HARIANSULTENG.COM, PALU – Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palu terus menggencarkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL merupakan suatu program dari Kementerian ATR/BPN untuk memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Kepala Kantor ATR/BPN Palu, Jusuf Ano menjelaskan bahwa melalui program ini, semua bidang tanah yang bersertifikat maupun belum akan dilakukan pengukuran dan pemetaan.
“Tagline program ini yaitu Mendekat, Merapat, Menyeluruh. Mendekat adalah satu kelurahan diukur kemudian dipetakan. Yang sudah memiliki sertifikat sebelumnya, pasti akan terpetakan sesuai TM-3 derajat,” ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (22/11/2023).
Pada Februari 2023, ATR/BPN secara serentak melakukan pemasangan tanda batas melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) sebelum dilaksanakan program PTSL.
Lewat gerakan tersebut, pemerintah mengajak seluruh masyarakat pemilik tanah memasang patok sebagai tanda batas pada lahan milik masing-masing.
Di Kota Palu, Gema Patas dilaksanakan di lokasi PTSL di Kecamatan Ulujadi yang mencakup Kelurahan Buluri, Donggala Kodi, Kabonena, Silae, Tipo, dan Watusampu.
Identifikasi dan pemetaan bidang tanah di wilayah tersebut dilakukan menggunakan drone. Jika hasil pemetaan via udara tadi kurang maksimal, maka dilaksanakan pengukuran metode suplesi.
“Alhamdulillah cakupan luas bidang tanah di Kecamatan Ulujadi seluas 1.623 hektare sudah terpetakan 100 persen,” ungkap Jusuf.