Home / Morowali Utara

Kamis, 8 Agustus 2024 - 14:20 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Sewa Lahan PT HNE di Morut Naik ke Tahap Penyidikan

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari/Ist

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari/Ist

HARIANSULTENG.COM, MORUT – PT Hastari Nawasena Energi (HNE) yang akan melakukan investasi dengan izin usaha pertambangan (IUP) batu di Morowali Utara (Morut) diduga tertipu oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Peristiwa ini terjadi pada Maret 2023 lalu di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur. Pihak PT HNE baru melaporkannya ke kepolisian sebagaimana tertuang dalam LP/B/25/I/2024/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 26 Januari 2024.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polda Sulteng kini menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan gelar perkara pada 6 Agustus 2024, hasilnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Kamis (8/8/2024).

Baca juga  Ketahuan Beraksi, Pencuri Tembaga Tewas Usai Nekat Lompat dari Lantai Tiga Smelter PT GNI Morut

Dikatakan Sugeng, kasus ini bermula saat pihak PT HNE bertemu dengan seseorang berinisial ASP yang menawarkan lahan.

Lahan itu diklaim milik kelompok tani seluas 50 hektare dengan bukti 27 eksemplar surat keterangan penguasaan tanah (SKPT).

“Mengingat lahan yang dimaksud sesuai dengan IUP PT HNE, akhirnya kedua pihak sepakat membuat perjanjian sewa lahan selama 10 tahun dengan harga sewa Rp 1,5 miliar,” jelasnya.

Namun belakangan, ujar Sugeng, diketahui lahan tersebut ternyata sudah bersertifikat dan SKPT yang ditunjukan tidak teregistrasi di desa setempat.

Baca juga  Polda Sulteng Matangkan Kesiapan Hadapi Idulfitri 1443 H

Lahan yang diklaim ASP sudah memiliki alas hak dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM) dengan rincian 26 SHM masuk Desa Korololaki, 7 SHM dan 2 SKPT masuk Desa Bunta.

PT HNE sudah berupaya melakukan somasi kepada ASP untuk dapat mengembalikan uang perusahaan, tetapi tidak pernah diindahkan. Olehnya perusahaan melakukan upaya melalui jalur hukum.

“Kepolisian telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi dalam perkara dugaan terjadinya penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP,” jelas Sugeng.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi/KPK RI

Morowali Utara

Negara Rugi Rp 8 Miliar, KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Morut
Seorang pencuri di Kabupaten Morowali Utara (Morut) tewas usai melompat dari lantai 3 smelter PT Gunbuster Nickel Industry (GNI)/Ist

Morowali Utara

Ketahuan Beraksi, Pencuri Tembaga Tewas Usai Nekat Lompat dari Lantai Tiga Smelter PT GNI Morut
Stafsus Menteri Pertanian, Yesiah Ery Tamalagi dorong petani pingkar tambang di Morut sokong kebutuhan pangan pekerja/Ist

Morowali Utara

Stafsus Menteri Pertanian Dorong Petani Lingkar Tambang di Morut Sokong Kebutuhan Pangan Pekerja
Banjir merendam ratusan rumah di Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Rabu (02/04/2025)/Ist

Morowali Utara

Banjir Rendam 3 Desa di Morowali Utara, Ratusan Rumah dan Jalan Trans Sulawesi Terdampak
Delis Julkarson Hehi melantik 96 pejabat di lingkungan Pemkab Morut, Selasa (1/3/2022)/Ist

Morowali Utara

Lantik 96 Pejabat Baru Pemkab Morut, Delis: Jangan Ada yang Merasa Superman
Ahmad Ali jadi rebutan swafoto warga saat safari politik di Kolonodale, Morowali Utara, Jumat malam (13/9/2024)/Ist

Morowali Utara

Ahmad Ali Jadi Rebutan Swafoto Warga saat Safari Politik di Kolonodale Morowali Utara
Ratusan massa tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Towara menggelar demonstrasi di Kantor Bupati Morowali Utara (Morut), Kamis (19/9/2024)/Ist

Morowali Utara

Darurat Air Bersih dan Polusi Udara, Warga Desa Towara Demo Kantor Bupati Morut
Ilustrasi - Lokasi pertambanga nikel PT Graha Mining Utama (GMU) di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali/Ist

Morowali

Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Tambang Nikel