HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Kapolres Parigi Moutong (Parimo), AKBP Yudy Arto Wiyono angkat bicara terkait penembakan terhadap warga inisial S.
Ia menjelaskan, S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian sejak Maret 2022.
S bersama tiga tersangka lainnya melakukan aksi pencurian di Markas Palang Merah Indonesia (PMI).
Petugas kemudian mendapat informasi bahwa S sedang berada di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 08.00 Wita.
Setelah mendapat laporan tersebut, Kapolsek Parigi dan Kanit Reskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Setelah sampai di halaman Polsek Parigi, tersangka S ini mencoba melarikan diri seperti saat ditangkap beberapa bulan yang lalu sehingga menjadi DPO. Namun yang bersangkutan langsung dilakukan tindakan terukur oleh Kanit Reskrim atas nama Y dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Anuntaloko untuk perawatan medis,” ungkap AKBP Yudy, Jumat (10/6/2022).
Perwira dua melati itu menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala desa Baliara dan keluarga S terkait penembakan.
Ia menegaskan tidak segan-segan menindak siapa pun yang melakukan pelanggaran di wilayah hukum Parigi Moutong.
“Sudah menjadi komitmen sebagai kapolres yaitu akan melakukan tindakan tegas. Walaupun dia anggota Polri ataupun masyarakat akan dilakukan proses hukum. Anggota polisi inisial Y saat ini masih diamankan sekaligus mencari fakta-fakta yang terjadi,” ujar AKBP Yudy.
Sebelumnya, pihak keluarga mendatangi Polsek Parigi lantaran tak terima terkait insiden penembakan terhadap S, Rabu (8/6/2022).