HARIANSULTENG.COM, PALU – Keluarga mendiang Afif Siraja meragukan hasil autopsi yang dilakukan pihak kepolsian.
Polda Sulteng sebelumnya merilis hasil autopsi yang menyebut Afif meninggal dunia karena serangan jantung.
Natsir Said, kuasa hukum keluarga, menilai hasil autopsi yang disampaikan bertolak belakang dengan kondisi fisik jenazah yang penuh luka.
“Kami menolak hasil kemarin karena tidak mungkin serangan jantung menimbulkan luka-luka pada fisik korban. Memudian ada beberapa lebam-lebam yang mencurigakan,” ujar Natsir, Rabu (21/12026).
Natsir mengatakan, pihak keluarga meragukan kredibilitas hasil autopsi dan kian menambah kejanggalan terkait penamganan kasus kematian Afif Sirana.
Keeratan pertama keluarga didasarkan pada adanya luka dan lebam di sejumlah bagian tubuh almarhum.
Menurutnya, kondisi tersebut sulit diterima apabila kematian hanya disebabkan oleh serangan jantung tanpa adanya faktor lain.
Keberatan kedua berkaitan dengan proses autopsi oleh pihak Polda Sulteng. Natsir mengaku hadir secara langsung dan mendengarkan penjelasan dokter forensik.
“Saat itu dokter menerangkan dengan jelas bahwa korban ini mengalami tindak kekerasan. Itu yang mengherankan, kok hasil akhirnya tidak bersesuaian dengan keterangan dokter pada saat autopsi,” katanya.
Selain menyoroti hasil autopsi, pihak keluarga juga mengeluhkan sulitnya memperoleh dokumen resmi berupa hasil visum dan laporan otopsi.
Natsir menyebut sejak konferensi pers digelar hingga saat ini, keluarga belum menerima salinan dokumen tersebut secara lengkap.
“Sejak rilis pers sampai detik ini kami sulit sekali meminta hasil visum dan autopsi yang telah dilakukan polda. Bahkan sampai sekarang belum ada diberikan ke pihak keluarga,” ujarnya.
Padahal, kata Natsir, pihaknya sudah berulang kali meminta kepada kepolisian tetapi tan kunjung mendapatkan kepastian.
“Kami sudah tanyakan. Alasannya menunggu karena masih harus dirampungkan. Alasan itu justru menimbulkan pertanyaan baru bagi kami,” ungkapnya.
Natsir merasa bingung dengan alasan tersebut. Ketika keluarga sulit mendapatkan dokumen resmi, kepolisian justru menyampaikan pernyataan resmi di hadapan media.
“Kalau belum dirampungkan, lalu kenapa sudah dilakukan jumpa pers? Sudah dipanggil media untuk membuat pernyataan-pernyataan. Ketika kami minta hasil autop alasannya belum dirampungkan,” imbuhnya heran.
Ia menilai kondisi tersebut semakin memperkuat kecurigaan keluarga terhadap penanganan kasus kematian Afif Siraja.
Ketidakterbukaan dalam pemberian dokumen resmi dinilai memperbesar tanda tanya dan menyulitkan upaya keluarga untuk memperoleh kejelasan.
“Kesimpulannya, justru muncul banyak kecurigaan baru karena menurut kami penanganan ini tidak transparan dan cenderung mempersulit pihak keluarga,” kata Natsir.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers di Aula Rupatama Mako Polda Sulteng, Selasa (13/1/2026).
Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Hendri Yulianto menyampaikan bahwa penyelidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara sejak korban ditemukan pada 19 Oktober 2025 lalu.














