HARIANSULTENG.COM, MORUT – Lima perusahaan tambang di Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara (Morut), dinilai bandel karena tidak menggubris perintah Inspektur Tambang.
Kelima perusahaan itu di antaranya CV Surya Amindo Perkasa (SAP), CV Putri Perdana (PP), CV Rezky Utama (RU), PT Usaha Kita Kinerjatama (UKK), dan PT Palu Baruga Yaku (PBY).
Aktivitas perusahaan-perusahaan ini dianggap turut menjadi penyebab terjadinya banjir bandang yang menewaskan seorang pekerja pada 3 Januari 2025 lalu.
Inspektur Tambang sebelumnya telah mengeluarkan beberapa perintah kepada 5 perusahaan tersebut untuk melakukan sejumlah perbaikan.
Namun hingga tenggat waktu 30 hari, kelima perusahaan belum juga menjalankan seluruh instruksi Inspektur Tambang.
Atas temuan ini, Komisi III DPRD Sulteng mendatangi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM di Jakarta.
“Tadi pagi kami sudah ke ESDM, bertemu Direktur Teknik dan Lingkungan untuk menyampaikan persoalan tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Zainal Abidin Ishak, Kamis malam (20/02/2025).
Zainal menuturkan, pihaknya sebelumnya telah turun ke lapangan melakukan pengecekan di lokasi banjir bandang Desa Tamainusi.
Salah satu yang menjadi sorotan politisi Golkar itu yakni menyangkut pembangunan jembatan pada aliran sungai yang menjadi sumber banjir bandang.
Jembatan ini dibangun oleh CV Putri Perdana. Inspektur Tambang telah mengingatkan pihak perusahaan untuk tidak membangun jembatan sebelum adanya kajian teknis.
Akan tetapi, Zainal justru kembali mendapati penutupan di aliran sungai ketika melakukan pengecekan langsung ke lokasi terdampak.
“Begitu kami cek, ternyata aliran sungai itu ditutup lagi. Jadi kami meminta pemerintah segera menindaklanjuti agar dilakukan kajian, jangan ada penutupan aliran sungai. Karena ini menjadi sumber banjir bandang sebelumnya,” tutur Zainal.
Zainal menambahkan, Komisi III DPRD Sulteng juga mendesak Kementerian ESDM agar memerintahkan kelima perusahaan membersihkan sedimen bekas banjir bandang di area pantai.
Bagaimanapun, menurutnya, intervensi pemerintah pusat tetap dibutuhkan untuk mendorong perbaikan tata kelola pertambangan yang ada di daerah.
“Semua perusahan ini berkontribusi atas terjadinya banjir. Mereka belum maksimal melaksanakan rekomendasi yang diberikan Inspektur Tambang. Persoalan ini sudah kami sampaikan ke Direktur Teknik dan Lingkungan. Kami meminta Kementerian ESDM mengumpulkan semua manajemen perusahaan untuk berkolaborasi melakukan perbaikan,” ucap Zainal.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang, Hendra Gunawan, mengeluarkan 7 perintah terkait insiden banjir bandang di Morut, di antaranya:
1. CV Surya Amindo Perkasa tidak diperkenankan untuk menggunakan kembali area camp sebelum melakukan kajian teknis dan hasil kajian dilaporkan kepada Kepala Inspektur Tambang.
2. CV Putri Perdana tidak diperkenankan membangun jembatan pada aliran sungai aktif sebelum melakukan kajian teknis dan hasil kajian dilaporkan kepada Kepala Inspektur Tambang.