HARIANSULTENG.COM, MORUT – Kepolisian terus mendalami tragedi bentrokan antara tenaga kerja Indonesia (TKI) dan tenaga kerja asing (TKA) asal China di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Dua hari usai kejadian, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menahan 71 pekerja lokal dan 17 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada 71 orang yang diamankan. 33 orang telah dilakukan pemeriksaan di mana 17 di antaranya telah ditetapkan tersangka pengrusakan. Sementara 16 orang lainnya diminta wajib lapor, ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto, Senin (16/1/2023).
Polisi juga telah berhasil mengidentifikasi dua korban meninggal dunia, akibat kerusuhan pada Sabtu (14/1/2023) malam lalu. Mereka masing-masing XE (30) warga negara China dan MS (19) warga Parepare, Sulawesi Selatan.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan dengan informasi-informasi yang tidak benar terutama yang ada di media sosial. Tidak ada tenaga kerja asing yang diungsikan, semua berada di mess dan dalam pengamanan pihak kepolisian dan TNI,” jelas Didik.
Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengecam sikap PT GNI dan meminta perusahaan pengolahan bijih nikel itu bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi.
SPN menilai ketegangan antara TKI dan TKA dipicu karena PT GNI tidak menyanggupi semua tuntutan dari para pekerja.
“Tragedi yang terjadi tidak lepas dan tidak bisa dipisahkan dari PT GNI yang tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan RI. Di sisi lain sepertinya management PT GNI tidak mampu memberikan masukan maupun berkoordinasi dengan baik kepada management China terkait peraturan perundang-undangan RI,” kata Ketua Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga Dalam Negeri DPP SPN, Puji Santoso melalui keterangan resminya.
Puji menceritakan, rangkaian advokasi hak dan kepentingan pekerja PT GNI sudah dilakukan sekitar 4 bulan namun belum mendapatkan hasil, dan malah berujung pada hilangnya nyawa pekerja.
Pihaknya meminta kepolisian fair dalam perkara tersebut. Sebab, ia menyebut korban penganiayaan TKI oleh TKA China sudah membuat laporan kepada kepolisian tapi belum ada proses mengamankan oknum TKA China.
“Kami mengimbau para pejabat instansi atau institusi tertentu dalam membangun narasi terkait insiden ini agar berimbang dan tidak menyudutkan salah satu pihak. Kami menuntut kepolisian untuk juga memproses para TKA China yang melakukan penyerangan, pengeroyokan dan penganiayaan kepada para tenaga kerja lokal serta mengakibatkan hilangnya nyawa,” ujar Puji. (Anw)