lewat metode perendaman di Poboya, Kota Palu, Kamis (06/02/2025).

Aktivitas perendaman atau heap leach ini sebelumnya dikelola oleh PT Adijaya Karya Makmur (AKM) dengan turut melibatkan pihak ketiga.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT CPM, Yan Adriansyah menyebut peralihan ini sebagai tindak lanjut atas surat dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Kementerian ESDM menyatakan AKM sebagai kontraktor CPM tidak boleh melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian.

“Dari bimbingan dan pengawasan oleh Inspektur Tambang, ada temuan. Hal ini biasa. Salah satu temuannya adalah perusahaan jasa pertambangan (kontraktor) tidak boleh melakukan pengolahan dan pemurnian,” ujar Yan.

Baca juga  Berbagi di Bulan Ramadan, KNPI Sulteng-PT CPM Salurkan Sembako untuk Anak Yatim dan Duafa

Proses pengolahan dan pemurnian tersebut mestinya harus ditangani langsung oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

CPM sendiri berkedudukan sebagai perusahaan pemegang hak konsesi pertambangan emas Poboya dengan status izin Kontrak Karya (KK).

Yan menegaskan keputusan ini diambil semata-mata bagian dari tata kelola pertambangan, bukan konflik antara AKM dan CPM.

Lagipula, kata dia, status AKM tetap sebagai kontraktor mining dan penyediaan alat berat untuk operasional CPM.

“AKM sudah memberhentikan aktivitas heap leach, namun kegiatan mining tetap berjalan. Hanya saja dalam konteks perendaman, harus dikelola CPM. Pekerjanya mesti berseragam CPM, bukan kontraktor,” tuturnya.

Baca juga  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu Gelar Ekspresi Seni Budaya

Yan menambahkan, pihaknya sangat memahami kekhawatiran masyarakat yang merasa terancam akan kehilangan mata pencaharian.

Perusahaan memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) apalagi pemutusan kontrak dengan AKM.

Sebaliknya, karyawan AKM atau pihak ketiga yang terlibat pengoperasian perendaman bakal ditarik menjadi karyawan resmi CPM.

“Kami ingin semua aktivitas berjalan sesuai regulasi dan aturan perundang-undangan, tidak ada PHK. Karena pemerintah terus mengawasi jika ada ada praktik yang tidak benar,” jelas Yan.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/Ist

Palu

Polda Sulteng Siapkan 415 Personel Jelang Pengundian Nomor Urut Cagub-Cawagub
Ahmad Ali berdialog bersama ratusan ibu-ibu pelaku UMKM di kediamannya, Sabtu (16/11/2024)/Ist

Palu

Programnya Menjanjikan, Kediaman Cagub Sulteng Ahmad Ali Diserbu Ibu-ibu Pelaku UMKM
Ketua pelaksana pelantikan pengurus BPD HIPMI Sulteng 2025-2028, Aditya Setiawan/Ist

Palu

Resmi Dilantik, Pengurus HIPMI Sulteng Siap Bersinergi Bersama Pemerintah Bangun Daerah
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional tingkat Kota Palu, Jumat (10/11/2023)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Pimpin Upacara Hari Pahlawan di TMP Tatura
Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

Palu

Sidang Praperadilan Jurnalis Heandly Mangkali, Ahli Soroti Surat Panggilan Polisi
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Patuh Tinombala 2024, Senin (15/7/2024)/Ist

Palu

Polresta Palu Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Tinombala, Sasar 10 Pelanggaran
Ketegangan antara Ketua MM Untad, Steven Sitady dengan panitia pemilu raya soal penghitungan suara pemilihan presma, Selasa (14/6/2022)/hariansulteng

Palu

Tolak Voting Pemilihan Presma, Ketua MM Untad Geram Sambil Tunjuk-tunjuk Panitia

Palu

Kepala Divisi Kemenkumham Sulteng Kunjungi Kebun SAE Lapas Kelas llA Palu