Home / Morowali Utara

Kamis, 8 Agustus 2024 - 14:20 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Sewa Lahan PT HNE di Morut Naik ke Tahap Penyidikan

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari/Ist

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari/Ist

HARIANSULTENG.COM, MORUT – PT Hastari Nawasena Energi (HNE) yang akan melakukan investasi dengan izin usaha pertambangan (IUP) batu di Morowali Utara (Morut) diduga tertipu oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Peristiwa ini terjadi pada Maret 2023 lalu di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur. Pihak PT HNE baru melaporkannya ke kepolisian sebagaimana tertuang dalam LP/B/25/I/2024/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 26 Januari 2024.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polda Sulteng kini menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan gelar perkara pada 6 Agustus 2024, hasilnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Kamis (8/8/2024).

Baca juga  Tinjau Pos Pengamanan, Kapolda Sulteng Bersama Tim Itwasum Polri Bagi Bingkisan ke Petugas Jaga

Dikatakan Sugeng, kasus ini bermula saat pihak PT HNE bertemu dengan seseorang berinisial ASP yang menawarkan lahan.

Lahan itu diklaim milik kelompok tani seluas 50 hektare dengan bukti 27 eksemplar surat keterangan penguasaan tanah (SKPT).

“Mengingat lahan yang dimaksud sesuai dengan IUP PT HNE, akhirnya kedua pihak sepakat membuat perjanjian sewa lahan selama 10 tahun dengan harga sewa Rp 1,5 miliar,” jelasnya.

Namun belakangan, ujar Sugeng, diketahui lahan tersebut ternyata sudah bersertifikat dan SKPT yang ditunjukan tidak teregistrasi di desa setempat.

Baca juga  Kapolda Sulteng Tinjau Fasilitas Pendidikan dan Kesehatan Milik Polri di Palu

Lahan yang diklaim ASP sudah memiliki alas hak dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM) dengan rincian 26 SHM masuk Desa Korololaki, 7 SHM dan 2 SKPT masuk Desa Bunta.

PT HNE sudah berupaya melakukan somasi kepada ASP untuk dapat mengembalikan uang perusahaan, tetapi tidak pernah diindahkan. Olehnya perusahaan melakukan upaya melalui jalur hukum.

“Kepolisian telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi dalam perkara dugaan terjadinya penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP,” jelas Sugeng.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Seorang buruh di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah berinisial S tega menghabisi nyawa rekan kerjanya/Ist

Morowali Utara

Buruh di Morowali Utara Tusuk Diri Sendiri Usai Habisi Rekan Kerjanya
Polisi ringkus pelaku curanmor di parkiran PT GNI Morowali Utara/Ist

Morowali Utara

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Parkiran PT GNI Morowali Utara
Sempat tersesat, 6 pendaki Gunung Ponteo'a Morut ditemukan selamat, Selasa (24/12/2024)/Ist

Morowali Utara

Sempat Tersesat, 6 Pendaki Gunung Ponteo’a Morut Ditemukan Selamat
Kepala Dusun Peilia, Amiruddin/Ist

Morowali Utara

Harapan Warga Terisolir Jika Bung Jeff Jadi Bupati Morut: Bisa Perjuangkan Akses Jalan Darat
Jajaran Komnas HAM Sulteng melakukan audiensi dengan Polda Sulteng beberapa waktu lalu/Ist

Morowali Utara

Komnas HAM Sulteng Soroti Penetapan Tersangka Jurnalis Heandly Mangkali
Golkar berpotensi raih 9 kursi DPRD Morowali Utara (Morut)/Ist

Morowali Utara

Real Count KPU: Golkar Berpotensi Raih 9 Kursi DPRD Morowali Utara
Ketua DPC SPN Morowali dan Morowali Utara, Katsaing/Ist

Morowali Utara

Serikat Pekerja Nasional Pertanyakan Tudingan Polisi Soal Adanya Provokator dalam Kerusuhan di PT GNI
Delis Julkarson Hehi melantik 96 pejabat di lingkungan Pemkab Morut, Selasa (1/3/2022)/Ist

Morowali Utara

Lantik 96 Pejabat Baru Pemkab Morut, Delis: Jangan Ada yang Merasa Superman