HARIANSULTENG.COM, PALU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mencatat 6 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Sulawesi Tengah (Sulteng) sepanjang 2024.
“Para pelaku ini berasal dari berbagai latar belakang. Mulai dari oknum aparat TNI/Polri, aparat pemerintah hingga warga masyakarat,” ujar Koordinator Divisi Advokasi AJI Palu, Nurdiansyah dalam jumpa pers, Selasa (31/12/2024).
Kasus pertama dialami Gideon Siswadi Horomang, jurnalis media online Bidik Sulteng, pada 1 Februari 2024.
Ia mendapat intimidasi dari pendukung Kades Bajungan ketika meliput di Pengadilan Negeri Tolitoli. Saat itu, Kades Bajungan menjadi tersangka kasus tindak pidana asusila.
Masih di bulan yang sama, kekerasan serupa juga dialami Dulla, jurnalis Mercusuar. Saat itu, ia mendapat intimidasi dari Kasatpol PP Banggai Laut pada 27 Februari 2024.
Kasatpol PP Banggai Laut meneriaki Dulla sambil memprotes berita tentang dirinya tanpa ada konfirmasi.
Pada 30 Mei 2024, AJI Palu kembali menerima laporan kekerasan terhadap jurnalis. Kali ini korban merupakan anggota organisasi bernama Helmi Liana dari Metro Luwuk.
Helmi mendapat intimidasi dari oknum TNI yang memaksanya menghapus berita tentang pungli di salah satu SPBU.
Kemudian pada 17 Juli 2024, jurnalis SCTV, Syamsuddin mendapat pelecehan verbal dari Dirlantas Polda Sulteng.
Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Dodi Darjanto menghina profesi Syamsuddin serta menolak diwawancarai jika hanya memakai handphone.
Selanjutnya pada 6 Oktober, Halima Charoline (Irma) dari Media Alkhairaat mendapat tindakan kurang menyenangkan dari oknum prajurit TNI.
Peristiwa ini terjadi saat Irma melakukan peliputan di Lapangan Vatulemo, Kota Palu. Ia terlibat cekcok dengan seorang pedagang kaki lima.
Alih-alih berharap mendapat perlindungan dari prajurit TNI di dekat lokasi, Irma justru merasa semakin terdesak lantaran sang oknum malah menegurnya dengan nada emosi.
Kekerasan bentuk lainnya yang terjadi yaitu pemanggilan jurnalis sebagai saksi oleh polisi atas produk jurnalistik.
Pada 1 September 2024, Polda Sulteng melayangkan surat panggilan kepada redaksi Media Alkhairaat.
Surat panggilan itu terkait pemberitaan Media Alkhairaat soal ketegangan yang terjadi di PT Duta Maritim Morut.
Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya menyebut meski secara angka kasusnya menurun, namun pelaku kekerasan terhadap jurnalis oleh tindakan aparat justru meningkat.
“Kekerasan ini bukan hanya serangan terhadap individu jurnalis, tetapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Kemungkinan masih ada kasus kekerasan yang tidak dilaporkan kepada kami,” jelasnya.
Pada kesempatan, AJI Palu juga menyampaikan pernyataaan sikap sebagai berikut:
1) Mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap setiap jurnalis sedang/dalam bertugas ataupun kekerasan diakibatkan oleh kerja/produk jurnalistik lainnya.
2) Mendesak aparat penegak hukum, apabila kembali terjadi hal serupa, untuk segera mengusut tuntas, menangkap pelaku, dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku.
3) Mengingatkan semua pihak, baik individu maupun institusi untuk menghormati tugas-tugas jurnalis.
4) Menyatakan solidaritas penuh kepada setiap jurnalis yang menjadi korban kekerasan.
5) Kami mengimbau, perusahaan media juga turut memberikan perlindungan dan dukungan maksimal kepada jurnalisnya.
6) AJI Palu siap memberikan advokasi (pendampingan dan bantuan hukum) kepada setiap jurnalis yang mengalami kekerasan.