HARIANSULTENG.COM – Kemenkumham membeberkan hampir semua gedung penjara di Sulawesi Tengah (Sulteng) mengalami over kapasitas.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulteng, Ricky Dwi Biantoro saat memimpin pemindahan ratusan napi di Rutan Kelas IIA Palu, Jumat malam (15/9/2023).
Di Sulawesi Tengah, terdapat 17 satuan kerja Kemenkumham dengan rincian 3 Rumah Tahanan Negara (rutan), 8 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 2 Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kemudian masing-masing satu Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), serta 2 Kantor Imigtasi (Kanim).
Rata-rata penjara terutama Rutan dan Lapas di Sulteng mengalami over kapasitas lebih dari 100 persen dari kapasitas idealnya.
“Rata-rata (over kapasitas) lebih dari seratus persen,” ujar Ricky.
Seperti di Rutan Palu, jumlah narapidana dan tahanan sebelum dilakukan pemindahan berjumlah 445 orang dari kapasitas 285 orang.
Artinya meskipun dilakukan pemindahan sebanyak 150 napi, namun jumlah WBP yang tersisa masih melebih kapasitas ideal di gedung penjara yang berlokasi di Jalan Bali, Kota Palu tersebut.
Ricky menyebut hanya 2 UPT Pemasyarakatan di Sulteng yang tingkat kepadatannya masih dalam tingkat yang wajar, yaitu LPKA Kelas II Palu dan LPP Kelas III Palu.
Mantan Kepala Bapas Kelas I Jakarta Selatan itu tak menampik bahwa over kapasitas pada Lapas maupun Rutan sudah menjadi masalah klasik dari tahun ke tahun.
“Ini memang masalah klasik. Tetapi kami berupaya mengurangi over kapasitas seperti melalui percepatan pemberian program-program. Yang pasti kami berupaya memberikan yang terbaik bagi warga binaan,” jelas Ricky. (Bal)