Home / Palu

Rabu, 22 November 2023 - 16:25 WIB

Rampungkan Pemetaan PTSL, ATR/BPN Palu Terbitkan 936 Sertifikat Tanah di Kecamatan Ulujadi

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palu, Jusuf Ano gelar jumpa pers terkait program PTSL/hariansulteng

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palu, Jusuf Ano gelar jumpa pers terkait program PTSL/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palu terus menggencarkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL merupakan suatu program dari Kementerian ATR/BPN untuk memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Kepala Kantor ATR/BPN Palu, Jusuf Ano menjelaskan bahwa melalui program ini, semua bidang tanah yang bersertifikat maupun belum akan dilakukan pengukuran dan pemetaan.

“Tagline program ini yaitu Mendekat, Merapat, Menyeluruh. Mendekat adalah satu kelurahan diukur kemudian dipetakan. Yang sudah memiliki sertifikat sebelumnya, pasti akan terpetakan sesuai TM-3 derajat,” ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (22/11/2023).

Pada Februari 2023, ATR/BPN secara serentak melakukan pemasangan tanda batas melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) sebelum dilaksanakan program PTSL.

Baca juga  Diduga Tak Sesuai Standar Teknis, BPJN Sulteng Diminta Evaluasi Proyek Rehabilitasi Jalan di Palu

Lewat gerakan tersebut, pemerintah mengajak seluruh masyarakat pemilik tanah memasang patok sebagai tanda batas pada lahan milik masing-masing.

Di Kota Palu, Gema Patas dilaksanakan di lokasi PTSL di Kecamatan Ulujadi yang mencakup Kelurahan Buluri, Donggala Kodi, Kabonena, Silae, Tipo, dan Watusampu.

Identifikasi dan pemetaan bidang tanah di wilayah tersebut dilakukan menggunakan drone. Jika hasil pemetaan via udara tadi kurang maksimal, maka dilaksanakan pengukuran metode suplesi.

“Alhamdulillah cakupan luas bidang tanah di Kecamatan Ulujadi seluas 1.623 hektare sudah terpetakan 100 persen,” ungkap Jusuf.

Baca juga  Mudahkan Warga, ATR/BPN Palu Kenalkan Beragam Layanan Elektronik Pertanahan

Jusuf menambahkan, target awal sertifikat hak atas tanah di Kecamatan Ulujadi sebanyak 1.000 bidang. Namun pihaknya mengusulkan penambahan genap menjadi 1.200 bidang tanah.

Dari jumlah tersebut, sertifikat hak atas tanah yang telah diterbitkan sebanyak 936, atau mencapai 80,17 persen dari program PTSL.

Sejak awal 2023, ATR/BPN Palu terus melakukan sosialisasi program PTSL dengan menggandeng sejumlah pihak, seperti kepolisian, kejaksaan dan stakeholder terkait lainnya.

“Hari ini sementara diolah penerbitan sertifikatnya. Besok di dashboard PTSL mungkin akan mencapai kurang lebih 85 persen. Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Camat Ulujadi beserta para lurah terkait kelengkapan syarat program PTSL,” ujarnya.

(Jmr)

Share :

Baca Juga

AMSI Sulteng bekerja sama dengan Donggi Senoro DSLNG mengadakan kegiatan Klinik Artificial Intelligence (AI) untuk redaksi/Ist

Palu

Pertama di Sulteng, AMSI Sulteng-DSLNG Gelar ‘Klinik AI’ untuk Redaksi
Empat dari enam terdakwa kasus dugaan bank garansi fiktif di Bank Sulteng menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (27/5/2025)/Ist

Palu

Empat Terdakwa Kasus Garansi Fiktif Bank Sulteng Keberatan soal Dakwaan JPU
Pemkot Palu menjalani sesi penilaian tahap II berupa wawancara dan verifikasi dalam ajang Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tahun 2025, Rabu (17/09/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Pemkot Palu Jalani Penilaian Ajang PPD Tahun 2025
Ilustrasi orang terbakar (Foto: Istimewa)

Palu

Suami di Palu Tega Bakar Istri gegara Cemburu
Prajurit Korem 132/Tadulako mengikuti apel gelar pasukan jelang perhelatan Pilkada 2024, Senin (3/6/2024)/Ist

Palu

Korem 132/Tadulako Gelar Apel Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/hariansulteng

Palu

Bolehkan Warung Makan Buka Selama Ramadan, Wali Kota Palu: Wajib Pasang Tirai
Moh Raslin/hariansulteng

Palu

Endus Kejanggalan Pembangunan Pascagempa Palu, Aktivis Kebencanaan Ragu Lapor ke Polisi dan Kejaksaan
Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin, Prof Abrar Saleng. (Foto: Istimewa)

Palu

Cukong di Balik Tambang Ilegal: Untung Berlipat, Negara dan Pekerja Menanggung Derita