Home / Morowali Utara

Kamis, 8 Agustus 2024 - 14:20 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Sewa Lahan PT HNE di Morut Naik ke Tahap Penyidikan

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari/Ist

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari/Ist

HARIANSULTENG.COM, MORUT – PT Hastari Nawasena Energi (HNE) yang akan melakukan investasi dengan izin usaha pertambangan (IUP) batu di Morowali Utara (Morut) diduga tertipu oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Peristiwa ini terjadi pada Maret 2023 lalu di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur. Pihak PT HNE baru melaporkannya ke kepolisian sebagaimana tertuang dalam LP/B/25/I/2024/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 26 Januari 2024.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polda Sulteng kini menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan gelar perkara pada 6 Agustus 2024, hasilnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Kamis (8/8/2024).

Baca juga  Polres Morut Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Desa Korolama dan Beteleme

Dikatakan Sugeng, kasus ini bermula saat pihak PT HNE bertemu dengan seseorang berinisial ASP yang menawarkan lahan.

Lahan itu diklaim milik kelompok tani seluas 50 hektare dengan bukti 27 eksemplar surat keterangan penguasaan tanah (SKPT).

“Mengingat lahan yang dimaksud sesuai dengan IUP PT HNE, akhirnya kedua pihak sepakat membuat perjanjian sewa lahan selama 10 tahun dengan harga sewa Rp 1,5 miliar,” jelasnya.

Namun belakangan, ujar Sugeng, diketahui lahan tersebut ternyata sudah bersertifikat dan SKPT yang ditunjukan tidak teregistrasi di desa setempat.

Baca juga  Patroli Subuh, Satgas Operasi Ketupat Cegah Aksi Balap Liar di Kota Palu

Lahan yang diklaim ASP sudah memiliki alas hak dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM) dengan rincian 26 SHM masuk Desa Korololaki, 7 SHM dan 2 SKPT masuk Desa Bunta.

PT HNE sudah berupaya melakukan somasi kepada ASP untuk dapat mengembalikan uang perusahaan, tetapi tidak pernah diindahkan. Olehnya perusahaan melakukan upaya melalui jalur hukum.

“Kepolisian telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi dalam perkara dugaan terjadinya penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP,” jelas Sugeng.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Kuasa Hukum Jeffisa-Ruben, Syahrudin Etal Douw/Ist

Morowali Utara

Jeffisa Putra-Ruben Hehi Gugat KPU Morowali Utara ke MK
Wakil Gubernur Ma'mun Amir

Banggai

Resmi Dilantik, Wagub Sulteng Harap Terobosan IDAI Atasi Stunting
Banjir melanda Kecamatan Petasia Timur dan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah/Ist

Morowali Utara

Banjir Landa Dua Kecamatan di Morowali Utara, Ribuan KK Terdampak
Banjir bandang menyapu dan meluluhlantakkan bangunan site camp milik perusahaan tambang CV Surya Amindo Perkasa (SAP) di Desa Desa Tamainusi, Kecamatan Sojo Jaya, Morowali Utara, Jumat (03/01/2025)/Ist

Morowali Utara

Buntut Banjir Tewaskan Pekerja di Morut, Inspektur Tambang Terjun Investigasi Besok
Bung Jeff tekankan pentingnya junjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan/Ist

Morowali Utara

Bung Jeff Tekankan Pentingnya Junjung Tinggi Nilai-nilai Kemanusiaan
Ilustrasi/Ist

Morowali Utara

Ledakan Smelter Tewaskan 2 Pekerja, Walhi dan Jatam Desak Pemerintah Evaluasi Total PT GNI
Banjir merendam ratusan rumah di Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Rabu (02/04/2025)/Ist

Morowali Utara

Banjir Rendam 3 Desa di Morowali Utara, Ratusan Rumah dan Jalan Trans Sulawesi Terdampak
Bentrokan antara TKA dan TKI di di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sabtu (14/1/2023) malam/Ist

Morowali Utara

2 Orang Tewas dalam Bentrokan TKA vs TKI di PT GNI, Kapolda Sulteng Akui Pengamanan Minim