Home / Morowali Utara

Kamis, 8 Agustus 2024 - 14:20 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Sewa Lahan PT HNE di Morut Naik ke Tahap Penyidikan

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari/Ist

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari/Ist

HARIANSULTENG.COM, MORUT – PT Hastari Nawasena Energi (HNE) yang akan melakukan investasi dengan izin usaha pertambangan (IUP) batu di Morowali Utara (Morut) diduga tertipu oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Peristiwa ini terjadi pada Maret 2023 lalu di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur. Pihak PT HNE baru melaporkannya ke kepolisian sebagaimana tertuang dalam LP/B/25/I/2024/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 26 Januari 2024.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polda Sulteng kini menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan gelar perkara pada 6 Agustus 2024, hasilnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Kamis (8/8/2024).

Baca juga  Survei Terbaru Pilkada Morut Versi CSS: Jeffisa-Ruben Unggul di 6 Kecamatan

Dikatakan Sugeng, kasus ini bermula saat pihak PT HNE bertemu dengan seseorang berinisial ASP yang menawarkan lahan.

Lahan itu diklaim milik kelompok tani seluas 50 hektare dengan bukti 27 eksemplar surat keterangan penguasaan tanah (SKPT).

“Mengingat lahan yang dimaksud sesuai dengan IUP PT HNE, akhirnya kedua pihak sepakat membuat perjanjian sewa lahan selama 10 tahun dengan harga sewa Rp 1,5 miliar,” jelasnya.

Namun belakangan, ujar Sugeng, diketahui lahan tersebut ternyata sudah bersertifikat dan SKPT yang ditunjukan tidak teregistrasi di desa setempat.

Baca juga  3 Bulan Menanti Kepastian, Keluarga Minta Polda Sulteng Ambil Alih Kasus Mayat Wanita Terbakar di Sigi

Lahan yang diklaim ASP sudah memiliki alas hak dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM) dengan rincian 26 SHM masuk Desa Korololaki, 7 SHM dan 2 SKPT masuk Desa Bunta.

PT HNE sudah berupaya melakukan somasi kepada ASP untuk dapat mengembalikan uang perusahaan, tetapi tidak pernah diindahkan. Olehnya perusahaan melakukan upaya melalui jalur hukum.

“Kepolisian telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi dalam perkara dugaan terjadinya penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP,” jelas Sugeng.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Walhi Sulteng gelar jumpa pers terkait catatan dampak industri nikel dan hak gugat organisasi lingkungan hidup, Sabtu (14/12/2024)/hariansulteng

Morowali Utara

Gandeng 12 Pengacara, Walhi Gugat 3 Perusahaan Tambang Nikel di Morowali Utara
Pengacara Heandly Mangkali, Muslimin Budiman/Ist

Morowali Utara

Pengacara Jurnalis Heandly Sebut Penerapan UU ITE terhadap Kliennya Terkesan Dipaksakan
Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka, Richard Labiro/Ist

Morowali Utara

Pekerja Tambang Tewas Tersapu Banjir Bandang di Morut, YTM: Pengawasan Lemah
Kantor Inspektur Tambang Sulteng di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu/hariansulteng

Morowali Utara

Inspektur Tambang Keluarkan 7 Perintah untuk 5 Perusahaan Buntut Banjir Bandang di Morut
Jeffisa Putra Amrullah/Ist

Morowali Utara

Mantap Maju Pilkada Morut 2024, Jeffisa Putra: Saya Ingin Ada Perubahan
Serikat Pekerja Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas dan Saling Menghargai

Morowali Utara

Serikat Pekerja Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas dan Saling Menghargai
Delis Julkarson Hehi melantik 96 pejabat di lingkungan Pemkab Morut, Selasa (1/3/2022)/Ist

Morowali Utara

Lantik 96 Pejabat Baru Pemkab Morut, Delis: Jangan Ada yang Merasa Superman
Koordinator FRAS Sulteng Eva Bande/istimewa

Morowali Utara

Konflik Petani Dengan PT ANA Tak Kunjung Selesai, FRAS Sulteng : Jangan Ada Kongkalikong